Senin, 16 Mei 2016

Kewajiban & Ekuitas

KEWAJIBAN DAN EKUITAS

I.    KEWAJIBAN
A.  Pengertian
Menurut FASB kewajiban diartikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu entitas untuk menstransfer aset atau menyediakan/menyerahkan jasa kepada entitas lain yang timbul sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Selanjutnya pengertian tersebut dapat disederhanakan sebagai kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus dana keluar sumber daya entitas yang mempunyai manfaat ekonomi. Pada umumnya kewajiban tersebut mempunyai beberapa karakteristik, sebagai berikut:
Ø  Menjadi pengorbanan sumber ekonomi yang cukup pasti di masa depan (probable future sacrifices of economic benefits).
Ø  Menjadi kewajiban saat ini atau periode kini (present obligation) untuk menyerahkan kas, barang, atau jasa di masa datang.
Ø  Terjadi karena transaksi masa lalu.


B.  Penggolongan
Kewajiban digolongkan menjadi dua jenis berdasarkan jangka waktu pelunasannya, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Ø  Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal perusahaan, atau kewajiban tersebut mempunyai tanggal jatuh tempo selama duabelas bulan dari tanggal neraca. Contoh hutang jangka pendek antara lain adalah hutang usaha, hutang pajak, hutang dividen, deposito yang akan dikembalikan, pendapatan diterima dimuka dan kewajiban yang berhubungan dengan karyawan.
Ø  Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang tanggal jatuh temponya melebihi duabelas bulan dari tanggal neraca, atau melewati satu siklus operasi perusahaan. Adapun contoh dari kewajiban jangka panjang antara lain adalah hutang obligasi, wesel bayar jangka panjang, hutang hipotik, kewajiban pensiun dan kewajiban leasing. Namun demikian, kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai hutang jangka panjang walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu duabelas bulan sejak tanggal neraca, dengan ketentuan bahwa kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari duabelas bulan, atau perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang yang didukung oleh perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali yang telah resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.

C.   Pengakuan Pengukuran
     Pengakuan adalah proses formal untuk melakukan pencatatan dalam elemen-elemen laporan keuangan. Atau proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan pembiayaan, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan. Sedangkan pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos atau unsur laporan keuangan dalam neraca atau laporan laba rugi.
Akuntan memerlukan aturan untuk menentukan apakah itu harus diakui atau tidak. Jenis peraturan yang telah diterapkan di masa lalu mirip dengan yang diterapkan untuk pengakuan aset, yaitu:
Ø  Ketergantungan pada hukum
Menggunakan hukum kesesuian yaitu suatu kejadian atau transaksi antar pihak yang menyebabkan adanya kewajiban di masa yang akan datang.
Ø  Penentuan substansi ekonomi
Transaksi kedua belah pihak memiliki nilai ekonomis. 
Ø  Kemampuan untuk mengukur nilai kewajiban
Adanya kemampuan untuk dapat diukur nilai kewajibannya. Nilai kewajiban akan didasarkan pada nilai yang diharapkan saat ini dari arus kas masa depan, bukan nilai nominal
Ø  Gunakan prinsip konservatisme
Secara historis, akuntan telah mengambil pendekatan konservatif untuk pengakuan aktiva dan kewajiban
Kerangka IASB memberikan panduan dalam kaitannya dengan pengakuan neraca dan unsur-unsur laporan laba rugi. Dalam ayat 82 menyatakan bahwa item yang memenuhi definisi elemen harus diakui jika:
Ø  Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa depan berkenaan dengan item yang akan mengalir ke atau dari entitas; dan
Ø  Item ini biaya atau nilai yang dapat diukur dengan keandalan
Dalam ayat 91 IASB memberikan pedoman khusus tambahan yang menyatakan bahwa kewajiban diakui di neraca apabila besar kemungkinan bahwa suatu arus keluar sumber daya yang memiliki manfaat ekonomi hasil dari penyelesaian kewajiban kini dan jumlah di mana penyelesaian akan berlangsung dapat diukur dengan andal. Oleh karena itu, isu-isu penting yang harus dipertimbangkan dalam kaitannya dengan pengakuan atas kewajiban adalah (a) kemungkinan arus keluar manfaat ekonomi dan (b) reliabilitas pengukuran.
Berdasarkan IFRS, metode pengukuran yang paling umum digunakan untuk kewajiban adalah biaya historis. Pada transaksi sewa guna usaha kewajiban diakui pada awal berdasarkan nilai wajar sewa atau nilai kini dari pembayaran sewa minimum jika lebih rendah (IASB 17, ayat 20. Pada tahun-tahun berikutnya, kewajiban diukur berdasarkan metode biaya diamortisasi, yaitu biaya dari kewajiban pada awal (nilai wajar atau nilai tunai pembayaran sewa minimum, jika lebih rendah) disesuaikan dengan dasar tahunan untuk mencerminkan estimasi nilai saat ini. Amortisasi sesuai dengan penyelesaian dengan utangnya. Pengalokasian biaya sesuai dengan tahun yang menikmati. Utang tersebut harus dapat diukur secara reliable.
D.   Penyajian Pengungkapan
Penyajian pengungkapan adalah konsep, metode dan media tentang bagaimana penyajian informasi dalam bentuk statemen keuangan sebagai langkah akhir dalam proses akuntansi untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang bekepentingan atau pengguna Laporan Keuangan.
Secara umum, kewajiban disajikan dalam neraca berdasarkan urutan kelancarannya sejalan dengan aset. PSAK No. 1 menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. Ini berarti kewajiban jangka pendek disajikan lebih dahulu daripada kewajiban jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk mengevaluasi likuiditas perusahaan. PSAK No. 1 menentukan bahwa semua kewajiban yang tidak memenuhi kriteria sebagai kewajiban jangka pendek diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kriteria tersebut adalah (a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan, atau (b) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca.
Ø  penyajian kewajiban lancar
Kewajiban lancar biasanya dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada nilai penuh jatuh temponya. Karena singkatnya priode waktu yang terlibat, yang sering kali kurang dari satu tahun. Maka perbedaan antara nilai sekarang kewajiban lancar dan nilai jatuh temponya biasanya tidak besar. Akun kewajiban lancar biasanya disajikan sebagai klasifikasi pertama dalam kelompok kewajiban dan ekuitas pemegang saham di neraca. Dalam kelompok kewajiban lancar akun-akun itu dapat dicantumkan menurut jatuh temponya, dalam jumlah yang menurun, atau menurut prefensi likuiditasnya.
Ø  Penyajian kewajiban jangka panjang
Perusahaan yang mempunyai banyak hutang jangka panjang dalam jumlah besar seringkali hanya melaporkan satu akun dalam neraca dan mendukungnya dengan komentar serta schedul dalam catatan yang menyertainya. Pengungkapan catatan umumnya berisi dari kewajiban, tanggal jatuh tempo, suku bunga, provisi penarikan, pembatasan yang dilakukan oleh kreditor, dan aktiva yang disepakati atau digadaikan sebagai jaminan.

I.1 KEWAJIBAN KONTINJENSI DAN KEWAJIBAN DIESTIMASI
A.    Kewajiban kontinjensi
Kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. Selain itu, kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu tetapi tidak diakui karena tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajibannya atau jika jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal juga dapat digolongkan sebagai kewajiban kontijensi.
Keuntungan kontinjensi (gain contingencies) adalah klaim atau hak untuk menerima aktiva (atau memiliki kewajiban yang menurun) yang keberadaannya tidak pasti tetapi pada akhirnya akan menjadi sah. Adapun jenis keuntungan kontinjensi adalah sebagai berikut:
Ø  Penerimaan yang mungkin atas uang dari hadia, sumbangan, bonus, dan lain sebagainya.
Ø  Kemungkinan pengembalian dana dari pemerintah atas kelebihan pajak
Ø  Penundaan kasus pengadilan yang hasilnya mungkin menguntungkan
Ø  Kerugian pajak yang dikompensasi ke depan
Namun demikian, selain adanya keuntungan kontijensi ada pula beberapa kerugian kontingensi (loss contiengencies) dimana merupakan situasi yang melibatkan ketidakpastian atas kemungkinan terjadinya kerugian. Kewajiban yang terjadi sebagai akibat dari kerugian kontinjensi menurut defenisinya disebut sebagai kewajiban kontinjen. Kewajiban kontijen (contiegencies liabilities) adalah kewajiban yang bergantung pada terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih kejadian di masa depan untuk mengkonfirmasi jumlah hutang, pihak yang dibayar, tangal pembayaran, atau keberadaannya.
Apabila terdapat kerugian kontinjensi, maka kemungkinan bahwa kejadian di masa depan akan menguatkan terjadinya kewajiban dapat berkisar dari sangat mungkin hingga kurang mungkin.
Banyak peristiwa masa lalu yang dapat menimbulkan kewajiban kini. Walaupun demikian, dalam beberapa peristiwa yang jarang terjadi, misalnya dalam tuntutan hukum, dapat timbul perbedaan pendapat mengenai apakah peristiwa tertentu sudah terjadi atau apakah peristiwa tersebut menimbulkan kewajiban kini. Jika demikian halnya, perusahaan menentukan apakah kewajiban kini telah ada pada tanggal neraca dengan mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, termasuk misalnya pendapat ahli. Bukti yang dipertimbangkan mencakup, antara lain, bukti tambahan yang diperoleh dari peristiwa setelah tanggal neraca. Atas dasar bukti tersebut, apabila besar kemungkinan bahwa kewajiban kini belum ada pada tanggal neraca, pemerintah mengungkapkan adanya kewajiban kontingensi. Pengungkapan tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil. Kewajiban kontingensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan semula. Oleh karena itu, kewajiban kontingensi harus terus-menerus dikaji ulang untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya bertambah besar (probable). Apabila kemungkinan itu terjadi, maka manajemen akan mengakui kewajiban diestimasi dalam laporan keuangan periode saat perubahan tingkat kemungkinan tersebut terjadi, kecuali nilainya tidak dapat diestimasikan secara andal. Pengukuran Besaran kewajiban kontingensi tidak dapat diukur secara eksak. Untuk itu diperlukan pertimbangan profesional oleh pihak yang berkompeten. Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban kontingensi tidak disajikan pada neraca, namun demikian perusahaan harus mengungkapkan kewajiban kontingensi pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap jenis kewajiban kontingensi pada tanggal neraca.
Besaran kewajiban kontingensi tidak dapat diukur secara eksak. Untuk itu diperlukan pertimbangan profesional oleh pihak yang berkompeten
Kewajiban kontingensi tidak disajikan pada neraca, namun demikian harus mengungkapkan kewajiban kontingensi pada Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap jenis kewajiban kontingensi pada tanggal neraca
Pengungkapan tersebut dapat meliputi:
Ø  Karakteristik kewajiban kontingensi;
Ø  Estimasi dari dampak finansial yang diukur;
Ø  Indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu aruskeluar sumber daya;
Ø  Kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga
B.    Kewajiban Destimasi
Kewajiban diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Kewajiban diestimasi dapat dibedakan dari kewajiban lain, seperti utang dagang dan akrual, karena pada kewajiban diestimasi terdapat ketidakpastian mengenai waktu atau jumlah yang harus dikeluarkan pada masa datang untuk menyelesaikan kewajiban diestimasi tersebut.
Kewajiban diestimasi harus diakui apabila ketiga kondisi berikut dipenuhi:
Ø  Perusahaan memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;
Ø  Besarkemungkinan (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya; dan
Ø  Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Untuk setiap jenis kewajiban diestimasi, entitas harus mengungkapkan:
Ø  Nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
Ø  Kewajiban diestimasi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah pada kewajiban diestimasi yang ada;
Ø  Jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada kewajiban diestimasi selama periode bersangkutan;
Ø  Jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan
Ø  Peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto.ormasi komparatif tidak diharuskan.
II. EKUITAS
1.    Pengertian
Istilah ekuitas berasal dari kata equity atau equity of ownership yang dapat diartikan sebagai bagian hak pemilik, yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban. Ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil perusahaan. Ekuitas akan berkurang pada saat adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena adanya kerugian dalam perusahaan.
2.    Penggolongan
Ekuitas pemilik tercermin dalam neraca terdiri dari:
Ø  Modal disetor, yaitu jumlah setoran pemilik ke perusahaan sebesar nilai nominal saham. Setoran ini akan dilaporkan dalam bentuk modal saham.
Ø  Tambahan modal disetor, yaitu selisih jumlah setoran yang melebihi nilai nominal saham. Kelebihan jumlah setoran ini bisa juga disebut dengan agio saham.
Ø  Laba ditahan yaitu akumulasi perolehan laba (rugi) sejak perusahaan berdiri sampai dengan periode terakhir.
Ekuitas pemegang saham mencerminkan kepentingan pemilik atau pemegang saham pada perusahaan bisnis yang merupakan kepentingan residu (residual interest) jumlah ekuitas pemegang saham setiap periode merupakan kumulatif dari kontribusi bersih pemegang saham ditambah (dikurangi) laba ditahan atau rugi perusahaan. Dengan demikian dua sumber utama perubahan ekuitas adalah kontribusi pemegang saham (modal disetor) dan Laba (penghasilan) yang ditahan oleh perusahaan. Dua komponen ini harus dihitung dan dilaporkan oleh setiap perusahaan pada setiap akhir periode.
Pembedaan antara dua komponen ekuitas pemegang saham merupakan hal yang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan pada pihak lain, sedangkan laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian deviden.
3.    Pengakuan Pengukuran
Terdapat beberapa bentuk perusahaan yaitu perusahaan perorangan, persekutuan dan perseroan terbatas serta koperasi. Walaupun secara hukum perusahaan perseorangan tidak diakui sebagai entitas yang terpisah dengan pemiliknya, namun menurut pandangan akuntansi perusahaan perorangan terpisah dari pemiliknya. Perseroan terbatas menurut pandangan hukum merupakan entitas yang dapat melakukan kegiatan seperti manusia sehingga dapat dikatakan bahwa PT merupakan entitas buatan (artificial entity). Pada bab ini pembahasan ditekankan pada perseroan terbatas.
Jika dilihat dari sudut pandang akuntansi, PT adalah suatu perusahaan yang kepemilikannya diwujudkan dengan saham. Saham merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh perseroan. Seseorang atau lembaga yang ikut serta menyerahkan sumber daya (harta) ke perseroan akan diberikan saham yang kemudian disebut pemegang saham. Perseroan adalah bentuk perusahaan yang kepemilikannya terbagi atas sejumlah saham. Dengan demikian pemilik dari usaha perseroan adalah lebih dari satu dengan jumlah kepemilikan tercermin pada jumlah saham yang dipegangnya. Perseroan dapat diklasifikasikan dari segi kepemilikannya sebagai berikut:
Ø  Perseroan sektor masyarakat/public perseroan jenis ini saham-sahamnya dimiliki oleh unit-unit pemerintah atau operasi bisnis yang dimiliki unit-unit pemerintah.
Ø  Perseroan sektor swasta
§  Bukan saham
Perseroan jenis ini adalah perseroan yang bersifat nirlaba dan tidak menerbitkan saham. Contoh dari bentuk ini adalah yayasan gereja,yayasan sosial dan sekolah, dll.
§  Saham
Merupakan perseroan yang menerbitkan saham untuk menunjukkan kepemilikan. Jadi perseroan berbentuk saham, kepemilikan pada perusahaan tercermin dalam jumlah saham yang dipegangnya. Jenis perseroan bentuk ini terbagi menjadi dua yaitu:
a.    Perseroan tertutup (non-publik): yaitu perseroan yang sahamnya dipegang oleh beberapa pemegang saham (mungkin satu keluarga) dan tidak tersedia untuk pembelian umum).
b.    Perseroan terbuka (perusahaan publik): perseroan yang kepemilikannya berbentuk saham dan saham perseroan ini diperdagangkan pada suatu pasar yang disebut dengan pasar modal. Pemilik atau pemegang saham jenis perseroan bentuk ini bias berubah-ubah setiap saat, tergantung penjualan dan pembelian saham di bursa efek untuk perusahaan yang berbentuk perseroan.
Terdapat dua bentuk saham sebagai tanda hak milik pada perusahaan yaitu:
a.     Saham biasa (common stock) adalah saham dimana pemegangnya memiliki hak perseroan secara umum dan pemegangnya menanggung risiko terbatas atas kerugian dan menerima manfaat bila terjadi keuntungan. Saham ini tidak dijamin akan menerima dividen atau tidak dijamin atas pembagian aset bila perusahaan dilikuidasi. Namun pemegang saham ini memiliki hak suara terkait dengan penentuan kebijakan operasional perusahaan.
b.     Saham preferen (preferred stock) adalah saham dimana pemegangnya memiliki hak-hak istimewa di perusahaan terutama berkaitan dengan pembagian dividen dan pembagian aset saat perusahaan dilikuidasi. Pemegang saham preferen akan selalu mendapatkan dividen sebesar prosentase tertentu (tercantum dalam lembar saham preferen) dari nilai pari atau nilai nominalnya. Namun pemegang saham preferen ini tidak memiliki hak suara dalam hal penentuan kebijakan operasi perusahaan.
Untuk memperlihatkan informasi penerbitan saham pada nilaipari/nilai nominal, akun-akun berikut harus dipertahankan untuk masing-masing saham sebagai berikut:

a.    Saham preferen atau saham biasa
Akun ini memperlihatkan jenis saham yang diterbitkan dengan nilai parinya. Akun ini dikredit ketika saham pertama kali diterbitkan, dan tidak ada penambahan ayat jurnal pada akun ini kecuali ada penambahan saham yang diterbitkan atau adanya penarikan saham.
b.    Tambahan modal disetor
Akun ini menunjukkan kelebihan modal disetor di atas nilai pari saham.tambahan modal disetor ini meliputi agio saham atau disagio saham.
Dua perkiraan baru digunakan apabila saham dijual atas dasar pesanan,yaitu (1) saham biasa atau preferen yang dipesan menunjukkan kewajiban perseroan untuk menerbitkan saham setelah pembayaran akhir saldo pesanan oleh mereka yang telah memesan saham, (2) piutang pesanan, menunjukkan jumlah yang harus ditagih sebelum saham pesanan akan diterbitkan. Kontroversi terjadi sehubungan dengan penyajian piutang pesanan saham dineraca. Beberapa orang mengemukakan bahwa piutang pesanan sebaiknya dilaporkan pada seksi aset lancar. Piutang dagang muncul dari transaksi penjualan pada kegiatan bisnis seperti yang biasa sedangkan piutang pesanan berhubungan dengan penerbitan saham sendiri dan merupakan kontribusi modal yang belum dibayarkan kepada perseroan.
Ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
Untuk badan usaha PT modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun tambahan modal disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor. Berikut ini merupakan unsur-unsur penambahan modal disetor PT; Akun tambahan modal disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.
Untuk pencatatannya, penambahan modal disetor dicatat berdasarkan hal-hal berikut ini:
1.    Jumlah uang yang diterima.
2.    Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran. Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal harus dibukukan sebagai bagian darimodal dalam akunselisih kurs atas modal disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.
3.    Besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal.
4.    Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar dibursa efek, atau nilai wajar yang disepakati rapat umum pemegang saham untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
5.    Nilai wajar aktiva bukan kas yang diterima.
6.    Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui dewan komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek, atau nilai kesepakatan dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.
Untuk pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan hal-hal berikut ini:
Ø  Jumlah uang yang dibayarkan; atau
Ø  Besarnya hutang yang timbul; atau
Ø  Nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.
Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun agio saham. Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun modal saham dan mengkredit modal saham yang diperoleh kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan. Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan aktiva bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar aktiva/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.
Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan cost atau par value method.  Dengan cost method, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal. Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun agio saham, disajikan per jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dari perolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Metode nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun modal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun agio saham akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan. Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun saldo laba, .sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modal dari perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.
Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebet akun modal saham yang diperoleh kembali dan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.Dividen Perseroan Terbatas.
Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian dividen dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek atau harga sesuai peraturan dalam akta pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar dibursa efek, dengan syarat telah disetujui rapat umum pemegang saham serta tak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai modal disetor sebesar nilai nominal. Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.
D.     Penyajian dan Pengungkapan
Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada. Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca. Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkan dalam laporan keuangan. Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai akta pendirian badan usaha tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modal dalam kepemilikan perseroan terbatas. Pada perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat ditempatkan dengan dasar pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan jika pemesan telah membayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham dicatat dengan mendebet akun piutang kepada pemesan saham dan mengkreditakun modal saham yang dipesan. Akun modal saham yang dipesan disajikan dalam kelompok modal di bawah akun modal saham. Akun piutang kepada pemesan saham sebesar sisa harga saham yang belum dilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok aktiva lancar. Apabila piutang ini tidak dimaksudkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akun ini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun modal saham yang dipesan. Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun modal saham yang dipesan akan didebit dan akun modal saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya, maka tergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada peraturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan dibawah ini:
Ø  Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan
Ø  Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu
Ø  Jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambahmodal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualansaham
Ø  Mengeluarkan saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun Modal saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang maupun ikatan tertentu. Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan. Pengungkapan saldo laba harus meliputi:
Ø  Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan danpemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan.
Ø  Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harus diungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tak diizinkan membagi saldo laba tanpa seijin kreditur.
Ø  Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interests).
Ø  Koreksi masa lalu, baik bruto maupun netosetelah pajak. Pengungkapan harus dilakukan dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham perlembar.
Ø  Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapanketerbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
Ø  Tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan perlembar saham.
Ø  Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggalpenerbitan laporan keuangan.
Ø  Pengungkapan dividen saham dan pecah-saham, pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi dan saji ulang laba persaham (eps) agar laporan keuangan berdaya banding.
Contoh Kasus : Kuasi Re-Organisasi
Tahun 1997 – 2002, banyak perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Pasar Modal mengalami deficit Modal dan Ekuitas atau saldo Minus (Debit) Ekuitas akibat dari KRISIS MONETER dengan berfluktuasi nilai tukar Mata uang Asing dunia terhadap Rupiah.  Atau mata uang Rupiah terdepresiasi melemah sangat tajam. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya nilai Pokok Utang perusahaan dan bunga Utang yang dikapitalisasi menjadi Pokok Utang untuk Pinjaman mata uang asing akibat perusahaan tidak melakukan Lindung Nilai (HEDGING). Sehingga perusahaan mengalami kerugian yang cukup signifikan dan sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. 
Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan langkah Restrukturisasi strategic dengan melakukan Kuasi Re-Organisasi untuk mencatatkan Modal Nil. Langkah-langkah Restrukturisasi tersebut diantaranya:
1.    Revaluasi Aktiva Tetap
2.    Menukarkan Hutang menjadi Saham Penyertaan Modal Peseroan (Debt to Equity Swap)
3.    Haircut
4.    Memohon insentif pembebasan pajak terhadap Reevaluasi Aktiva Tetap



Tidak ada komentar:

Posting Komentar