Rabu, 18 Mei 2016

Maksi Assignment (PPT)


Analisis Kinerja PUMA







English Literature Assignment (PPT)


CODE SWITCHING




e-Book Accounting

INTERPRETATION APPLICATION OF IFRS

INTERMEDIATE ACCOUNTING

Business Analysis and Valution IFRS 3rd Edition

PM Volume 3

PM Volume 2

PM Volume 1

New Corporate Governance

Strategic Management & Business Policy


PSAK


PSAK 01







e-Book Linguistics


Universal Grammar Vanderveken (e-Book)

Pragmatics.pdf.html

Imperatives Meaning and Illocutionary Force

How To Do Things (Austin)

An Introduction to Sociolinguistics Wardhaugh

A Classification of Illocutionary Acts

Searle & Vanderveken

The Study of Language 4th Edition

Speech Acts An Essay in the Philosophy of Language

PRAGMATICS PSYCHOTHERAPHY CHAIKA

Introducing English Semantics

Foundations of Illocutionary Logic

Essential Linguistics


Undergraduate Thesis

Undergraduate Thesis - Illocutionary Acts

THESIS AN ANALYSIS OF ILLOCUTIONARY ACTS (PPT)

Selasa, 17 Mei 2016

408 B Part I

***
Tulisan ini sebenernya udah ada dari dua setengah tahun yang lalu, tapi terabaikan karena satu dan lain hal. Gue tiba-tiba inget gue pernah bikin tulisan ini, makanya gue coba buat lanjutin lagi. Ini bukan cerita cinta yang romantis, bukan cerita remaja yang penuh dengan segala macam kegalauan dan kelabilannya, bukan cerita-cerita mengagumkan yang penuh inspirasi, bukan cerita klasik yang indah, bukan cerita politik yang penuh dengan keabu-abuan dan konspirasi, bukan cerita tentang dunia gemerlap yang penuh kepalsuan, dan bukan pula cerita dewasa yang membuat dada berdesir. Ini hanya sekumpulan kisah tentang manusia-manusia yang berjuang untuk terus bertahan di 408B di suatu kampus di daerah Tangerang Selatan dengan inisial Universitas Pamulang (hahaha) dari awal tahun 2010 hingga akhir tahun 2013, dari sekitar 40 orang hanya tersisa 16 orang mahasiswa yang akhirnya bisa mendapatkan gelar sarjananya dengan segala macam problema.
*408B*
Masa-masa duduk di bangku 408B bareng sama makhluk-makhluk ajaib itu adalah masa-masa yang gue kangengin sekarang. Hampir empat tahun kami, warga 408 B bareng-bareng berjuang (yang dimaksud ‘berjuang’ disini adalah duduk dari pagi sampe sore dengerin dosen sambil bercanda kadang malah sambil ngecengin dosen :p). Dulu masa-masa itu kadang rasanya ngebosenin ‘n jadi beban, tapi sekarang gue justru kangen tigaperempat mati sama masa-masa itu.
Gue kangen banget belajar bareng sama makhluk-makhluk ajaib itu; Ayu - si Maruk (smart, beautiful, so kind, so socialized, so active in many parts of her life, and so lucky; she’s goin’ to go to Germany!). Gimana ngga maruk coba, semuanya diborong sama dia. She’s one of my best n my fav friends. Juwa – si kocak yang kini agak kaleman dikit :p. Dia juga best friend gue, dan yang ajaibnya dia hamil hampir barengan sama gue, dia positiv hamil setelah gue positiv hamil 3 bulan sebelumnya. Dia wanita yang tegar, yang berusaha nerima cobaan yang berat dengan ikhlas ‘n tabah. Tya – si gendut! Ahahahaa.. ngga denk si manja dari 408 yang sampe ngomong focus aja jadi fo-kyus (berlebihan banget deh jeng aksen britishnya, hahha..). Next, Anna – si manis. Manisnya sih sebenernya 11-12 lah sama gue, cuma dia kalem ‘n rajin aja; rajin ngerjain tugas (kadang-kadang, kalo lagi mood), rajin beribadah serta rajin menabung (yang ketiga ini jelas karena dia emang kerja di bank :p). Next, Nabila – si polos. Orang paling polos di 408 sampe nama belakangnya dijadiin nama tengah anaknya Juwa! Her husband such a lucky man to have her. Next, Teteh – si narsis ‘n si exis. Ibu-ibu satu ini paling rumpi di kelas, sampe dosen aja kadang dia rumpiin. Heboh adalah kata yang pas sebagai gelar kehormatannya, kalo sama dia bisa ketawa terus ‘n ceng-cengan ga abis-abis. However, kalo dia ngga ada di kelas gue kangen juga (kangen ngecengin dia, hahaha). Next, Sensi – si sadis. Manusia satu ini sadis banget kalo nanya sama dosen, especially kalo nanya sama Mr. Dave (Mr. Dhafid Wahyu Utomo), nanyanya kaya orang ngajakin ribut, hahaha... However, she’s such a kind friend. Next, Citra – si rajin. Dia rajin banget ngerjain tugas-tugas dari semester satu sampe semester 7 kemaren, dia juga termasuk orang yang serius sama kuliah, selalu perhatiin dosen dengan segala macam materinya. Next, Ka Ibeth – si clever. Dia orang yang paling stabil prestasinya dari awal kuliah sampe akhir. In addition, she is the best graduated student on this year, wooooow! Next, Nadia – si annoying, hahhaa... Orang yang kocak banget, yang selalu main tebak kata tiap presentasi, tapi orang yang punya kepercayaan diri yang patut diacungin jempol. Next, Herman – si abang ketua kelas. Awalnya dia adalah the only man in our class sebelum akhirnya Wawan dan emaknya (Mba Elfa) gabung. Dia orang yang paling ngayomin di kelas. Next, Lilis – si always ‘ON’. Orang yang selalu tampil maksimal, ngga pernah tampil polos alias tanpa riasan :p. Next, Mba Dewi. Salah satu anggota perkumpulan ibu-ibu dikelas, hahhaa. Dia orang yang skillnya bagus, cuma as she always says – terlalu sibuk ‘n terlalu males ngerjain tugas :p. Next, Wawan – si kalem. Dia adalah orang paling kalem, saking kalemnya dia nungguin di depan gedung selama setengah jam sementara temen-temen yang lain uda masuk ke acara resepsinya Ayu plus juga uda makan ronde kedua :p. Next, Mba Elfa –Ibunya Wawan. Ibu yang satu ini adalah orang yang paling deket sama Wawan, kemana-mana selalu berdua, makanya kita manggilnya ‘emaknya Wawan’. The last ‘n the important one is ME, hahaahaaa. Gue bingung apa julukan yang pas buat gue karena sebenernya gue juga masih mencari jati diri gue (basi banget), tapi yang jelas gue adalah satu-satunya penggemar Ballack paling setia dari 14 tahun yang lalu, that’s why all my friend call me ‘Ballack’.     
   Flashback tentang masa-masa kuliah bareng emang perlu banget, buat mengingatkan kita semua tentang kenangan-kenangan yang kita punya selama kita berjuang bareng. Tulisan ini mungkin lebih banyak berisi opini gue tentang you guys, jadi kalo ada salah-salah kata atau salah persepsi mohon dimaafkan ‘n diluruskan.
***
            Kalo masalah pengalaman paling seru di kampus sih banyak banget pastinya, dan kalo mau ditulis satu persatu mungkin bisa ratusan halaman (capek sist, hahhaha). Well, gue akan mulai dengan cerita pertama gue pas masuk kuliah. Awalnya kuliah ya biasalah ya daftar, ikut tes seleksi terus ada kaya macem ospek gitu, cuma karena kita kelas executive (read: kelas karyawan) jadi kita nggak ospek yang aneh-aneh gitu, kita cuma kumpul di Aula kampus dan dengerin pengarahan dari Dekan dan teman-temannya tentang kampus kita tercinta; tentang metode pembelajaran, tentang pembayaran dan tentang administrasi. Nah yang kocak adalah gue masuk kuliahnya telat satu minggu dari yang dijadwalin. Gue lupa tanggal berapa, intinya gue telat 1x pertemuan karena gue nggak tau info kalo ternyata jadwalnya maju. Dan yang kedua, di hari pertama gue masuk kampus juga gue salah naik angkot. Bukanya gue nggak tau harus naik angkot apa, mungkin karena gue terlalu excited jadi gue asal naik angkot warna putih tanpa liat lagi nomor angkotnya, gue ternyata naik jurusan Ciputat bukanya Pamulang, OMG! Pas dijalan pun gue sama sekali nggak engeh kalo rutenya ini beda, pas udah sampe di Ciputat barulah si abang nyuruh gue turun karena uda sampe pemberhentian akhir, nah disitulah gue bingung kenapa gue nyampenya Ciputat. Akhirnya gue nanya-nanya orang dan dikasih taulah angkot nomor berapa buat ke Pamulang. Dan walhasil gue sampe kampus jam 11 which is jadwal jam pertama jam 8 pagi!
            Ada satu temen gue namanya Linda, yang sayangnya dia gugur dari dunia persilatan di pertemuan kedua atau ketiga gue lupa pastinya. Dia adalah temen pertama gue di kampus, pertama kali ketemu dia pada saat mau ujian saringan masuk, pas ospek dia nggak dateng karena dia nggak bisa ijin kerja. Dan karena gue salah info tentang jadwal masuk kuliah, dia pun ikutan telat 1 kali pertemuan masuknya. Gue sebenernya tipe orang yang susah buat berteman, bukan karena gue sombong atau apa, tapi kadang lebih ke susah adaptasi sama temen baru apalagi buat sekedar basa-basi haha hihi karena prinsip gue selama ini “lebih baik punya sedikit sahabat daripada punya banyak teman yang menggunjingkanmu saat kau tak ada”. Bukanya su’udzon sama orang, tapi gue lebih ke waspada aja sih, tapi kalo gue udah kenal orang dan dia udah jadi sahabat buat gue, gue bakal care banget sama dia. Dan Linda ini satu-satunya temen gue pas awal-awal, kemana-mana selalu berdua sama dia udah kaya kembar siam, duduk juga di pojokan belakang, seolah kita berdua terasing sendiri hahahha. Gue inget pernah karoke sama dia pas pulang kuliah, dan itu kita gokil banget, rame sendiri, padahal kita cuma berdua. Setelah Linda mutusin buat berhenti kuliah, gue jadi bingung, jadi anak ilang di kelas, jadi makhluk asing yang tak kasat mada yang eksistensinya ya antara ada dan tiada karena rata-rata anak-anak yang lain udah pada punya kumpulan temenya sendiri. Beberapa minggu gue sendiri kaya anak ilang, akhirnya gue mulai ngobrol-ngobrol sama Juwa and the gank; ada Ulfah n Intan kalo gue nggak salah inget. Dan akhirnya mereka pun tumbang dan menyisakan Juwa, jadilah kami dua sejoli ahhahha.

Rokok dan Anak


Honestly, gue mungkin belum bisa jadi seorang ibu yang baik buat anak gue. Gue yang harus kerja berangkat pagi dan pulang malam ditambah lagi harus kuliah di hari sabtu dari pagi ampe sore pula. Gue juga sadar kita semua nggak ada yang sempurna. Cuma gue bener-bener ngrasa nggak nyaman ngeliat pemandangan di kopaja semalem. Pemandangan yang bikin gue mikir keras, gue nggak bermaksud buat nge-judge orang lain, gue cuma pengen sharing karena apa yang gue liat itu terus terang aja menganggu gue.

Semalem, sekitar jam 7 kurang gue naik kopaja, dan gak lama ada cewe yang gue rasa seumuran gue juga gendong anak yang mungkin baru usia 2 tahun. Si cewe ini kayanya istrinya si sopir kopaja, dia duduk tepat di sebelah abang kopaja sambil ngobrol seru. Bukan obrolanya yang ngeganggu gue, tapi apa yang mereka lakuin sambil ngobrol dan mangku si baby. Si bapanya ngerokok dengan santainya, dan nggak kalah ibunya juga ngerokok (dengan posisi si baby di pangkuan dia). Sumpah, pemandangan yang miris banget menurut gue. Gue nggak peduli kalo misalkan si abang ama bininya itu ngerokok, cuma ya jangan di depan anak, kasian anaknya kena paparan asap rokok langsung dari orangtuanya. Orang tua merupakan pelindung dari si anak, kalo kaya begitu kelakuan orang tua ya namanya dia ngerusak anaknya. Kalo ampe (amit-amit) si anak kena radang paru-paru atau sejenisnya gimana? Itu dari segi medis, belum lagi dari segi pengembangan moral si baby, kalo ibunya terus menerus kaya gitu apa anaknya nggak bakal ngikutin? Ibu adalah role model pertama bagi si anak, kalo role modelnya aja begitu ya si anak bisa jadi begitu juga.

Gue bukan manusia yang suci, gue juga bukan manusia yang baik-baik banget, gue juga pernah badung. Kalo masih belum bisa ngasih contoh yang baik seenggaknya cobalah buat nggak ngasih contoh yang jelek. Kasihan anaknya nanti, apalagi pergaulan jaman sekarang udah semakin parah, yang dijaga dengan ketat aja kadang masih bisa kelolosan apalagi kalo yang nggak dijaga bahkan malah dikasih lihat contoh yang nggak bagus. Semoga aja orangtuanya segera sadar.

Senin, 16 Mei 2016

Sebenernya masih ada banyak paper2 jaman kuliah Sastra dulu yang sayangnya banyak yang udah gak tau kemana, makanya cuma beberapa aja yang di sharing. Setelah 3 tahun lebih lulus, kenapa baru sekarang sharing? Karena baru kepikiran aja buat sharing, dan awalnya memang blog ini dibuat khusus buat cerpen2 gue. Sekiaaan laaamaaa gue  nggak bikin cerpen sampe kosong melompong dan akhirnya w mikir sayang juga blog dibiarin kosong, yaudah lah kepikiran buat sharing paper2 yang dulu pernah dikerjain, yaa kalii aja ada yang butuh tinggal copy+paste+edit2.. hahhaha.

Dan semalem juga baru kepikiran buat jadiin ini blog jadi blog gado2. Awalnya pengen pisah2 blog cuma kayanya ribet dan gue males bikin blog lagi, takutnya lupa. So, ini blog bakalan campur aduk; ada cerpen (kalo pas gue sempet bikin), ada tugas2 kampus dan juga ada sekelumit cerita tentang kegundahan, keresahan dan kegalauan manusia (read :author alias gue).
TUGAS METODOLOGI PENELITIAN

Kinerja perusahaan merupakan hal yang penting bagi perusahaan dalam mengukur aktivitas operasionalnya. Aktivitas operasional yang sehat, dinamis, dan sustainable bagi perusahaan sangat diperlukan dalam menunjang pada keberhasilan perusahaan. Untuk dapat berkinerja, perusahaan memerlukan investasi yang cukup baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, serta memerlukan pendanaan yang cukup baik dari sumber di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Disamping itu, perusahaan juga memerlukan asset yang cukup dalam aktivitas perusahaan. Tujuannya adalah mencapai kinerja.  Dan kinerja bagi perusahaan biasanya di ukur dengan profit.  Profit yang baik diperlukan bagi perusahaan dalam menentukan sinyal good news ke pasar. Pasar akan bereaksi positif (good news) karena memperoleh kandungan informasi dalam profit di laporan keuangan. Akibanya, nilai perusahaan akan meningkat di pasar. Nilai perusahaan dicerminkan oleh kenaikan harga saham.  Hal tersebut merupakan proses yang krusial bagi perusahaan atau emiten yang go publik di Bursa Efek Indonesia. Proses ini yang membuat geliat pasar modal di Indonesia menjadi kondusif.
Dari uraian diatas, dapat kita buat rumusan penelitianya sebagai berikut:
  1. Topik penelitian.
Topik penelitian dari kasus tersebut di atas adalah Kinerja Emiten di BEI.
  1. Model penelitian.
Kasus tersebut di atas dapat dijadikan sebuah penelitian dengan model penelitian kuantitatif.
  1. Judul Penelitian.
Jika saya yang melakukan penelitian tersebut, saya akan memberikan judul penelitian “Pengaruh Rasio Profitabilitas Emiten terhadap Harga Saham Emiten di Bursa Efek Indonesia”
  1. Masalah penelitian.
Adapun masalah-masalah penelitian yang akan saya angkat adalah sebagai berikut:
a.       Apakah variabel-variabel Return On Asset (ROA), Return Of Equity (ROE), Earning Per Share (EPS), dan Net Profit Margin (NPM), berpengaruh signifikan secara parsial terhadap harga saham pada lembaga keuangan yang go public di BEI ?
b.      Apakah variabel-variabel Return On Asset (ROA), Return Of Equity (ROE), Earning Per Share (EPS), dan Net Profit Margin (NPM), berpengaruh signifikan secara bersama-sama terhadap harga saham pada lembaga keuangan yang go public di BEI?
c.       Diantara variabel-variabel independen tersebut, variabel mana yang paling besar mempengaruhi harga saham pada lembaga keuangan yang go public di BEI?
  1. Tujuan penelitian.
Tujuan dari penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui signifikansi ROA, ROE, EPS, dan NPM, secara parsial terhadap harga saham.
b.      Untuk mengetahui pengaruh signifikansi ROA, ROE, EPS, dan NPM, secara bersama-sama terhadap harga saham.
c.       Untuk mengetahui variabel independen yang paling besar mempengaruhi harga saham.
  1. Hipotesis penelitian.
a.       H1 : Diduga bahwa variabel-variabel ROA, ROE, EPS, dan NPM secara parsial berpengaruh signifikan terhadap harga saham pada lembaga keuangan yang go public di BEI.
b.      H2 : Diduga bahwa variabel-variabel ROA, ROE, EPS, dan NPM secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap harga saham pada lembaga keuangan yang go public di BEI.
c.       H3 : Diduga bahwa variabel Earning Per Share (EPS) berpengaruh paling besar terhadap harga saham
  1. Jenis/tipe penelitian.
Penelitian tersebut tergolong sebagai jenis penelitian studi empiris, dimana data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh lembaga keuangan yang terdaftar di BEI pada periode tertentu.
  1. Unit analisis.
Populasi : Seluruh Emiten yang terdaftar di BEI. Sample: Beberapa Emiten yang akan diteliti. Metode pengambilan sample menggunakan purposive random sampling, yakni metode yang berdasarkan pada pertimbangan dan kriteria-kriteria tertentu.
  1. Variabel penelitian.
X1: ROA, X2: ROE, X3: EPS, X4: NPM
Y: Harga Saham

STRATEGIC DIMENSION: TARGETED AND DIVERSE BOARD TEAM COMPOSITION AND STAKEHOLDER-ORIENTED MEASURES OF SUCCESS

STRATEGIC DIMENSION: TARGETED AND DIVERSE BOARD TEAM COMPOSITION AND STAKEHOLDER-ORIENTED MEASURES OF SUCCESS

  1. Pendahuluan
Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perushaan guna mewujudkan atau meningkatkan nilai perusahaan (Corporate Value) dalam jangka penjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholder berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.
Good Corporate Governane adalah sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan orginisasi.
Prinsip Good Corporate Governance diharapkan menjadi titik rujukan pembuat kebijakan (pemerintah) dalam membangun kerangka kerja penerapan Corporate Governance. Bagi pelaku usaha dan pasar modal, prinsip ini dapat menjadi pedoman mengolaborasi praktek terbaik bagi peningkatan nilai dan keberlangsungan perusahaan.
Menurut SK Menteri BUMN Nomor : Kep. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance yang dikutip oleh Sedarmayanti diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :
“1. Transparansi
  2. Kemandirian
  3. Akuntabilitas
  4. Responsibilitas
  5. Kewajaran (fairness)”

 (2007 : 57)
           
Uraian mengenai kutipan diatas adalah sebagai berikut:
1.      Transparansi (Transparancy)
Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.      Kemandirian (Independent)
Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.      Akuntabilitas (Accountable)
Kejelasan fungsi. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4.      Responsibilitas (Responsible)
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.



5.      Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun unsur-unsur (person incharge) dalam Good Corporate Governance terdiri atas :
1.      Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham
Organ perseroan menurut UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisari. RUPS adalah Organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan komisaris dalam batas yang ditentukan UU No.1/1995 dan atau anggaran dasar. RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan segala kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.
2.      Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi merupakan factor sentral dalam Corporate Governance karena hukum perseroan menetapkan tanggung jawab legal atas urusan suatu perusahaan kepada dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi secara legal bertanggungjawab untuk menetapkan sasaran korporat, mengembangkan kebijakan yang luas, dan memilih personal tingkat atas untuk melaksanakan sasaran dan kebijakan tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi  juga menelaah kinerja manajemen untuk meyakinkan bahwa perusahaan dijalankan secara baik dan kepentingan pemegang saham dilindungi.
3.      Komite Audit
Keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, seorang diataranya merupakan Komisaris Independen perusahaan yang sekaligus merangkap sebagai ketua Komite Audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern yang independen dimana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan akuntansi dan atau keuangan.
4.      Sekretaris Perusahaan
5.      manajer dan Karyawan
6.      Auditor Eksternal
Auditor Eksternal bertanggungjawab memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan. Laporan Auditor Independen adalah ekspresi dari opini profesional mereka mengenai laporan keuangan. Meskipun laporan keuangan adalah tanggung jawab dari manajemen, auditor independent bertanggungjawab untuk menilai kewajaran pernyataan manajemen dalam laporan melalui laporan audit mereka.
7.      Auditor Internal
Dalam rangka pelaksanaan GCG, Auditor Internalmelaksanakan fungsi sebagai berikut :
a.       Bertanggungjawab kepada Direktur Utama dan mempunyai akses dengan Komite Audit.
b.      Memonitor pelaksanaan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur perusahaan.
c.       Menelaah kinerja korporat melalui mekanisme audit keuangan dan operasional.
d.      Memelihara dan mengamankan aktiva perusahaan dan menangani faktor risiko secara baik.
e.       Melaksanakan fungsi konsultan dan  memastikan pelaksanaan GCG.
f.       Stakeholder lainnya
  1. Management Dewan yang Terintegrasi
Mempunyai dewan yang teringrasi merupakan hal yang penting dalam mewujudkan keberhasilan penerapan Good Corporate Governance. Untuk dapat mewujudkanya, diperlukan beberapa pre-kondisi, yaitu: Keberagaman (Diversity), Kepercayaan (Trust), Network, dan Visi dalam perusahaan. Yang dimaksud dengan keberagaman adalah adanya keberagaman dalam komposisi dewan, baik ditinjau dari segi usia, ras, kebangsaan, gender, skill, peranan dan lain-lain. Yang dimaksud dengan Trust adalah dengan adanya budaya konstruktif dan anggota dewan yang mempunyai pemikiran yang luas. Yang dimaksud dengan Network adalah adanya struktur dewan yang efisien dalam perusahaan. Dan yang terakhir, Visi merupakan tujuan yang ingin diperoleh oleh perusahaan, yaitu mensejahterakan para stakeholdernya.
  1. Keberagaman dalam Komposisi Dewan
Dewan merupkan bagian yang penting dalam perusahaan untuk menentukan kebijakan dan strategi perusahaan. Dalam paradigma lama, biasanya anggota dewan mempunyai kriteria khusus, yang seolah tidak bisa diganggu gugat. Komposisi tersebut antara lain (dalam perusahaan-perusahaan Amerika):
1.         Laki-laki
2.         Warga negara Amerika
3.         Berkulit putih
4.         Berusia minimal 58 tahun
5.         Merupakan CEO dari perusahaan besar
6.         Merupakan teman/kerabat dari CEO
Sejatinya, komposisi yang demikian kuranglah efektif, karena kriteria yang ada tidak memberikan peluang kepada orang yang mungkin tidak ada dalam daftar kriteria tersebut namun dia mempunyai kemampuan yang sangat baik. Sebagai contoh, jika seorang yang berasal dari Afrika atau Asia atau Eropa mempunyai kemampuan yang luar biasa, namun ia tetap saja tidak dapat menjadi anggota dewan dikarenakan ia bukanlah orang Amerika seperti yang lain. Hal ini bukan saja merugikan bagi si kandidat Afrika tersebut, namun juga merugikan perusahaan karena perusahaan kehilangan salah satu kandidat yang baik hanya karena karakteristik yang rasisme tersebut.
Bagaimanapun juga, dewan komisaris yang baik sedianya berisikan orang-orang terbaik dalam skill dan bidangnya masing-masing. Untuk itu munculah sebuah paradigma baru mengenai komposisi ideal anggota dewan yaitu adanya keberagaman dalam segi usia, budaya, gender, kompetensi keahlian dan juga peranan. Keberagaman komposisi dalam dewan ini sendiri tidaklah menjadi lebih rumit didalam penerapanya; jika perusahaan hanya berskala nasional maka tidak akan diperlukan adanya keberagaman kebangsaan atau warga negara. Jadi, kebergaman ini sifatnya situasional, tergantung pada industri, skala usaha, dan kebutuhan perusahaan itu sendiri. Disamping itu, keberagaman komposisi dalam anggota dewan akan memberikan timbal balik yang baik hanya jika masing-masing dari anggota dewan tersebut mengetahui dengan baik identitas dirinya dan juga anggota yang lain.
  1. Penentuan Komposisi Dewan
Dalam menentukan komposisi anggota dewan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan diantaranya adalah kompetensi kemampuan dan juga peranan yang akan diberikan. Untuk dapat membentuk suatu komposisi anggota dewan yang optimal, sebaiknya perusahaan menyaring para kandidat berdasarkan dengan kompetensi keahlian seperti; Auditing, Financial Management, Risk Management, Compliance Management, Bio-Technology, Internantional Market Know-How, Alliance Management dan juga HR Management. Hal ini guna menyempurnakan performance dewan dalam mengawasi jalanya perusahaan, membuat strategi jangka panjang dan juga mencegah adanya fraud dalam management. Selain berdasarkan kompetensi keahlian, perusahaan juga harus bisa menyaring kandidat terbaik melalui peranan mereka, diantaranya; Tim Sponsor, Critical Thinker, Organizer, Pelaksana, Pengontrol, Strategic Designer, dan juga Creative Thinker. Peranan ini akan sangat penting, karena jika hanya mengandalkan kompetensi keahlian tanpa adanya penguasaan terhadap peranan sistem tidak akan berjalan. Jadi, kedua hal ini merupakan tahap awal dari penyeleksian kandidat dewan yang seharusnya dipertimbangkan oleh perusahaan.
Yang kedua merupakan keberagaman kandidat dari aspek demografi yaitu berdasarkan usia dan gender. Yang akan dijelaskan merupakan sterotype berdasarkan usia dan gender, jadi bukanlah hal yang mutlak, kembali kepada konsep awal bahwasanya keberagaman ini bersifat situasional. Adapun sterotype dari kandidat yang berusia muda adalah sebagai berikut:
  1. Mempunyai ingatan yang sifatnya short-term
  2. Mempunyai kemampuan fisik dan penampilan fisik yang baik
  3. Lincah
  4. Berani mengambil resiko
Sedangkan untuk orang yang lebih berumur mempunyai sterotype sebagai berikut:
  1. Mempunyai pengalaman yang lebih banyak
  2. Lebih bijak dalam mengambil keputusan dan tidak tergesa-gesa
  3. Melihat suatu kedaan atau situasi dengan pandangan yang lebih luas
  4. Kurang berani dalam mengambil resiko
Sterotype dari keduanya berbeda, namun demikian jika dikombinasikan akan dapat menghasilkan suatu komposisi yang sangat baik. Jika yang muda dan yang berumur dapat bekerja sama dalam pengambilan kebijakan misalnya, kebijakan yang akan diambil pastinya akan sangat baik menilik dari sterotype dan dapat saling melengkapi tersebut.
Selain berdasarkan usia, dapat pula dilihat berdasarkan gender. Disini akan dijelaskan perbedaan sterotype antara laki-laki dan perempuan. Sterotype perempuan digambarkan sebagai berikut:
  1. Kooperatif
  2. Flexible
  3. Mengandalkan intuisi
  4. Lebih berorientasi pada proses dan juga hubungan kerja
  5. Mempunyai empati yang tinggi
  6. Mempunyai long-term horizon
Sedangkan sterotype laki-laki adalah sebagai berikut:
  1. Objektif
  2. Berorientasi pada hasil
  3. Kompetitif
  4. Fokus, transparant dan terkontrol
  5. Analitikal
  6. Mempunyai short-term result
Jika dilihat dengan seksama, terdapat begitu banyak perbedaan yang mencolok dan bertolak belakang antara sterotype laki-laki dan perempuan, namun jika hal tersebut dapat dikombinasikan, dikomunikasikan, dan didiskusikan pasti akan menghasilkan hasil yang optimal. Satu sama lain saling melengkapi kekurangan dan saling membangun menjadikan dewan yang solid dan berintegritas.
  1. Trust: Budaya Kritis yang membangun
Untuk dapat menjadi tim yang solid, para anggota dewan harus mempunyai kepercayaan yang tinggi antara satu anggota dewan dengan yang lainnya. Budaya kritis juga diperlukan sekali dalam dewan guna mengontrol dan mencegah timbulnya fraud, namun demikian budaya kritis yang dimaksud adalah budaya kritis yang tidak menuduh dan menghakimi, melainkan budaya kritis yang membangun. Untuk dapat mewujudkan budaya kritis yang membangun, ada beberapa hal yang harus dilakukan anggota dewan, antara lain:
a.       Terlibat dalam konflik yang konstruktif
b.      Menghindari konflik yang desduktrif
c.       Bekerja bersama sebagai sebuah tim
d.      Mengetahui level keterlibatan dalam strategi yang pantas
e.       Menyampaikan keputusan dengan lengkap dan menyeluruh
            Selain itu, para anggota dewan juga diharuskan memahami betul bagaimana Board Cooperation Rules agar kinerja dewan semakin optimal. Adapun Board Cooperation Rules tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Mengemukakan pendapat dengan terbuka dan menghindari menyinggung pihak lain
b.      Menyampaikan masalah pada saat yang tepat disertai dengan solusi yang disarankan
c.       Mendelegasikan tugas kepada manager yang sesuai dengan kompetensi keahlian dan tanggung jawabnya dan tidak memberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengontrol perusahaan
d.      Menunjukan kepercayaan diri dalam top management dan mengawasi secara konstruktif terhadap aktivitas top management
e.       Menjaga dan memantau objektivitas dewan dan menjaga kepentingan perusahaan
f.       Membuat keputusan dalam dewan dan tetap menjaga keputusan tersebut meskipun mendapatkan tantangan
g.      Memberikan pengakuan terhadap prestasi yang dicapai oleh dewan dan top management serta memberikan dukungan pada area baru yang menjanjikan pada pekerjaan dewan dan management
h.      Bekerja sama secara konstruktif dengan top management dan menjaga kontrol strategik pekerjaan top management
F.     Struktur Dewan
            Berikut ini merupakan salah satu contoh struktur dewan dalam Good Corporate Governance.

            Pimpinan tertinggi dalam GCG adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dibawahnya adalah sekretaris perusahaan, Dewan Komisaris dan juga Direksi. Dewan Komisaris memiliki beberapa komite untuk dapat mengawasi jalanya perusahaan, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi, Komite Manajemen Resiko dan juga Komite GCG. Ketua dari masing-masing komite harus independen (tidak terlibat konflik kepentingan), harus mempunyai skill yang mumpuni dan berpengalaman sebagai bukti rekam jejaknya di bidang yang sama. Sedangkan Direksi bertugas untuk mengelola operasional perusahaan.
G.    Mengukur Tingkat Kesuksesan GCG dengan Orientasi pada Stakeholder

            Setelah perusahaan menerapkan GCG dengan mengoptimalkan komposisi anggota dewan (dengan berbagai kebergaman yang sudah dijelaskan), membuat struktur dewan yang efektif, dan juga menerapkan budaya konstruktif dan bepikiran luas pada para anggota dewan, tentunya perusahaan ingin mencapai tujuan mereka dengan penerapan GCG tersebut. Seperti sudah disinggung sebelumnya, bahwasanya tujuan atau visi sebuah perusahan adalah untuk dapat mensejahterakan Stakeholdernya, maka untuk dapat mengukur tingkat kesuksesan penerapan GCG juga berorientasi pada Stakeholder tersebut. Yang dimaksud Stakeholder adalah orang-orang yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan, diantaranya: Pelanggan, Karyawan, Pemegang saham dan juga publik secara luas. Penerapan GCG akan dianggap berhasil jika perusahaan mempunyai pelanggan yang puas terhadap barang atau jasa yang diberikan perusahaan, karyawan puas dengan gaji beserta tunjangan, sistem kerja dan juga keselamatan kerja, Pemegang saham puas dengan performa perusahaan dan juga dengan deviden yang diterima, dan juga publik puas akan performa perusahaan tersebut. Itulah beberapa indikasi kesuksesan penerapan GCG pada perusahaan dengan orientasi pada Stakeholder.

PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN INTERIM, PELAPORAN EMITEN BEPROSES IPO, LAPORAN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK IPO DAN RIGHT ISSUES

PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN INTERIM,
PELAPORAN EMITEN BEPROSES IPO,
 LAPORAN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK IPO DAN RIGHT ISSUES

A.                Pendahuluan
Dengan semakin dinamisnya perubahaan keadaan ekonomi dan bisnis, para pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya para pelaku di pasar modal memerlukan informasi keuangan yang semutakhir mungkin. Sehubungan dengan itu disamping dengan laporan keuangan tahunan, entitas diminta dan untuk entitas yang terdaftar di bursa efek diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan interim.
B.                 Laporan Keuangan Interim
1.                  Pengertian Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang disajikan untuk satu periode interim. Yang dimaksud dengan periode interim adalah suatu periode keuangan yang lebih pendek daripada periode satu tahun buku penuh.
2.                  PSAK yang mengatur Laporan Keuangan Interim
PSAK 3 mengatur mengenai standar penyusunan laporan keuangan interim untuk entitas yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pasar modal dan bursa efek. Sedangkan untuk jenis usaha tertentu, seringkali diatur cara penyusunan dan pelaporan laporan interim tersendiri oleh regulator dibidang usaha tertentu, misalnya perbankan yang harus tunduk pada peraturan yang ditentukan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.
3.                  Konsep Laporan Keuangan Interim
Konsep laporan keuangan interim yaitu bagian integral atau tak terpisahkan dari laporan tahunan, berarti prinsip, metode pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan interim haruslah sesuai dan berkisnambungan dengan laporan keungan tahunan.
Dalam PSAK 3 laporan interim menerapkan dua prinsip dasar
1.      Prinsip “kebijakan akuntansi yang sama”, dimana suatu perusahan diwajibkan untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interimnya sebagaimana diterapkan untuk laporan keuangan tahunannya.
2.      Prinsip “year to date” (Laporan interim harus mencakup periode awal sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilporkan) dimana frekuensi pelaporan yang dilakukan suatu perusahaan tidak boleh mempengaruhi pengukuran hasil tahunan.
Dalam menerapkan prinsip ini entitas perlu memperhatikan ketentuan ISAK 17 mengenai pelaporan keuangan interim dan penurunan nilai
Suatu perusahaan harus menerapkan ISAK 17 untuk goodwill secara prospektif dari tanggal ketika perusahaan tersebut pertama kali menerapkan PSAK 48 (Penurunan Nilai Aset).
Perusahaan harus menerapkan ISAK 17 untuk investasi dalam instrument ekuitas atau dalam asset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan secara prospektif dari tanggal ketika perusahaan tersebut pertama kali menerapkan kriteria pengukuran PSAK 55 (istrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran).
ISAK 17 Juga mengatur tentang dapat tidaknya suatu perusahaan membalikkan kerugian penurunan nilai pada goodwill dan investasi dalam instrument ekuitas dan asset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan yang diakui dalam suatu periode interim.
Namun ada tiga kondisi dimana tidaklah mungkin untuk menerapkan prinsip kebijakan “akuntansi yang sama” maupun prinsip “year to date”. Jika prinsip kebijakan “akuntansi yang sama diterapkan”, maka prinsip “year to date” tidak akan diterapkan begitu sebalikanya.
Tiga kondisi atau keadaan yang membuat kedua prinsip akuntansi yang sama dan year to date bertentangan
1.      Kerugian penurunan nilai pada goodwill dan pemulihannya berdasarkan PSAK 48
PSAK 48 mensyaratkan agar kerugian penurunan nilai pada goodwill dibebankan ke laporan laba rugi komprehensif, tetapi tidak boleh membalikkan kerugian penurunan nilai.
Contoh
Tahun 2012, PT. XYZ (Yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember) mengakuisisi 100 % PT. ABC (Perusahaan dalam bisnis supermarket) dengan harga beli sebesar 10 Miliar. Pada tanggal akuisisi, nilai wajar asset neto PT. ABC adalah 8 miliar. (Goodwill pada konsolidasi karenanya adalah 2 miliar)
Pada awal tahun 2013 akibat pengalihan jalur lalu lintas, bisnis supermarket PT. ABC terkena dampak buruk. Pada tanggal 31 Maret 2013, jumlah yang dipulihkan PT. ABC diestimasi sebesar 8,5 miliar
Diakhir tahun 2013 pemerintah membangun jalan tersendiri yang menghubungkan supermarket PT. ABC dengan area pemukiman utama, dan bisnis supermarket PT. ABC mulai pulih. Pada 31 Desember 2013, jumlah yang dapat dipulihkan PT. ABC diestimasi lebih dari 10 miliar.
Dalam contoh ini, jika PT. XYZ membuat laporan triwulan, PT. XYZ harus mencatat kerugian penurunan nilai goodwill sebesar 1,5 miliar (dalam laporan triwulan awalnya dan laporan keuangan terakhirnya). Jika PT. XYZ tidak membuat laporan triwulanan, maka tidak ada kerugian penurunan nilai goodwill dalam laporan keuangan terakhirnya. Hal ini sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” tetapi tidak sejalan dengan prinsip “year to date” PSAK 3
Supaya sejalan dengan prinsip “year to date”, PT. XYZ (dengan menganggap perusahaan ini membuat laporan triwulan) harus membalikkan kerugian penurunan nilai goodwill dalam laporan triwulan keempatnya. Namun hal ini tidak sejalan dengan kebijakan akuntansi yang sama dari PSAK 3.
Dalam contoh ini tidaklah mungkin untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang sama dan prinsip “year to date” PSAK 3. ISAK 17 menetapkan bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan dalam kasus seperti ini.
2.      Kerugian penurunan nilai pada investasi dalam asset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan dan pemulihannya berdasarkan PSAK 55. Pada investasi dalam asset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan, PSAK 55 mewajibkan kerugian penurunan nilai dibebankan ke laporan laba rugi komprehensif, tetapi tidak boleh mebalikkan kerugian penurunan nilai.
Contoh: pada tahun 2012, PT A (yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember) mengakuisisi saham PT. B dengan harga beli Rp. 100.000.000.  PT. A berpendapat bahwa nilai wajar dari investasi dalam PT. B tidak bisa diukur secara andal dan karenanya dicatat investasi pada biaya perolehan. Pada Maret 2013, hampir 50 % asset PT. B yang mencakup pabrik dan fasilitas produksi habis terbakar tanpa asuransi. Di akhir tahun 2013 api diketahui berasal dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab, dan PT. B berhasil menutup kerugian kebakaran tersebut.
Dalam contoh ini jika PT. A membuat laporan triwulan, perusahaan tersbut harus menetapkan kerugian penurunan nilai dalam investasinya sebesar Rp. 50.000.000 (dalam laporan triwulan pertamanya dan laporan keungan terakhirnya).
 Jika PT. A tidak membuat laporan triwulanan, maka tidak ada kerugian penurunan nilai dalam laporan keuangan terakhirnya. Hal ini sejalan dengan prinsip kebijakan akuntansi yang sama, namun tidak sesuai dengan prinsip year to date PSAK 3.
Supaya sejalan dengan prinsip year to date, PT. A (dengan menganggap bahwa PT. A membuat laporan triwulan keempatnya) harus membalikkan kerugian penurunan nilai dalam laporan triwulan keempatnya. Namun, hal ini tidak sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” PSAK 3.  
Dalam kasus ini tidaklah mungkin untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang sama dan prinsip “year to date” PSAK 3. ISAK 17 menetapkan bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan dalam kasus seperti ini.

3.      Kerugian penurunan nilai pada investasi ekuitas “tersedia untuk dijual” dan pemuliahannya berdasarkan PSAK 55. Untuk investasi dalam sekuritas ekuitas yang diklasifikasikan sebagai “tersedia untuk dijual” PSAK 55 mensyaratkan pembalikan kerugian penurunan nilai dibawa ke ekuitas
Pada januari 2012 PT. ABC (dengan tahun buku yang berakhir 31 Desember) mengakuisisi 100.000 saham biasa PT. LMN dengan harga beli Rp. 180.000.000. Saham tersebut diakuisi sebagai investasi jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai investasi “tersedia untuk dijual”. Pada bulan Februari 2012 pabrik dan fasilitas produksi PT. LMN habis terbakar dan tidak diasuransikan, dan pada 31 Maret, saham biasa PT. LMN memiliki kuotasi harga sebesar Rp. 800 per saham.
Pada desember 2012, diketahui kebakaran tersebut disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan PT. LMN mampu menutupi kerugian kebakaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Sehingga harga saham PT.LMN pun membaik dan ditutup pada harga Rp. 1500 per saham pada 31 Desember 2012.
Dalam contoh ini jika PT. ABC membuat laporan triwulan, maka laba rugi komprehensifnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012 akan membebankan kerugian kerugian penurunan nilai sebesar Rp. 100.000.000 {Rp. 180.000.000 –( Rp.800 x 100.000 lbr)}, sedangkan laporan perubahan ekuitasnya akan dikreditkan dengan keuntungan nilai pasar (mark-to-mark)  sebesar Rp. 70.000.000 { (Rp. 1500 – Rp 800) x 100.000 lbr}. Namun jika PT. ABC tidak membuat laporan triwulan, maka tidak ada kerugian penurunan nilai yang dibebankan ke laporan lana rugi komprehensif untuk tahun yang berakhir Desember 2012, sedangkan laporan perubahan dalam ekuitas akan didebitkan dengan kerugian nilai pasar sebesar Rp. 30.000.000 (Rp. 100.000.000 – Rp. Rp. 70.000.000). Hal ini sejalan dengan prinsip “kebjakan akuntansi yang sama” tetapi tidak sejalan dengan prinsip “year to date” PSAK 3
Supaya sejalan dengan prinsip year to date, PT. ABC (dengan menganggap perusahaan membuat laporan triwulan) harus membalikkan kerugian penurunan nilai dalam laporan keuangan komprehensif triwulan keempat. Namun hal ini tidak sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” PSAK 3.
Dalam kasus ini tidaklah mungkin untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang sama dan prinsip “year to date” PSAK 3. ISAK 17 menetapkan bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan dalam kasus seperti ini.
Untuk mengatasi permasalahan pertentangan antara prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” dan prinsip “year to date” dalam tiga kondisi diatas maka ISAK 17 menetapkan bahwa dalam ketiga kondisi atau keadaan diatas prinsip yang harus diterapkan adalah “kebijakan akuntansi yang sama” (dan tidak menerapkan prinsip “year to date”)
4.                  Yang Menyusun Laporan Keuangan Interim
PSAK 3 tidak mengatur entitas mana yang harus menyusun laporan keuangan interim. Jika suatu entitas memilih untuk menyampaikan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK, maka manajemen entitas tersebut harus tunduk pada pengaturan mengenai penyampaian laporan keuangan interim dalam PSAK 3.
Namun Bapepam dan LK sebagai regulator pasar modal, melalui peraturan Bapepam dan LK No. X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, menetapkan bahwa setiap emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) atau Laporan Keuangan Interim ke Bapepam.
5.                  Format dan Isi Laporan Keuangan Interim   
Terdapat dua pilihan bagi entitas dalam menyajikan laporan keuangan interim yaitu
1.      Laporan Keuangan Interim Lengkap
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan interim lengkap, maka format dan isi laporan keuangan interim harus disusun sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 1. Peraturan Bapepam dan LK X.K.2 menetapkan bahwa dalam menyajikan LKTT emiten wajib menyajikan laporan keuangan interim secara lengkap. Dengan demikian format dan isi laporan keuangan interim tersebut harus sesuai dengan pengaturan dalam dalam PSAK 1, kecuali terkait dengan periode perbandingan mengikuti pengaturan dalam PSAK 3.
2.      Laporan keuangan interim ringkas
Jika entitas memilih menerbitkan laporan keuangan interim ringkas, maka PSAK 3 mengatur komponen minimum laporan keuangan interim sebagai berikut
a.       Laporan posisi keuangan (neraca) ringkas
b.      Laporan laba rugi komprehensif ringkas
c.       Laporan perubahan ekuitas ringkas
d.      Laporan arus kas ringkas
e.       Catatan atas laporan keuangan pilihan atau tertentu
6.                  Periode Laporan Keuangan Interim Yang Harus Disajikan
Agar laporan laba rugi komprehensif lebih informatif dan lebih berdaya guna untuk evaluasi dan prediksi, perlu diperbandingkan dengan periode sebelumnya. Perbandingan dengan periode mana akan memberikan makna informasi yang berbeda.




PSAK 3 mengatur periode perbandingan untuk laporan keuangan interim
Laporan Keuangan
Periode Berjalan
Periode Komparatif
Laporan Posisi Keuangan
Pada akhir periode interim berjalan
Per akhir tahun buku sebelumnya
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Periode interim berjalan dan kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim
Periode interim yang sama untuk tahun buku sebelumnya dan kumulatif sampai tanggal interim untuk tahun buku sebelumnya
Laporan perubahan Ekuitas
Kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim
Kumulatif sampai tanggal interim untuk tahun buku sebelumnya
Laporan Arus Kas
Kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim
Kumulatif sampai tanggal interim untuk tahun buku sebelumnya

Contoh: jika entitas menyajikan laporan keuangan interim kuartal pertama tahun 2012 (Jan-Maret 2012), maka periode yang disajikan adalah
Laporan Keuangan
Periode Berjalan
Periode Komparatif
Laporan Posisi Keuangan
31 Maret 2012
31 Desember 2011
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Untuk periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2012
Untuk periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2011
Laporan Perubahan Ekuitas
Untuk periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2012
Untuk periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2011
Laporan Arus Kas
Untuk periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2012
Untuk periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2011

Sedangkan jika entitas menyajikan laporan interim untuk kuartal kedua 2012 (April-Juni 2012), maka periode yang disajikan adalah
Laporan Keuangan
Periode Berjalan
Periode Komparatif
Laporan Posisi Keuangan
30 Juni 2012
31 Desember 2011
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Untuk periode 3 bulan yang berakhir 30 Juni 2012
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2012
Untuk periode 3 bulan yang berakhir 30 Juni 2011
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2011
Laporan Perubahan Ekuitas
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2012
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2011
Laporan Arus Kas
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2012
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2011

Untuk laporan keuangan interim ringkas terdapat catatan atas laporan keuangan pilihan atau tertentu, catatan atas laporan keuangan pilihan atau tertentu, atas dasar periode awal tahun buku sampai periode interim terakhir yang dilaporkan, yang disajikan disajikan dalam laporan keuangan interim, dimana dalam catatan atas laporan keuangan pilihan atau tertentu harus mencakup hal-hal dibawah ini:
a.       Suatu pernyataan bahwa kebijakan akuntansi dan metode perhitungan yang sama digunakan dalam laporan keuangan interim sebagaimana laporan keuangan tahunan terkini atau, jika kebijakan atau metode tersebut telah diubah, suatu penjelasan tentang sifat dan dampak dari perubahan tersebut, dinyatakan disini.
b.      Keterangan penjelasan dan sifat musiman atau siklus operasi interim
c.       Sifat dan jumlah pos-pos yang memengaruhi asset liabilitas, ekuitas, laba bersih, atau arus kas yang tidak biasa yang disebabkan oleh sifat, ukuran atau kejadiannya.
d.      Sifat dan jumlah perubahan estimasi jumlah yang dilaporkan dalam periode-periode interim sebelum tahun buku berjalan atau perubahan estimasi jumlah yang dilaporkan pada tahun buku sebelumnya, jika perubahan tersebut memiliki dampak material dalam periode interim berjalan.
e.       Penerbitan, pembelian kembali, dan pembayaran kembali efek utang dan efek ekuitas.
f.       Deviden yang dibayarkan (agregat per saham) secara terpisah untuk saham biasa dan saham lainnya
g.      Pendapatan segmen dan hasil segmen untuk segmen usaha atau segmen geografis, yang dilaporkan sebagai segmen primer berdasarkan PSAK 5; segmen operasi.
h.      Peristiwa material setelah akhir periode interim yang belum tercemin dalam laporan keuangan untuk periode interim tersebut
i.        Dampak perubahan komposisi perusahaan selama periode interim
j.        Perubahan liabilitias kontijensi atau asset kontijensi sejak akhir periode pelaporan tahunan terakhir.
k.      Peristiwa atau transaksi lainnya yang apabila tidak disertakan akan membingungkan periode interim berjalan.

Laporan keuangan interim terakhir, misalnya laporan keuangan interim triwulan keempat, tidak perlu disusun karena pada dasarnya laoran keuangan tersebut dapat digantikan dengan laporan keungan tahunan. Dalam hal laporan keuangan interim triwlan keempat jika tetap ingin diterbitkan, maka penerbitannya dilakukan bersamaan dengan penerbitan laporan keuagan tahunan. Disamping itu, isi dari laporan keuangan interim triwulan keempat harus merupakan selisih dari laporan keuangan tahunan dengan laporan keuangan sebelumnya pada tahun yang bersangkutan  
Entitas menyajikan laba per saham dalam laporan keuangan yang menyajikan komponen laba rugi untuk periode interim. Bila entitas menyajikan laporan laba rugi terpisah dengan pendapatan komprehensif lainnya, maka laba per saham disajikan dalam laporan laporan laba rugi.
7.        Pengakuan dan Pengukuran
PSAK 3 mensyaratkan suatu perusahaan untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interimnya sebagaimana kebijakan yang diterapkan dalam laporan keuangan tahunannya. Namun, untuk perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan setelah tanggal laporan keuangan terkini yang akan tercemin dalam laporan keuangan tahunan berikutnya, maka kebijakan akuntansi yang baru tersebut harus diterapkan untuk laporan interim di tahun berjalan. Hal ini demi untuk menjaga konsistensi antara laporan keuangan interim tahun berjalan dengan laporan keuangan tahun berikutnya.
PSAK 3 mensyaratkan bahwa pengukuran untuk tujuan laporan keuangan interim harus dilakukan dengan dasar periode awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan, karena laporan keuangan interim adalah bagian dari laporan keuangan tahunannya yang lebih luas dan juga agar frekuensi pelaporan interim suatu perusahaan (semesteran atau triwulanan) tidak memengaruhi pengukuran hasil tahunannya.
Selanjutnya menetapkan bahwa pendapatan yang diterima secara musiman, berulang, atau berkala dalam satu tahun buku tidak diantisipasi atau ditangguhkan pada tanggal interim jika antisipasi atau penangguhan tidak akan sesuai pada akhir tahun buku perusahaan tersebut, sedangkan beban yang terjadi secara tidak beraturan selama tahun buku harus diantisipasi atau ditangguhkan untuk tujuan pelaporan interim, jika hanya jika, hal tersebut adalah tepat untuk mengantisipasi  atau menangguhkan jenis beban tersebut pada akhir tahun buku.
Dalam laporan interim harus mengakui perubahan estimasi year to date dan bisa saja estimasi itu berbeda dengan laporan keuangan interim sebelumnya tahun tersebut. Namun prinsip pengakuan asset, liabilities, pendapatan, beban harus sesuai dengan laporan keuangan tahunan.
Contoh: PT. A dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, menyusun laporan keuangan interim triwulanan. Kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan mendapatkan gaji ke13, dan bonus tambahan diskresioner yang bergantung pada laba perusahaan untuk tahun tertentu. Dalam contoh ini, perusahaan harus mengakui (accured) jumlah proposional gaji ke-13, tetapi tidak bonus diskresionernya dalam setiap laporan keuangan triwulan.
PSAK 3 menyarankan berkenaan dengan valuasi persediaan dan biaya litbang agar pengukuran periode interim dilakukan seolah-olah setiap periode interim berdiri sendiri sebagai periode pelaporan independen.
Contoh:   PT. B dengan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember, menyajikan laporan keuangan interim triwulanan. Pada tanggal 30 September 2012, perusahaan mengestimasi bahwa nilai realisasi neto dari sejumlah persediaan adalah lebih rendah dari harga perolehannya. Dalam contoh ini, bahkan jika perusahaan tersebut mengestimasi realisasi neto persediaaan diatas biaya perolehan pada akhir tahun, perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan penurunan nilai persediaan tersebut ke nilai realisasi bersihnya dan mengakui kerugian pada laporan interim triwulan ke tiganya. Namun yang perlu diperhatikan bahwa perlakuan diatas tidak sejalan dengan teori integral. Diasumsikan bahwa persediaan itu masih dimiliki sampai 31 Desember 2012, dan hingga pada tanggal tersebut, nilai realisasi neto persediaan diestimasi lebih tinggi dari biaya perolehannya. Dalam contoh ini, kerugian yang dihapus bukukan dalam laporan keuangan interim triwulan ketiga harus dibalikkan dan persediaan tersebut disajikan pada harga aslinya dalam laporan keuangan tahunan ditahun 2012.
PSAK 3 menetapkan bahwa prosedur pengukuran yang digunakan dalan laporan keuangan interim harus dibuat untuk menjamin bahwa informasi yang dihasilkan adalah andal serta pengungkapan yang sesuai untuk informasi keuangan material yang relevan untuk memahami posisi atau kinerja keuangan perusahaan diungkapkan secara memadai.
Contoh: guna menyusun laporan keuangan interim, tidaklah perlu untuk melakuakan perhitungan fisik perseediaan secara keseluruhan, jika nilai persediaan dapat diestimasikan secara andal dengan menggunakan teknik (metode) estimasi.
PSAK 3 juga menetapkan bahwa jika estimasi jumlah yang dilaporkan dalam satu periode interim diubah secara signifikan selama periode interim terakhir, sifat dan jumlah perubahan tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan untuk tahun buku tersebut.
PSAK 3 menetapkan perubahan dalam kebijakan akuntansi harus dijelaskan dengan menyatakan kembali laporan keuangan periode interim sebelumnya dari tahun buku berjalan dan periode interim komparatif dari tahun buku sebelumnya. Hal ini untuk menjamin bahwa kebijakan akuntansi tertentu diterapkan pada kelompok transaksi tertentu untuk keseluruh tahun buku yang bersangkutan.  Dalam permasalahan materialitas PSAK 3 menetapkan bahwa dalam memutuskan bagaimana cara mengakui, mengukur, mengklasifikasi, atau mengungkapkan unsur untuk tujuan pelaporan keuangan interim, maka materialitas harus dinilai terkait dengan data keuangan periode interim.

C.                Pelaporan Emitem Beproses IPO dan Laporan yang Harus Disiapkan Untuk IPO

1.                  Pengertian Initial Public Offering (IPO)
Penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses perusahaan untuk menuju pasar modal atau go public. IPO merupakan Pasar Perdana bagi suatu perusahaan untuk menawarkan efeknya (saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya) kepada publik. Bagi suatu perusahaan (Eminten) IPO secara financial merupakan saran untuk memproleh modal untuk pengembangan bisnis perusahaan dan sarana lainnya sebagai parameter bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan perusahaan yang dampaknya dapat memperoleh citra perusahaan. Pengaturan IPO sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 mengenai Penanaman Modal yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2007 (Sebagai pengganti Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Pasar Modal) dan Keputusan Menteri Keuangan serta peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh BAPEPAM dan Bursa Efek.
2.                  Proses IPO (Penawaran Umum Perdana)
Dalam proses IPO (Proses Emisi), Emiten harus menempuj serangkaian tahap yang cukup panjang. Secara garis bedar peruses IPO dapat dibagi menjadi 3 tahapan yaitu: sebelum emisi, selama emisi dan sesudah emisi
1)               Sebelum Emisi
a. Persiapan emisi efek
Sebelum emisi, rencana manajemen perusahaan mencari dana melalui go public mesti dibawa ke rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) untuk dimintakan persetujuan. Setelah persetujuan diperoleh, emiten kemudian harus mencari dan menunjuk pihak-pihak tertentu untuk menjamin emisi dan membantu menyiapkan kelengkapan dokumen emisi.
Pihak-pihak yang terlibat tersebut meliputi perusahaan efek, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Perusahaan efek dapat pula berfungsi sebagai penjamin pelaksana emisi, penjamin emisi, sekaligus agen penjual.
Profesi penunjang yang diperlukan mencakup
·  Akuntan publik (Auditor Independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan 2 tahun terakhir
·  Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat
·  Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum
Lembaga-lembaga penunjang yang berperan antara lain
·      Wali amanat sebagai wali dari kepentingan investor (untuk emisi obligasi)
·      Penanggung (Guarator)
·      Biro Administrasi efek
·      Kustodian untuk tempat penitipan harta.
Persiapan dokumen emisi sendiri teridiri dari surat pengantar pernyataan terdaftar; prospektus lengkap, iklan, brosur, edaran; dokumen lain yang diwajibkan; rencana jadwal emisi; konsep surat efek; laporan keuangan; rencana penggunaan dana yang dirinci per tahun; proyeksi jika dicantumkan dalam prospektus; legal audit; legal opinion; riwayat hidup komisaris dan direksi; perjanjian penjamin emisi; perjanjian agen penjualan; perjanjian penanggungan (untuk emisi obligasi); perjanjian perwaliamanatan (untuk emisi obligasi); perjanjian dengan bursa efek; kontrak pengelolaan saham; kesanggupan emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan perundang-undangan pasar modal, dan informasi lainnya yang bukan bagian dari pernyataan pendaftaran yang diminta BAPEPAM.
b.   Pendaftaran Pernyataan Emisi
Setelah semua dokumen yang diperlukan untuk emisi telah lengkap, emiten mengadakan kontrak pendahuluan dengan bursa efek dan menandatangani perjanjian-perjanjian emisi. Khusus penawaran obligasi atau efek hutang lainnya emiten harus mendapatkan terlebih dahulu peringkat dari lembaga pemeringkat efek. Barulah kemudian emiten bersama penjamin emisi menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumen kepada Bapepam, sekaligus melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
Di Bapepam semua dokumen emisi yang telah diterima diperiksa kelengkapannya dan juga dievaluasi, baik dari segi kelengkapannya, kecukupan, kejelasan informasi, keterbukaan, maupun aspek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen. Dalam waktu maksimum 45 hari kerja jika Bapepam tidak menyampaikan komentar, permintaan perubahan/tambahan informasi maka pernyataan pendaftaran emiten dianggap efektif
2)             Selama Emisi
a.    Selama masa penawaran efek
Pada tahap ini, emiten melakukan aktivitas penawaran efek pada pasar perdana yang sering disebut IPO (Initial Public Offering), melaksanakan penjualan saham perdana, sampai mencatat efek yang di lepas ke public ke Bursa Efek sehingga Investor dapat memperjualbelikan efek yang dimilikinya. Selama masa periode emisi dibedakan menjadi periode pasar perdana dan pasar sekunder
b.   Penawaran umum efek
Periode pasar perdana, mencakup periode mulai dari efek ditawarkan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk, penjatahan oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten, hingga penyerahan efek kepada investor. Jadi sesudah Bapepam menyatakan pernyataan pendaftaran efektif, emiten mulai menyediakan prospectus lengkap untuk publik dan calon pembeli dan memuat prospectus ringkas tersebut dalam sebuah surat kabar harian atau lebih yang berbahasa Indonesia dan tersebar secara nasional. Pemasangan prospectus ringkas tersebut dilakukan tiga hari kerja sebelum masa penawaran umum agar calon pembeli dapat mempelajari terlebih dahulu penawaran emiten.
Pada masa penawaran umum, calon investor yang tertarik dapat mulai mengajukan pesanan kepada penjamin emisi melalui agen penjualan yang ditunjuknya. Masa ini berlangsung tiga hari kerja dan selesai 60 hari setelah efektifnya pernyataan pendaftaran. Berakhirnya masa penawaran disusul dengan penjatahan efek. Penjatahan efek adalah pengalokasian efek para investor sesuai dengan jumlah yang tersedia. Jika kemudian ternyata jumlah permintaan efek selama masa penawaran umum melebihi jumlah efek yang ditawarkan, diadakan penjatahan khusus oleh manajer penjatahan.
Masa penjatahan berjalan hingga 6 hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran. Efek yang sudah dialokasikan kemudian diserahkan kepada investor dala bentuk surat saham kolektif. Dimana sertifikat tersebut sudah harus tersedia paling lambat 3 hari kerja sebelum pencatatan.
c.    Pencatatan efek di bursa
Periode pasar sekunder yaitu periode pencatatan efek di bursa sampai perdagangan sekunder dimulai. Bapepam mensyaratkan bahwa pencatatan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sesudah dimulainya masa penawaran umum atau 30 hari sesudah ditutupnya masa penawaran umum tersebut, tergantung mana yang lebih dahulu.
Persyaratan pencatatan saham
·  Laporan keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa  Kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir.
·  Minimal jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 1 juta saham
·  Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal
·  Emiten wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan distor penuh sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa)
3)             Sesudah Emisi
a.    Pelaporan emisi efek
Sesudah efek diperdagangkan di pasar sekunder, emiten diwajibkan memberikan pelaporan kepada BEI dan BAPEPAM. Pelaporan kepada kedua Institusi ini terdiri dari tiga jenis
1)                       Laporan rutin yaitu berupa laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan atau laporan triwulanan (laporan keuangan interim). Laporan rutin kepda BAPEPAM tidak hanya meliputi laporan keuangan saja tetapi juga mencakup beberapa laporan lainnya, seperti laporan penggunaan dana hasil emisi


2)                       Laporan berkala yaitu laporan mengenai terjadinya setiap kejadian penting dan relevan
3)                       Laporan lainnya, yaitu mencakup laporan mengenai perubahan anggaran dasar, rencana RUPS/RUPSLB, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan mengenai penyimpangan proyeksi yang dipublikasikan lebih dari 10%.
Seluruh laporan yang disampaikan emiten kepada bursa akan dipublikasikan kepada para investor melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Dengan demikian investor, terutama investor publik, sebagai pihak yang tidak memiliki akses langsung kepada emiten, dapat mengetahui perkembangan performa emiten sehingga dapat mengambil tindakan yang menguntungkan bagi kegiata investasinya.
3.             Peraturan Bapepam LK Untuk IPO
Peraturan-Peraturan Bapepam LK yang Mengatur Mengenai IPO yaitu IX. A. 1-14 dan IX.C.1-11
1)             Peraturan Nomor IX.A.1 mengenai ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran persyaratan penyampaian pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum (IPO) oleh Emiten atau Perusahaan Publik
2)             Peraturan Nomor IX.A.2 mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum  (IPO)
3)             Peraturan Nomor IX.A.3 mengenai Tata cara untuk meminta perubahan dan atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran (IPO)
4)             Peraturan Nomor IX.A.4 mengenai Prosedur penangguhan penawaran umum
5)             Peraturan Nomor IX.A.5 mengenai Penawaran yang bukan merupakan penawaran umum
6)             Peraturan Nomor IX.A.6 mengenai Pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum
7)             Peraturan Nomor IX.A.7 mengenai Tanggung jawab manajer penjatahan dalam rangka pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum
8)             Peraturan Nomor IX. A.8 mengenai Prospektus awal dan info memo
9)             Peraturan Nomor IX.A.9 mengenai Promosi pemasaran efek termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lainnya kepada publik
10)         Peraturan Nomor IX. A.10 mengenai Penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia (Indonesian Depositary Receipt).
11)         Peraturan Nomor IX. A. 11 mengenai Penawaran umum efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain rupiah
12)         Peraturan Nomor IX.A.12 mengenai penawaran umum oleh pemegang saham
13)         Peraturan Nomor IX.A.13 mengenai penerbitan efek syariah
14)         Peraturan Nomor IX.A.14 mengenai akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal
15)         Peraturan Nomor IX.C.1 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum
16)         Peraturan Nomor IX.C. 2 merupakan  pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus ringkas dalam penawaran umum
17)         Peraturan Nomor IX.C. 3 merupakan  pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus ringkas dalam penawaran umum (peraturan revisi tahun 2000)
18)         Peraturan Nomor IX.C. 4 mengenai pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk persero
19)         Peraturan Nomor IX.C. 5 mengenai pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif
20)         Peraturan Nomor IX.C. 6 merupakan pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana
21)         Peraturan Nomor IX.C. 7 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil
22)         Peraturan Nomor IX.C. 8 merupakan pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil
23)         Peraturan Nomor IX.C. 9 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek beragun asset (Asset Backed Securities)
24)         Peraturan Nomor IX.C. 10 merupakan pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek beragun asset (Asset Backed Securities)
25)         Peraturan Nomor IX.C. 11 mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk

4.                  Peraturan Bapepam LK Mengenai Penyajian Laporan Keuangan (Peraturan Nomor: VIII.G.7)
Dalam peraturan ini Bapepam LK mengatur mengenai:
1)        Bentuk, isi, dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang harus disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, baik untuk keperluan penyajian kepada masyarakat maupun untuk disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
2)        Bentuk, isi dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang tidak diatur dalam peraturan ini, harus mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
3)        Laporan keuangan dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan pengertian laporan keuangan yang termuat dalam PSAK yang diterbitkan oleh IAI, yaitu meliputi Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan dan data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut terbuka dan tersedia untuk publik.

5.        Peraturan Bapepam LK Mengenai Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik dan Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan X.K.2 dan X.K. 6)

1)        Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (peraturan X.K.2)

a)      Emiten atau perusahaan publik yang telah tercatat di Bursa wajib menyampaikan laporan keuangan berkala, yang dimaksud Laporan Keuangan Berkala adalah laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
b)      Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Bapepam dan LK paling sedikit 2 (dua) eksemplar, satu diantaranya dalam bentuk asli, dan disertai dengan laporan dalam salinan elektronik (soft copy).
c)      Laporan Keuangan Berkala tersebut merupakan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari:
·         laporan posisi keuangan (neraca);
·         laporan laba rugi komprehensif;
·         laporan perubahan ekuitas;
·         laporan arus kas;
·          laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif, jika Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya; dan
·          catatan atas laporan keuangan.
d)     Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, maka Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Bapepam dan LK wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain tersebut, dan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
2)        Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan No. X.K.6)
a)      Setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir, sebanyak 4 (empat) eksemplar dan sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar dalam bentuk asli. Laporan tahunan dalam bentuk asli dimaksud adalah laporan tahunan yang wajib ditandatangani secara langsung oleh direksi dan komisaris.
b)      Dalam hal laporan tahunan telah tersedia bagi pemegang saham sebelum jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir, maka laporan tahunan dimaksud wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada saat yang bersamaan dengan tersedianya laporan tahunan bagi pemegang saham.
c)      Laporan tahunan wajib tersedia bagi para pemegang saham pada saat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
d)     Dalam hal Emiten hanya menerbitkan Efek Bersifat Utang, maka kewajiban penyampaian laporan tahunan berlaku sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang diterbitkannya.
e)      Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan tahunan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum menyampaikan laporan keuangan tahunan, maka Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sepanjang laporan tahunan dimaksud:
1)      disampaikan sebanyak 6 (enam) eksemplar; dan
2)      sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar laporan tahunan yang memuat laporan keuangan tahunan dalam bentuk asli.
Dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, maka hal tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan.

6.        Peraturan Bapepam LK mengenai keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik  (Peraturan Nomor X.K.1)
1)        Setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
2)        Informasi atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau keputusan investasi pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)    Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
b)    Pemecahan saham atau pembagian dividen saham;
c)    Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya;
d)   Perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e)    Produk atau penemuan baru yang berarti;
f)     Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
g)    Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang;
h)    Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
i)      Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material;
j)      Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting;
k)    Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan;
l)      Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;
m)  Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan;
n)    Penggantian Wali Amanat;
o)    Perubahan tahun fiskal perusahaan;

D.      Laporan Yang Harus Disiapkan Untuk Right Issues

Right Issues adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada proporsi dan harga tertentu. Hak dalam right adalah preemptive right yaitu suatu hak untuk menjaga proporsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama disuatu perusahaan dengan pengeluaran saham baru, right issues muncul ketika penawaran kedua.
1. Bapepam LK menerbitkan lima peraturan untuk right issues yaitu peraturan nomor IX.D.1-IXD5
1)   Peraturan Bapepam LK No. IX.D.1
Dalam peraturan ini dijelaskan pengertian Right Issues (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) yaitu  hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan. Selain itu pengertian Waran yaitu Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya Waran tersebut
Apabila suatu perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan Waran atau Efek konversi, maka setiap pemegang saham wajib diberi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atas Efek baru dimaksud sebanding dengan persentase pemilikan mereka.
Jika perusahaan tersebut  mempunyai lebih dari satu jenis saham, dan jika jumlah saham dalam setiap jenis ditambah secara proporsional, maka para pemegang saham yang ada wajib mempunyai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan mereka dalam masing-masing jenis saham.
Jika perusahaan tersebut mempunyai lebih dari satu jenis saham tetapi penambahan hanya terjadi pada satu jenis saham saja, atau jumlah penambahan dari setiap jenis saham tidak sebanding, atau jika Penawaran Umum terdiri dari Efek yang dapat ditukar dengan saham, maka semua pemegang saham wajib mempunyai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan dalam perusahaan. Penawaran Umum dimaksud wajib disetujui oleh pemegang saham yang mewakili sebagian besar saham dalam setiap jenis saham.
Dalam yang menerbitkan Waran, maka jumlah Waran yang diterbitkan dan Waran yang telah beredar tidak melebihi 35% (tiga puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan. Dalam hal ini perusahaan tersebut jika bermaksud untuk menambah modal sahamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau melalui Penawaran Umum Waran atau Efek konversi wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana penawaran dimaksud dan menyediakan Prospektus bagi pemegang saham, selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan. Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib tersedia bagi pemegang saham paling lambat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan.
Untuk dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek, perusahaan  atau emiten wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dalam bentuk serta mencakup informasi yang ditetapkan untuk Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Persyaratan untuk memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ini tidak berlaku jika perusahaan mengeluarkan saham sebagai hasil kapitalisasi dari laba yang ditahan dan atau modal disetor lainnya seperti dividen saham atau saham bonus.
2)        Peraturan Bapepam LK No. IX.D.2
Peraturan ini berisi pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (Right Issues)
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk Right Issues sekurang-kurangnya terdiri dari
a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran;
b. Prospektus; dan
c. dokumen lain yang diperlukan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan saham terlebih dahulu.
Dokumen lain tersebut terdiri dari
o    Rencana jadwal Penawaran Umum Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
o    Perjanjian yang menetapkan pembelian Efek yang tidak dipesan melalui penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (jika ada);
o    Perjanjian perwaliamanatan (jika ada);
o    Perjanjian penanggungan (jika ada);
o    Informasi penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum sebelumnya;
o    Laporan Keuangan
o    Laporan Akuntan berkaitan dengan laporan keuangan yang disajikan;
o    Menyajikan laporan keuangan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terdiri dari:
ü   neraca;
ü   laporan laba rugi;
ü   laporan perubahan Ekuitas;
ü   laporan arus kas;
ü   catatan atas laporan keuangan; dan
ü    laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan, seperti laporan komitmen dan kontinjensi untuk Emiten atau Perusahaan Publik yang bergerak dalam bidang perbankan
Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari dari laporan keuangan terakhir, maka laporan keuangan tahunan terakhir harus dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari;
d. surat dari Akuntan (comfort letter) sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan;
e. surat pernyataan dari Emiten atau Perusahaan Publik di bidang akuntansi;
f. keterangan lebih lanjut tentang prakiraan dan atau proyeksi, jika dicantumkan dalam Prospektus;
g. kebijakan dividen serta riwayat pembayaran dividen;
h. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum (sehubungan dengan perubahan yang terjadi setelah tanggal dikeluarkannya pendapat hukum sebelumnya dan hal yang berkaitan dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum);
i. surat pencabutan pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik dari kreditur. Dll
3)        Peraturan Bapepam LK No. IX.D.3
Peraturan ini berisi pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih
a)        Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan Informasi atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dari Emiten atau Perusahaan Publik, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbanganpertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.
b)        Emiten atau Perusahaan Publik harus berhati-hati apabila menggunakan foto, diagram, atau tabel pada Prospektus, karena bahan-bahan tersebut dapat memberikan kesan yang menyesatkan kepada masyarakat. Emiten atau Perusahaan Publik juga harus menjaga agar penyampaian informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
c)        Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material tidak terbatas hanya pada Informasi atau Fakta Material yang telah diatur dalam ketentuan ini. Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material tersebut harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya, sehingga Prospektus tidak menyesatkan. Emiten atau Perusahaan Publik serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta tersebut secara jelas dan mudah dibaca.
4)        Peraturan Bapepam LK No. IX.D.4
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
a)        Emiten atau Perusahaan Publik dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham, sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)        jika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, penambahan modal tersebut sebanyak-banyaknya 5 % (lima perseratus) dari modal disetor; atau
2)        jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:
ü   Bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 200% (dua ratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;
ü   Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari aset perusahaan tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal; atau
ü   perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tersebut atau pemodal tidak terafiliasi menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
5)        Peraturan Bapepam LK No. IX.D.5
Peraturan ini memuat mengenai saham bonus
Saham Bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki, pembagian Saham Bonus harus proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham. Pelaksanaan pembagian Saham Bonus harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pembagian Saham Bonus tersebut.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam laporan penjatahan Saham Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam sebanyak 2 (dua) eksemplar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pembagian Saham Bonus dilaksanakan. Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba. Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi:
a.         Agio Saham; dan atau
b.         unsur ekuitas lainnya.
Jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a.         Dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan sekurang-kurangnya pada nilai nominal saham.
b.         Dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.
Pembagian Saham Bonus hanya dapat dilaksanakan apabila asal Saham Bonus tersebut telah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam. Dalam hal Saham Bonus berasal dari kapitalisasi Agio Saham maka nilai yang dapat dikapitalisasi adalah jumlah Agio Saham setelah dikurangi biaya emisi Efek ekuitas.
Emiten atau Perusahaan Publik atau pelaku Pasar Modal lainnya dalam hubungan dengan para pemodal dilarang memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana pembagian Saham Bonus oleh Emiten atau Perusahaan Publik tertentu. Jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
2. Peraturan PSAK 56 Laba Per Saham (LPS)
1)                  Saham Bonus
Ketika suatu entitas menerbitkan saham tambahan selam tahun bersangkutan dalam bentuk saham bonus, jumlah saham beredar untuk perhitungan laba per saham disesuaikan secara retroaktif untuk penerbitan saham bonus tersebut, jika LPS (Laba Per Saham) tahun sebelumnya ditunjukkan sebagai angka perbandingan jumlah saham yang beredar juga disesuaikan seolah-olah penerbitan bonus dilakukan di hari pertama tahun sebelumnya.
Contoh
PT.C dikelola pada tahun 2005 dengan modal saham sebanyak 100.000.000 saham biasa yang dibayar penuh, yang masing-masing bernilai Rp.1000. Akhir tahun akuntansinya 31 Desember setiap tahunnya. Anggaplah PT. Mendeklarasikan dan menerbitkan saham bonus sebesar 1 untuk 10 (yaitu. 10.000.000 saham bonus) pada 1 Oktober 2008
Demi kepentingan perhitungan LPS tahun 2008, penerbitan saham bonus sebanyak 10.000.000 dianggap telah diterbitkan 1 Januari 2008. Selain itu, demi kepentingan penyajian LPS tahun 2007 sebagai angka pebanding, saham bonus telah dianggap telah diterbitkan pada 1 Januari 2007.
Jumlah saham biasa yang beredar untuk tahun 2008 (dan tahun 2007 jika LPS tahun 2007 akan disajikan sebagai angka pembanding) =100.000.000 saham yang beredar selama 12 bulan plus 10.000.000 saham bonus = 110.000.000 saham
Jika saham bonus diterbitkan berkenaan dengan saham baru yang diterbitkan selama tahun bersangkutan, maka saham bonus tersebut akan dianggap di terbitkan pada tanggal penerbitan saham baru tersebut selama tahun yang bersangkutan. Jika saham bonus diterbitkan setelah tanggal pelaporan keuangan tetapi sebelum diterbitkannya laporan keuangan, perhitungan LPS untuk periode tersebut dan periode-periode sebelumnya harus berdasarkan saham yang baru.
2)                  Hak Beli Saham (Right Issues)
Ketika suatu entitas menerbitkan hak untuk mebeli saham pada angka yang kurang dari harga pasar penuh, hak beli saham ini setara dengan penawaran publik pada harga pasar plus terbitan bonus. Unsur bonus dalam hak beli saham dapat dihitung setara dengan selisih antara harga pasar dengan hak dan harga pasar tanpa hak. Harga dengan hak adalah harga pasar dari saham pada hari terakhir saham tersebut diperjual belikan dengan hak. Harga tanpa hak adalah harga teoritis yang dapat ditentukan dengan
(Jumlah saham sebelum hak beli saham x harga dengan hak) + (jumlah saham yang diterbitkan berdasarkan hak beli saham x harga pelaksana): jumlah saham setelah hak beli saham
Contoh:
PT. C memiliki 40.000.000 saham beredar dengan mengeluarkan hak beli saham pada harga Rp. 5.500/lbr, dengan ketentuan saham 1 untuk 4 (yaitu tambahan 10.000.000 saham) pada harga pelaksana sebesar Rp. 3000/saham.
Dalam kasus ini harga tanpa hak saham secara teoritis dihitung
(40.000.000 x Rp. 5500) + (10.000.000 x Rp. 3000)             =          Rp. 50.000                                          (40.000.000 + 10.000.000)
Jumlah saham bonus nasional dalam hak beli saham dapat ditentukan
{(jumlah saham sebelum hak beli x (harga dengan hak-harga tanpa hak)} : harga tanpa hak
Contoh:
dari ilustrasi diatas :     4000.000 x (Rp.5500 – Rp.5000)      =          4000.000
Rp. 5000

Saham bonus yang diakibatkan hak beli saham juga harus disesuaikan secara reoaktif
Berdasarkan contoh diatas, anggap bahwa PT. C menerbitkan hak beli saham pada 31 Maret 2008 maka, terbitan bonus harus disesuaikan secara reoaktif seolah-olah dilakukan pada tanggal 1 januari 2008 = 4000.000 x 3/12 = 1000.000.
Untuk menghitung jumlah saham yang beredar dapat dihitung dengan:
Harga dengan hak yang sebenarnya
Harga tanpa hak teoritis
Jika LPS tahun-tahun sebelumnya disajikan sebagai angka pebanding dalam laporan keuangan tahun berjalan, LPS-LPS tersebut juga harus disesuaikan untuk unsure bonus dalam hak beli saham tahun berjalan. LPS-LPS tahun sebelumnya dapat disesuaikan dengan menghitung kembali jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar.

E.       Kasus Pengungkapan Informasi Material-Perusahaan Gas Negara (PT. PGN)

Kasus yang dialami oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk di indikasi bermula dari jatuhnya penjualan saham perusahaan tersebut dibursa efek dimana terjadi penurunan secara signifikan harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk di Bursa Efek Jakarta, yaitu dari Rp 9.650,00 (harga penutupan pada tanggal 11 januari 2006) menjadi Rp 7.400,00 per lembar saham pada tanggal 12 januari 2007. Adanya dugaan insider trading pada kasus ini karena Jatuhnya harga saham tersebut dilihat tidak wajar, karena merujuk pada harga sebelumnya Rp 9.650,00 berarti telah jatuh sebanyak 23,36%. Melihat dengan jatuhnya harga saham dalam penjualan dibursa efek, patut diduga bahwa adanya kesalahan atau pun kesengajaan dalam hal transaksi yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Kala itu, saham PGN merosot hingga 23,36% atau Rp 2.250 menjadi Rp 7.400 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp 9.650. sebanyak 186,2 juta saham ditransaksikan.
Selain itu pada masa periode tersebut, yaitu 12 September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007 terdapat adanya perdagangan saham yang dilakukan oleh para pihak orang dalam perusahaan.  Selain dugaan terjadinya praktek haram insider trading pada transaksi saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk, terdapat juga indikasi terjadinya pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. PT. Gas Negara Tbk pada saat penjualan dibursa efek. Penurunan harga saham yang signifikan tersebut sangat erat hubungannya dengan siaran pers yang dilakukan manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk sehari sebelum (11 januari 2007). Dalam siaran pers tersebut dinyatakan bahwa terjadi koreksi atas rencana besarnya volume gas yang akan dialirkan, yaitu mulai dari (paling sedikit) 150 MMSCFD menjadi 30 MMSCFD. Dan terdapat Pernyataan bahwa tertundanya gas in yang semula akan dilakukan pada akhir Desember 2006 tertunda menjadi Maret 2007.
Penundaan proyek komersialisasi pemipaan gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dari Sumatra Selatan sampai Jawa Barat dan yang membuat informasi ini berhubungan erat dengan kasus anjloknya harga saham PGN, yaitu manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk baru menjelaskan penundaan komersialisasi gas pada 11 Januari 2007, padahal informasi tentang adanya penundaan tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tanggal 12 September 2006 (informasi tentang penurunan volume gas) dan sejak tanggal 18 Desember 2006 (informasi tentang tertundanya gas in). Ada dugaan bahwa beberapa pelaku pasar telah mengetahui informasi penting mengenai penundaan komersialisasi gas tersebut sebelum diumumkan secara resmi oleh manajemen PT Perusahaan Gas negara Tbk.
Dalam arti lain, tidak semua pelaku pasar mengetahui informasi penting tersebut. Sehingga bagi mereka yang mengetahui informasi penting tersebut, langsung mengambil langkah yang dapat menguntungkan mereka sendiri, dengan menjual saham PGN lebih dulu dibanding investor lainnya. Puncaknya pada tanggal 12 Januari 2007, para investor lainnya ikut-ikutan menjual saham PGN secara besar-besaran, yang mengakibatkan jatuhnya harga saham PGN 23,36% dari harga Rp 9.650,00 menjadi Rp 7.400,00.
Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal yang di lakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk. (PT PGN), sebagai berikut:

1. Bapepam-LK telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pihakpihak terkait dengan pelanggaran pasal 86 undang-undang pasar modal dan  Peraturan Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada publik yang dilakukan oleh PT PGN dan tentang pemberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal.

2. Atas pelanggaran Pasal 86 Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor X.K.1 dan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Pasar Modal yang dilakukan oleh PT PGN ditemukan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Terdapat keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN sebanyak 35 hari
b. Terdapat pemberian keterangan yang secara material tidak benar, yakni memberikan keterangan tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ yang tidak sesuai dengan fakta bahwa telah terjadi perubahan awal tersebut. Fakta tersebut telah diketahui atau sepatutnya diketahui oleh direksi yang seharusnya disampaikan saat keterangan itu diberikan kepada publik

3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Bapepam-LK menetapkan:

a. Sanksi denda sebesar Rp 35.000.000,00 kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk atas pelanggaran Pasal 86 Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor X.K.1 ;
b. Sanksi denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada periode bulan juli 2006 atas pelanggaran pemberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal.


                      




Daftar Referensi
Hans, Rosita, Merliyana dan Sylvia Veronica Siregar. Akuntansi Keuangan SAK Bersarkan Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat, 2012.
Ng Eng Juan dan Ersa Tri Wahyuni. Panduan Praktis Standar Akuntansi Keuangan Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat, 2012.
www.bapepam.go.id diakses 14 April 2012