KEWAJIBAN DAN EKUITAS
I.
KEWAJIBAN
A. Pengertian
Menurut
FASB kewajiban diartikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang
cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu entitas untuk
menstransfer aset atau menyediakan/menyerahkan jasa kepada entitas lain yang
timbul sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Selanjutnya pengertian
tersebut dapat disederhanakan sebagai kewajiban kini entitas yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus dana keluar sumber
daya entitas yang mempunyai manfaat ekonomi. Pada umumnya kewajiban tersebut
mempunyai beberapa karakteristik, sebagai berikut:
Ø Menjadi
pengorbanan sumber ekonomi yang cukup pasti di masa depan (probable future
sacrifices of economic benefits).
Ø Menjadi
kewajiban saat ini atau periode kini (present obligation) untuk menyerahkan
kas, barang, atau jasa di masa datang.
Ø Terjadi
karena transaksi masa lalu.
B. Penggolongan
Kewajiban
digolongkan menjadi dua jenis berdasarkan jangka waktu pelunasannya, yaitu kewajiban
jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Ø Kewajiban
jangka pendek adalah kewajiban yang diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka
waktu siklus normal perusahaan, atau kewajiban tersebut mempunyai tanggal jatuh
tempo selama duabelas bulan dari tanggal neraca. Contoh hutang jangka pendek
antara lain adalah hutang usaha, hutang pajak, hutang dividen, deposito yang
akan dikembalikan, pendapatan diterima dimuka dan kewajiban yang berhubungan
dengan karyawan.
Ø Kewajiban
Jangka Panjang merupakan kewajiban yang tanggal jatuh temponya melebihi
duabelas bulan dari tanggal neraca, atau melewati satu siklus operasi
perusahaan. Adapun contoh dari kewajiban jangka panjang antara lain adalah
hutang obligasi, wesel bayar jangka panjang, hutang hipotik, kewajiban pensiun
dan kewajiban leasing. Namun demikian, kewajiban berbunga jangka panjang tetap
diklasifikasikan sebagai hutang jangka panjang walaupun kewajiban tersebut akan
jatuh tempo dalam jangka waktu duabelas bulan sejak tanggal neraca, dengan
ketentuan bahwa kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih
dari duabelas bulan, atau perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya
dengan pendanaan jangka panjang yang didukung oleh perjanjian pembiayaan
kembali atau penjadwalan kembali yang telah resmi disepakati sebelum laporan
keuangan disetujui.
C.
Pengakuan
Pengukuran
Pengakuan
adalah proses formal untuk melakukan pencatatan dalam elemen-elemen laporan
keuangan. Atau proses penetapan terpenuhinya
kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi
sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas,
pendapatan, dan pembiayaan, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.
Sedangkan pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan
memasukkan setiap pos atau unsur laporan keuangan dalam neraca atau laporan
laba rugi.
Akuntan
memerlukan aturan untuk menentukan apakah itu harus diakui atau
tidak. Jenis peraturan yang telah diterapkan di masa lalu mirip dengan
yang diterapkan untuk pengakuan aset, yaitu:
Ø Ketergantungan pada hukum
Menggunakan hukum kesesuian yaitu
suatu kejadian atau transaksi antar pihak yang menyebabkan adanya kewajiban di
masa yang akan datang.
Ø Penentuan substansi ekonomi
Transaksi kedua belah pihak memiliki
nilai ekonomis.
Ø Kemampuan untuk mengukur nilai
kewajiban
Adanya kemampuan untuk dapat diukur
nilai kewajibannya. Nilai kewajiban akan didasarkan pada nilai yang diharapkan
saat ini dari arus kas masa depan, bukan nilai nominal
Ø Gunakan prinsip konservatisme
Secara historis, akuntan telah
mengambil pendekatan konservatif untuk pengakuan aktiva dan kewajiban
Kerangka
IASB memberikan panduan dalam kaitannya dengan pengakuan neraca dan unsur-unsur
laporan laba rugi. Dalam ayat 82 menyatakan bahwa item yang memenuhi definisi
elemen harus diakui jika:
Ø Besar kemungkinan bahwa manfaat
ekonomi masa depan berkenaan dengan item yang akan mengalir ke atau dari
entitas; dan
Ø Item ini biaya atau nilai yang dapat
diukur dengan keandalan
Dalam
ayat 91 IASB memberikan pedoman khusus tambahan yang menyatakan bahwa kewajiban
diakui di neraca apabila besar kemungkinan bahwa suatu arus keluar sumber daya
yang memiliki manfaat ekonomi hasil dari penyelesaian kewajiban kini dan jumlah
di mana penyelesaian akan berlangsung dapat diukur dengan andal. Oleh karena
itu, isu-isu penting yang harus dipertimbangkan dalam kaitannya dengan
pengakuan atas kewajiban adalah (a) kemungkinan arus keluar manfaat ekonomi dan
(b) reliabilitas pengukuran.
Berdasarkan IFRS, metode pengukuran
yang paling umum digunakan untuk kewajiban adalah biaya historis. Pada
transaksi sewa guna usaha kewajiban diakui pada awal berdasarkan nilai wajar
sewa atau nilai kini dari pembayaran sewa minimum jika lebih rendah (IASB 17,
ayat 20. Pada tahun-tahun berikutnya, kewajiban diukur berdasarkan metode biaya
diamortisasi, yaitu biaya dari kewajiban pada awal (nilai wajar atau nilai
tunai pembayaran sewa minimum, jika lebih rendah) disesuaikan dengan dasar
tahunan untuk mencerminkan estimasi nilai saat ini. Amortisasi sesuai dengan
penyelesaian dengan utangnya. Pengalokasian biaya sesuai dengan tahun yang
menikmati. Utang tersebut harus dapat diukur secara reliable.
D.
Penyajian
Pengungkapan
Penyajian
pengungkapan adalah konsep, metode dan media tentang bagaimana penyajian
informasi dalam bentuk statemen keuangan sebagai langkah akhir dalam proses
akuntansi untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang bekepentingan atau pengguna
Laporan Keuangan.
Secara
umum, kewajiban disajikan dalam neraca berdasarkan urutan kelancarannya sejalan
dengan aset. PSAK No. 1 menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan
likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. Ini
berarti kewajiban jangka pendek disajikan lebih dahulu daripada kewajiban
jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk mengevaluasi
likuiditas perusahaan. PSAK No. 1 menentukan bahwa semua kewajiban yang tidak
memenuhi kriteria sebagai kewajiban jangka pendek diklasifikasikan sebagai
kewajiban jangka panjang. Kriteria tersebut adalah (a) diperkirakan akan
diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan, atau (b)
jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca.
Ø penyajian
kewajiban lancar
Kewajiban
lancar biasanya dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan
keuangan pada nilai penuh jatuh temponya. Karena singkatnya priode waktu yang
terlibat, yang sering kali kurang dari satu tahun. Maka perbedaan antara nilai
sekarang kewajiban lancar dan nilai jatuh temponya biasanya tidak besar. Akun kewajiban
lancar biasanya disajikan sebagai klasifikasi pertama dalam kelompok kewajiban
dan ekuitas pemegang saham di neraca. Dalam kelompok kewajiban lancar akun-akun
itu dapat dicantumkan menurut jatuh temponya, dalam jumlah yang menurun, atau
menurut prefensi likuiditasnya.
Ø Penyajian
kewajiban jangka panjang
Perusahaan
yang mempunyai banyak hutang jangka panjang dalam jumlah besar seringkali hanya
melaporkan satu akun dalam neraca dan mendukungnya dengan komentar serta schedul
dalam catatan yang menyertainya. Pengungkapan catatan umumnya berisi dari
kewajiban, tanggal jatuh tempo, suku bunga, provisi penarikan, pembatasan yang
dilakukan oleh kreditor, dan aktiva yang disepakati atau digadaikan sebagai
jaminan.
I.1 KEWAJIBAN KONTINJENSI DAN KEWAJIBAN
DIESTIMASI
A.
Kewajiban kontinjensi
Kewajiban
kontinjensi merupakan kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu dan
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau
lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali
entitas. Selain itu, kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa
lalu tetapi tidak diakui karena tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan
sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajibannya
atau jika jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal juga dapat
digolongkan sebagai kewajiban kontijensi.
Keuntungan
kontinjensi (gain contingencies) adalah klaim atau hak untuk menerima aktiva
(atau memiliki kewajiban yang menurun) yang keberadaannya tidak pasti tetapi
pada akhirnya akan menjadi sah. Adapun jenis keuntungan kontinjensi adalah
sebagai berikut:
Ø Penerimaan
yang mungkin atas uang dari hadia, sumbangan, bonus, dan lain sebagainya.
Ø Kemungkinan
pengembalian dana dari pemerintah atas kelebihan pajak
Ø Penundaan
kasus pengadilan yang hasilnya mungkin menguntungkan
Ø Kerugian
pajak yang dikompensasi ke depan
Namun
demikian, selain adanya keuntungan kontijensi ada pula beberapa kerugian kontingensi
(loss contiengencies) dimana merupakan situasi yang melibatkan ketidakpastian
atas kemungkinan terjadinya kerugian. Kewajiban yang terjadi sebagai akibat
dari kerugian kontinjensi menurut defenisinya disebut sebagai kewajiban
kontinjen. Kewajiban kontijen (contiegencies liabilities) adalah kewajiban yang
bergantung pada terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih kejadian di
masa depan untuk mengkonfirmasi jumlah hutang, pihak yang dibayar, tangal
pembayaran, atau keberadaannya.
Apabila
terdapat kerugian kontinjensi, maka kemungkinan bahwa kejadian di masa depan
akan menguatkan terjadinya kewajiban dapat berkisar dari sangat mungkin hingga
kurang mungkin.
Banyak
peristiwa masa lalu yang dapat menimbulkan kewajiban kini. Walaupun demikian,
dalam beberapa peristiwa yang jarang terjadi, misalnya dalam tuntutan hukum,
dapat timbul perbedaan pendapat mengenai apakah peristiwa tertentu sudah
terjadi atau apakah peristiwa tersebut menimbulkan kewajiban kini. Jika
demikian halnya, perusahaan menentukan apakah kewajiban kini telah ada pada
tanggal neraca dengan mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, termasuk
misalnya pendapat ahli. Bukti yang dipertimbangkan mencakup, antara lain, bukti
tambahan yang diperoleh dari peristiwa setelah tanggal neraca. Atas dasar bukti
tersebut, apabila besar kemungkinan bahwa kewajiban kini belum ada pada tanggal
neraca, pemerintah mengungkapkan adanya kewajiban kontingensi. Pengungkapan
tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil. Kewajiban
kontingensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan semula. Oleh
karena itu, kewajiban kontingensi harus terus-menerus dikaji ulang untuk
menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya bertambah besar
(probable). Apabila kemungkinan itu terjadi, maka manajemen akan mengakui
kewajiban diestimasi dalam laporan keuangan periode saat perubahan tingkat
kemungkinan tersebut terjadi, kecuali nilainya tidak dapat diestimasikan secara
andal. Pengukuran Besaran kewajiban kontingensi tidak dapat diukur secara
eksak. Untuk itu diperlukan pertimbangan profesional oleh pihak yang
berkompeten. Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban kontingensi tidak disajikan
pada neraca, namun demikian perusahaan harus mengungkapkan kewajiban
kontingensi pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap jenis kewajiban
kontingensi pada tanggal neraca.
Besaran
kewajiban kontingensi tidak dapat diukur secara eksak. Untuk itu diperlukan
pertimbangan profesional oleh pihak yang berkompeten
Kewajiban
kontingensi tidak disajikan pada neraca, namun demikian harus mengungkapkan
kewajiban kontingensi pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap jenis
kewajiban kontingensi pada tanggal neraca
Pengungkapan
tersebut dapat meliputi:
Ø Karakteristik
kewajiban kontingensi;
Ø Estimasi
dari dampak finansial yang diukur;
Ø Indikasi
tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu aruskeluar sumber
daya;
Ø Kemungkinan
penggantian oleh pihak ketiga
B.
Kewajiban Destimasi
Kewajiban
diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Kewajiban
diestimasi dapat dibedakan dari kewajiban lain, seperti utang dagang dan
akrual, karena pada kewajiban diestimasi terdapat ketidakpastian mengenai waktu
atau jumlah yang harus dikeluarkan pada masa datang untuk menyelesaikan
kewajiban diestimasi tersebut.
Kewajiban
diestimasi harus diakui apabila ketiga kondisi berikut dipenuhi:
Ø Perusahaan
memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif)
sebagai akibat peristiwa masa lalu;
Ø
Besarkemungkinan (probable) penyelesaian
kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya; dan
Ø Estimasi
yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Untuk
setiap jenis kewajiban diestimasi, entitas harus mengungkapkan:
Ø Nilai
tercatat pada awal dan akhir periode;
Ø Kewajiban
diestimasi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk
peningkatan jumlah pada kewajiban diestimasi yang ada;
Ø Jumlah
yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada kewajiban
diestimasi selama periode bersangkutan;
Ø Jumlah
yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan
Ø Peningkatan,
selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena
berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto.ormasi
komparatif tidak diharuskan.
II. EKUITAS
1.
Pengertian
Istilah
ekuitas berasal dari kata equity atau equity of ownership yang dapat diartikan
sebagai bagian hak pemilik, yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban. Ekuitas
berasal dari investasi pemilik dan hasil perusahaan. Ekuitas akan berkurang
pada saat adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian
keuntungan atau karena adanya kerugian dalam perusahaan.
2.
Penggolongan
Ekuitas
pemilik tercermin dalam neraca terdiri dari:
Ø Modal
disetor, yaitu jumlah setoran pemilik ke perusahaan sebesar nilai nominal
saham. Setoran ini akan dilaporkan dalam bentuk modal saham.
Ø Tambahan
modal disetor, yaitu selisih jumlah setoran yang melebihi nilai nominal saham.
Kelebihan jumlah setoran ini bisa juga disebut dengan agio saham.
Ø Laba
ditahan yaitu akumulasi perolehan laba (rugi) sejak perusahaan berdiri sampai
dengan periode terakhir.
Ekuitas
pemegang saham mencerminkan kepentingan pemilik atau pemegang saham pada
perusahaan bisnis yang merupakan kepentingan residu (residual interest) jumlah
ekuitas pemegang saham setiap periode merupakan kumulatif dari kontribusi
bersih pemegang saham ditambah (dikurangi) laba ditahan atau rugi perusahaan.
Dengan demikian dua sumber utama perubahan ekuitas adalah kontribusi pemegang
saham (modal disetor) dan Laba (penghasilan) yang ditahan oleh perusahaan. Dua
komponen ini harus dihitung dan dilaporkan oleh setiap perusahaan pada setiap
akhir periode.
Pembedaan
antara dua komponen ekuitas pemegang saham merupakan hal yang sangat penting.
Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba
sehingga laba ditahan harus dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah
akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan juga penting
secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar yang harus tetap
dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan pada pihak lain, sedangkan laba
ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk
pembagian deviden.
3.
Pengakuan
Pengukuran
Terdapat
beberapa bentuk perusahaan yaitu perusahaan perorangan, persekutuan dan
perseroan terbatas serta koperasi. Walaupun secara hukum perusahaan
perseorangan tidak diakui sebagai entitas yang terpisah dengan pemiliknya,
namun menurut pandangan akuntansi perusahaan perorangan terpisah dari
pemiliknya. Perseroan terbatas menurut pandangan hukum merupakan entitas yang
dapat melakukan kegiatan seperti manusia sehingga dapat dikatakan bahwa PT
merupakan entitas buatan (artificial entity). Pada bab ini pembahasan
ditekankan pada perseroan terbatas.
Jika
dilihat dari sudut pandang akuntansi, PT adalah suatu perusahaan yang
kepemilikannya diwujudkan dengan saham. Saham merupakan sertifikat yang
dikeluarkan oleh perseroan. Seseorang atau lembaga yang ikut serta menyerahkan
sumber daya (harta) ke perseroan akan diberikan saham yang kemudian disebut
pemegang saham. Perseroan adalah bentuk perusahaan yang kepemilikannya terbagi
atas sejumlah saham. Dengan demikian pemilik dari usaha perseroan adalah lebih
dari satu dengan jumlah kepemilikan tercermin pada jumlah saham yang
dipegangnya. Perseroan dapat diklasifikasikan dari segi kepemilikannya sebagai berikut:
Ø Perseroan
sektor masyarakat/public perseroan jenis ini saham-sahamnya dimiliki oleh
unit-unit pemerintah atau operasi bisnis yang dimiliki unit-unit pemerintah.
Ø Perseroan
sektor swasta
§ Bukan
saham
Perseroan jenis ini adalah perseroan yang
bersifat nirlaba dan tidak menerbitkan saham. Contoh dari bentuk ini adalah
yayasan gereja,yayasan sosial dan sekolah, dll.
§ Saham
Merupakan perseroan yang menerbitkan saham
untuk menunjukkan kepemilikan. Jadi perseroan berbentuk saham, kepemilikan pada
perusahaan tercermin dalam jumlah saham yang dipegangnya. Jenis perseroan
bentuk ini terbagi menjadi dua yaitu:
a. Perseroan
tertutup (non-publik): yaitu perseroan yang sahamnya dipegang oleh beberapa
pemegang saham (mungkin satu keluarga) dan tidak tersedia untuk pembelian umum).
b. Perseroan
terbuka (perusahaan publik): perseroan yang kepemilikannya berbentuk saham dan
saham perseroan ini diperdagangkan pada suatu pasar yang disebut dengan pasar
modal. Pemilik atau pemegang saham jenis perseroan bentuk ini bias berubah-ubah
setiap saat, tergantung penjualan dan pembelian saham di bursa efek untuk perusahaan
yang berbentuk perseroan.
Terdapat
dua bentuk saham sebagai tanda hak milik pada perusahaan yaitu:
a. Saham biasa (common stock) adalah saham dimana
pemegangnya memiliki hak perseroan secara umum dan pemegangnya menanggung
risiko terbatas atas kerugian dan menerima manfaat bila terjadi keuntungan.
Saham ini tidak dijamin akan menerima dividen atau tidak dijamin atas pembagian
aset bila perusahaan dilikuidasi. Namun pemegang saham ini memiliki hak suara
terkait dengan penentuan kebijakan operasional perusahaan.
b. Saham preferen (preferred stock) adalah saham
dimana pemegangnya memiliki hak-hak istimewa di perusahaan terutama berkaitan
dengan pembagian dividen dan pembagian aset saat perusahaan dilikuidasi.
Pemegang saham preferen akan selalu mendapatkan dividen sebesar prosentase
tertentu (tercantum dalam lembar saham preferen) dari nilai pari atau nilai
nominalnya. Namun pemegang saham preferen ini tidak memiliki hak suara dalam
hal penentuan kebijakan operasi perusahaan.
Untuk
memperlihatkan informasi penerbitan saham pada nilaipari/nilai nominal,
akun-akun berikut harus dipertahankan untuk masing-masing saham sebagai
berikut:
a. Saham
preferen atau saham biasa
Akun
ini memperlihatkan jenis saham yang diterbitkan dengan nilai parinya. Akun ini
dikredit ketika saham pertama kali diterbitkan, dan tidak ada penambahan ayat
jurnal pada akun ini kecuali ada penambahan saham yang diterbitkan atau adanya
penarikan saham.
b. Tambahan
modal disetor
Akun
ini menunjukkan kelebihan modal disetor di atas nilai pari saham.tambahan modal
disetor ini meliputi agio saham atau disagio saham.
Dua
perkiraan baru digunakan apabila saham dijual atas dasar pesanan,yaitu (1)
saham biasa atau preferen yang dipesan menunjukkan kewajiban perseroan untuk
menerbitkan saham setelah pembayaran akhir saldo pesanan oleh mereka yang telah
memesan saham, (2) piutang pesanan, menunjukkan jumlah yang harus ditagih
sebelum saham pesanan akan diterbitkan. Kontroversi terjadi sehubungan dengan
penyajian piutang pesanan saham dineraca. Beberapa orang mengemukakan bahwa
piutang pesanan sebaiknya dilaporkan pada seksi aset lancar. Piutang dagang
muncul dari transaksi penjualan pada kegiatan bisnis seperti yang biasa
sedangkan piutang pesanan berhubungan dengan penerbitan saham sendiri dan
merupakan kontribusi modal yang belum dibayarkan kepada perseroan.
Ekuitas
badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku
khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
Untuk
badan usaha PT modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun
tambahan modal disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari
sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor. Berikut
ini merupakan unsur-unsur penambahan modal disetor PT; Akun tambahan modal
disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham,
tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari
pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan
saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada
saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain
sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh didebit atau dikredit
dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.
Untuk
pencatatannya, penambahan modal disetor dicatat berdasarkan hal-hal berikut
ini:
1. Jumlah
uang yang diterima.
2. Setoran
saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur
dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata
uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran. Untuk jenis saham yang
diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah
atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta
pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta
pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata
uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal harus dibukukan
sebagai bagian darimodal dalam akunselisih kurs atas modal disetor dan bukan
merupakan unsur laba rugi.
3. Besarnya
tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal.
4. Setoran
saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar
tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar dibursa efek, atau nilai
wajar yang disepakati rapat umum pemegang saham untuk saham yang tidak ada
harga pasarnya.
5. Nilai
wajar aktiva bukan kas yang diterima.
6. Setoran
saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas
yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui dewan
komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek, atau nilai
kesepakatan dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.
Untuk
pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan hal-hal berikut ini:
Ø Jumlah
uang yang dibayarkan; atau
Ø Besarnya
hutang yang timbul; atau
Ø Nilai
wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.
Pengeluaran
saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang
diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai nominalnya,
selisih yang terjadi dibukukan pada akun agio saham. Bila ketentuan hukum yang
ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan, maka
pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun modal saham dan
mengkredit modal saham yang diperoleh kembali sebesar jumlah yang dibukukan
pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan. Saham yang dikeluarkan
sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan aktiva bukan kas
atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar aktiva/jasa tersebut
atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.
Jika
perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara
jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima
pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan.
Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan
cost atau par value method. Dengan cost
method, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali
dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal. Saham yang dibeli kembali
dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun modal
saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian,
selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai
pengurang atau penambah akun agio saham, disajikan per jenis saham dan rupiah,
dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dari perolehan kembali saham.
Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi perolehan
kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Metode
nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal saham yang
diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode
nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar
nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun modal
saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan
harga di atas pari, akun agio saham akan didebit dengan agio saham yang
bersangkutan. Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah
yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan
mendebet akun saldo laba, .sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil,
selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan
mengkredit akun tambahan modal dari perolehan kembali saham. Metode ini
lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan
saham.
Saham
yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang
diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebet akun modal saham yang
diperoleh kembali dan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada saat
saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga
jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.Dividen
Perseroan Terbatas.
Kewajiban
perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan
demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen
termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban
lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba
akan didebit sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk
pembagian dividen dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham harus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.
Pembagian
dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham
adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali
oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat
berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah
harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek atau harga sesuai
peraturan dalam akta pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar dibursa efek,
dengan syarat telah disetujui rapat umum pemegang saham serta tak bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Konversi
agio menjadi saham digolongkan sebagai modal disetor sebesar nilai nominal.
Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.
D.
Penyajian dan Pengungkapan
Penyajian
modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian
perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan
yang ada. Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai
nominal dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam
neraca. Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu
golongan saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus
dicantumkan dalam laporan keuangan. Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas
saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan
jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan. Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Modal disajikan dalam
neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai akta pendirian badan usaha
tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modal dalam kepemilikan perseroan
terbatas. Pada perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat
ditempatkan dengan dasar pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan
jika pemesan telah membayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham dicatat
dengan mendebet akun piutang kepada pemesan saham dan mengkreditakun modal
saham yang dipesan. Akun modal saham yang dipesan disajikan dalam kelompok
modal di bawah akun modal saham. Akun piutang kepada pemesan saham sebesar sisa
harga saham yang belum dilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan
dalam kelompok aktiva lancar. Apabila piutang ini tidak dimaksudkan untuk
ditagih dalam waktu dekat, akun ini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi
akun modal saham yang dipesan. Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun
modal saham yang dipesan akan didebit dan akun modal saham dikredit. Dalam hal
pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya, maka tergantung pada kebijakan
perusahaan dan dilandaskan pada peraturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat
mengambil salah satu tindakan dibawah ini:
Ø Mengembalikan
jumlah pembayaran yang telah dilakukan
Ø Mengembalikan
jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu
Ø Jumlah
pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambahmodal dan
disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualansaham
Ø Mengeluarkan
saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
Saldo
laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan
pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun ini harus dinyatakan
terpisah dari akun Modal saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk
dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan
terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik, atau untuk
memenuhi ketentuan undang-undang maupun ikatan tertentu. Saldo laba yang tidak
tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut,
dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangan
termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan. Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos
yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.
Pengungkapan saldo laba harus meliputi:
Ø Pengungkapan
penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan
dan pemisahan, tujuan penjatahan danpemisahan saldo laba, serta jumlahnya.
Perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan saldo laba, harus pula
diungkapkan.
Ø Peraturan,
perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harus diungkapkan.
Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tak diizinkan
membagi saldo laba tanpa seijin kreditur.
Ø Perubahan
saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan
(pooling of interests).
Ø Koreksi
masa lalu, baik bruto maupun netosetelah pajak. Pengungkapan harus dilakukan
dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi
terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham perlembar.
Ø Pengungkapan
jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapanketerbatasan saldo
laba tersedia bagi dividen.
Ø Tunggakan
dividen, baik jumlah maupun tunggakan perlembar saham.
Ø Pengungkapan
deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggalpenerbitan laporan
keuangan.
Ø Pengungkapan
dividen saham dan pecah-saham, pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi dan saji
ulang laba persaham (eps) agar laporan keuangan berdaya banding.
Contoh
Kasus : Kuasi Re-Organisasi
Tahun
1997 – 2002, banyak perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Pasar Modal
mengalami deficit Modal dan Ekuitas atau saldo Minus (Debit) Ekuitas akibat
dari KRISIS MONETER dengan berfluktuasi nilai tukar Mata uang Asing dunia
terhadap Rupiah. Atau mata uang Rupiah
terdepresiasi melemah sangat tajam. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya
nilai Pokok Utang perusahaan dan bunga Utang yang dikapitalisasi menjadi Pokok
Utang untuk Pinjaman mata uang asing akibat perusahaan tidak melakukan Lindung
Nilai (HEDGING). Sehingga perusahaan mengalami kerugian yang cukup signifikan
dan sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Perusahaan-perusahaan
tersebut melakukan langkah Restrukturisasi strategic dengan melakukan Kuasi
Re-Organisasi untuk mencatatkan Modal Nil. Langkah-langkah Restrukturisasi tersebut
diantaranya:
1. Revaluasi
Aktiva Tetap
2. Menukarkan
Hutang menjadi Saham Penyertaan Modal Peseroan (Debt to Equity Swap)
3. Haircut
4. Memohon
insentif pembebasan pajak terhadap Reevaluasi Aktiva Tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar