Analisis Kinerja PUMA
Rabu, 18 Mei 2016
e-Book Linguistics
Universal Grammar Vanderveken (e-Book)
Pragmatics.pdf.html
Imperatives Meaning and Illocutionary Force
How To Do Things (Austin)
An Introduction to Sociolinguistics Wardhaugh
A Classification of Illocutionary Acts
Searle & Vanderveken
The Study of Language 4th Edition
Speech Acts An Essay in the Philosophy of Language
PRAGMATICS PSYCHOTHERAPHY CHAIKA
Introducing English Semantics
Foundations of Illocutionary Logic
Essential Linguistics
Selasa, 17 Mei 2016
408 B Part I
***
Tulisan
ini sebenernya udah ada dari dua setengah tahun yang lalu, tapi terabaikan
karena satu dan lain hal. Gue tiba-tiba inget gue pernah bikin tulisan ini,
makanya gue coba buat lanjutin lagi. Ini bukan cerita cinta yang romantis, bukan cerita remaja yang penuh dengan
segala macam kegalauan dan kelabilannya, bukan cerita-cerita mengagumkan yang
penuh inspirasi, bukan cerita klasik yang indah, bukan cerita politik yang
penuh dengan keabu-abuan dan konspirasi, bukan cerita tentang dunia gemerlap
yang penuh kepalsuan, dan bukan pula cerita dewasa yang membuat dada berdesir.
Ini hanya sekumpulan kisah tentang manusia-manusia yang berjuang untuk terus
bertahan di 408B di suatu kampus di daerah Tangerang Selatan
dengan inisial Universitas Pamulang (hahaha) dari awal tahun 2010 hingga akhir
tahun 2013, dari sekitar 40 orang
hanya tersisa 16 orang mahasiswa yang akhirnya bisa mendapatkan
gelar sarjananya dengan segala macam problema.
*408B*
Masa-masa duduk di bangku 408B bareng sama
makhluk-makhluk ajaib itu adalah masa-masa yang gue kangengin sekarang. Hampir empat tahun kami, warga 408 B bareng-bareng
berjuang (yang dimaksud ‘berjuang’ disini adalah duduk dari pagi sampe sore
dengerin dosen sambil bercanda kadang malah sambil ngecengin dosen :p). Dulu
masa-masa itu kadang rasanya ngebosenin ‘n jadi beban, tapi sekarang gue justru
kangen tigaperempat mati sama masa-masa itu.
Gue kangen banget belajar bareng sama makhluk-makhluk
ajaib itu; Ayu - si Maruk (smart, beautiful, so kind, so socialized, so active
in many parts of her life, and so lucky; she’s goin’ to go to Germany!). Gimana
ngga maruk coba, semuanya diborong sama dia. She’s one of my best n my fav
friends. Juwa – si kocak yang kini agak kaleman dikit :p. Dia juga best friend
gue, dan yang ajaibnya dia hamil hampir barengan sama gue, dia positiv hamil
setelah gue positiv hamil 3 bulan sebelumnya. Dia wanita yang tegar, yang
berusaha nerima cobaan yang berat dengan ikhlas ‘n tabah. Tya – si gendut!
Ahahahaa.. ngga denk si manja dari 408 yang sampe ngomong focus aja jadi fo-kyus
(berlebihan banget deh jeng aksen britishnya, hahha..). Next, Anna – si manis. Manisnya sih
sebenernya 11-12 lah sama gue, cuma dia kalem ‘n rajin aja; rajin ngerjain
tugas (kadang-kadang, kalo lagi mood), rajin beribadah serta rajin menabung
(yang ketiga ini jelas karena dia emang kerja di bank :p). Next, Nabila – si
polos. Orang paling polos di 408 sampe nama belakangnya dijadiin nama tengah
anaknya Juwa! Her husband such a lucky man to have her. Next, Teteh – si narsis ‘n
si exis. Ibu-ibu satu ini paling rumpi di kelas, sampe dosen aja kadang dia
rumpiin. Heboh adalah kata yang pas sebagai gelar kehormatannya, kalo sama dia
bisa ketawa terus ‘n ceng-cengan ga abis-abis. However, kalo dia ngga ada di
kelas gue kangen juga (kangen ngecengin dia, hahaha). Next, Sensi – si sadis.
Manusia satu ini sadis banget kalo nanya sama dosen, especially kalo nanya sama
Mr. Dave (Mr. Dhafid Wahyu Utomo), nanyanya kaya orang ngajakin ribut,
hahaha... However, she’s such a kind friend. Next, Citra – si rajin. Dia rajin
banget ngerjain tugas-tugas dari semester satu sampe semester 7 kemaren, dia
juga termasuk orang yang serius sama kuliah, selalu perhatiin dosen dengan
segala macam materinya. Next, Ka Ibeth – si clever. Dia orang yang paling
stabil prestasinya dari awal kuliah sampe akhir. In addition, she is the best
graduated student on this year, wooooow! Next, Nadia – si annoying, hahhaa...
Orang yang kocak banget, yang selalu main tebak kata tiap presentasi, tapi
orang yang punya kepercayaan diri yang patut diacungin jempol. Next, Herman –
si abang ketua kelas. Awalnya dia adalah the only man in our
class sebelum akhirnya Wawan dan emaknya (Mba Elfa) gabung.
Dia orang yang paling ngayomin di
kelas. Next, Lilis – si always ‘ON’. Orang yang selalu tampil maksimal, ngga
pernah tampil polos alias tanpa riasan :p. Next, Mba Dewi. Salah satu anggota
perkumpulan ibu-ibu dikelas, hahhaa. Dia orang yang skillnya bagus, cuma as she
always says – terlalu sibuk ‘n terlalu males ngerjain tugas :p. Next, Wawan –
si kalem. Dia adalah orang paling kalem, saking kalemnya dia nungguin di depan
gedung selama setengah jam sementara temen-temen yang lain uda masuk ke
acara resepsinya Ayu plus juga
uda makan ronde kedua :p. Next, Mba Elfa –Ibunya Wawan.
Ibu yang satu ini adalah orang yang paling deket sama Wawan, kemana-mana selalu
berdua, makanya kita manggilnya ‘emaknya Wawan’. The last ‘n the important one
is ME, hahaahaaa. Gue bingung apa julukan yang pas buat gue karena sebenernya
gue juga masih mencari jati diri gue (basi banget), tapi yang jelas gue adalah
satu-satunya penggemar Ballack paling setia dari 14 tahun yang lalu, that’s why all my friend call me ‘Ballack’.
Flashback tentang masa-masa kuliah bareng
emang perlu banget, buat mengingatkan kita semua tentang kenangan-kenangan yang
kita punya selama kita berjuang bareng. Tulisan ini mungkin lebih banyak berisi
opini gue tentang you guys, jadi kalo ada salah-salah kata atau salah persepsi
mohon dimaafkan ‘n diluruskan.
***
Kalo masalah pengalaman paling seru
di kampus sih banyak banget pastinya, dan kalo mau ditulis satu persatu mungkin
bisa ratusan halaman (capek sist, hahhaha). Well, gue akan mulai dengan cerita
pertama gue pas masuk kuliah. Awalnya kuliah ya biasalah ya daftar, ikut tes
seleksi terus ada kaya macem ospek gitu, cuma karena kita kelas executive
(read: kelas karyawan) jadi kita nggak ospek yang aneh-aneh gitu, kita cuma kumpul
di Aula kampus dan dengerin pengarahan dari Dekan dan teman-temannya tentang
kampus kita tercinta; tentang metode pembelajaran, tentang pembayaran dan
tentang administrasi. Nah yang kocak adalah gue masuk kuliahnya telat satu
minggu dari yang dijadwalin. Gue lupa tanggal berapa, intinya gue telat 1x
pertemuan karena gue nggak tau info kalo ternyata jadwalnya maju. Dan yang
kedua, di hari pertama gue masuk kampus juga gue salah naik angkot. Bukanya gue
nggak tau harus naik angkot apa, mungkin karena gue terlalu excited jadi gue
asal naik angkot warna putih tanpa liat lagi nomor angkotnya, gue ternyata naik
jurusan Ciputat bukanya Pamulang, OMG! Pas dijalan pun gue sama sekali nggak
engeh kalo rutenya ini beda, pas udah sampe di Ciputat barulah si abang nyuruh
gue turun karena uda sampe pemberhentian akhir, nah disitulah gue bingung
kenapa gue nyampenya Ciputat. Akhirnya gue nanya-nanya orang dan dikasih taulah
angkot nomor berapa buat ke Pamulang. Dan walhasil gue sampe kampus jam 11
which is jadwal jam pertama jam 8 pagi!
Ada satu temen gue namanya Linda,
yang sayangnya dia gugur dari dunia persilatan di pertemuan kedua atau ketiga
gue lupa pastinya. Dia adalah temen pertama gue di kampus, pertama kali ketemu
dia pada saat mau ujian saringan masuk, pas ospek dia nggak dateng karena dia
nggak bisa ijin kerja. Dan karena gue salah info tentang jadwal masuk kuliah,
dia pun ikutan telat 1 kali pertemuan masuknya. Gue sebenernya tipe orang yang susah
buat berteman, bukan karena gue sombong atau apa, tapi kadang lebih ke susah
adaptasi sama temen baru apalagi buat sekedar basa-basi haha hihi karena
prinsip gue selama ini “lebih baik punya sedikit sahabat daripada punya banyak
teman yang menggunjingkanmu saat kau tak ada”. Bukanya su’udzon sama orang,
tapi gue lebih ke waspada aja sih, tapi kalo gue udah kenal orang dan dia udah
jadi sahabat buat gue, gue bakal care banget sama dia. Dan Linda ini
satu-satunya temen gue pas awal-awal, kemana-mana selalu berdua sama dia udah
kaya kembar siam, duduk juga di pojokan belakang, seolah kita berdua terasing
sendiri hahahha. Gue inget pernah karoke sama dia pas pulang kuliah, dan itu
kita gokil banget, rame sendiri, padahal kita cuma berdua. Setelah Linda
mutusin buat berhenti kuliah, gue jadi bingung, jadi anak ilang di kelas, jadi
makhluk asing yang tak kasat mada yang eksistensinya ya antara ada dan tiada
karena rata-rata anak-anak yang lain udah pada punya kumpulan temenya sendiri. Beberapa
minggu gue sendiri kaya anak ilang, akhirnya gue mulai ngobrol-ngobrol sama
Juwa and the gank; ada Ulfah n Intan kalo gue nggak salah inget. Dan akhirnya
mereka pun tumbang dan menyisakan Juwa, jadilah kami dua sejoli ahhahha.
Rokok dan Anak
Honestly, gue mungkin belum bisa jadi seorang ibu yang baik buat anak gue. Gue yang harus kerja berangkat pagi dan pulang malam ditambah lagi harus kuliah di hari sabtu dari pagi ampe sore pula. Gue juga sadar kita semua nggak ada yang sempurna. Cuma gue bener-bener ngrasa nggak nyaman ngeliat pemandangan di kopaja semalem. Pemandangan yang bikin gue mikir keras, gue nggak bermaksud buat nge-judge orang lain, gue cuma pengen sharing karena apa yang gue liat itu terus terang aja menganggu gue.
Semalem, sekitar jam 7 kurang gue naik kopaja, dan gak lama ada cewe yang gue rasa seumuran gue juga gendong anak yang mungkin baru usia 2 tahun. Si cewe ini kayanya istrinya si sopir kopaja, dia duduk tepat di sebelah abang kopaja sambil ngobrol seru. Bukan obrolanya yang ngeganggu gue, tapi apa yang mereka lakuin sambil ngobrol dan mangku si baby. Si bapanya ngerokok dengan santainya, dan nggak kalah ibunya juga ngerokok (dengan posisi si baby di pangkuan dia). Sumpah, pemandangan yang miris banget menurut gue. Gue nggak peduli kalo misalkan si abang ama bininya itu ngerokok, cuma ya jangan di depan anak, kasian anaknya kena paparan asap rokok langsung dari orangtuanya. Orang tua merupakan pelindung dari si anak, kalo kaya begitu kelakuan orang tua ya namanya dia ngerusak anaknya. Kalo ampe (amit-amit) si anak kena radang paru-paru atau sejenisnya gimana? Itu dari segi medis, belum lagi dari segi pengembangan moral si baby, kalo ibunya terus menerus kaya gitu apa anaknya nggak bakal ngikutin? Ibu adalah role model pertama bagi si anak, kalo role modelnya aja begitu ya si anak bisa jadi begitu juga.
Gue bukan manusia yang suci, gue juga bukan manusia yang baik-baik banget, gue juga pernah badung. Kalo masih belum bisa ngasih contoh yang baik seenggaknya cobalah buat nggak ngasih contoh yang jelek. Kasihan anaknya nanti, apalagi pergaulan jaman sekarang udah semakin parah, yang dijaga dengan ketat aja kadang masih bisa kelolosan apalagi kalo yang nggak dijaga bahkan malah dikasih lihat contoh yang nggak bagus. Semoga aja orangtuanya segera sadar.
Senin, 16 Mei 2016
Sebenernya masih ada banyak paper2 jaman kuliah Sastra dulu yang sayangnya banyak yang udah gak tau kemana, makanya cuma beberapa aja yang di sharing. Setelah 3 tahun lebih lulus, kenapa baru sekarang sharing? Karena baru kepikiran aja buat sharing, dan awalnya memang blog ini dibuat khusus buat cerpen2 gue. Sekiaaan laaamaaa gue nggak bikin cerpen sampe kosong melompong dan akhirnya w mikir sayang juga blog dibiarin kosong, yaudah lah kepikiran buat sharing paper2 yang dulu pernah dikerjain, yaa kalii aja ada yang butuh tinggal copy+paste+edit2.. hahhaha.
Dan semalem juga baru kepikiran buat jadiin ini blog jadi blog gado2. Awalnya pengen pisah2 blog cuma kayanya ribet dan gue males bikin blog lagi, takutnya lupa. So, ini blog bakalan campur aduk; ada cerpen (kalo pas gue sempet bikin), ada tugas2 kampus dan juga ada sekelumit cerita tentang kegundahan, keresahan dan kegalauan manusia (read :author alias gue).
Dan semalem juga baru kepikiran buat jadiin ini blog jadi blog gado2. Awalnya pengen pisah2 blog cuma kayanya ribet dan gue males bikin blog lagi, takutnya lupa. So, ini blog bakalan campur aduk; ada cerpen (kalo pas gue sempet bikin), ada tugas2 kampus dan juga ada sekelumit cerita tentang kegundahan, keresahan dan kegalauan manusia (read :author alias gue).
TUGAS METODOLOGI PENELITIAN
Kinerja
perusahaan merupakan hal yang penting bagi perusahaan dalam mengukur aktivitas
operasionalnya. Aktivitas operasional yang sehat, dinamis, dan sustainable bagi
perusahaan sangat diperlukan dalam menunjang pada keberhasilan perusahaan.
Untuk dapat berkinerja, perusahaan memerlukan investasi yang cukup baik dalam
jangka pendek maupun dalam jangka panjang, serta memerlukan pendanaan yang
cukup baik dari sumber di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Disamping
itu, perusahaan juga memerlukan asset yang cukup dalam aktivitas perusahaan.
Tujuannya adalah mencapai kinerja. Dan
kinerja bagi perusahaan biasanya di ukur dengan profit. Profit yang baik diperlukan bagi perusahaan
dalam menentukan sinyal good news ke pasar. Pasar akan bereaksi positif
(good news) karena memperoleh kandungan informasi dalam profit di
laporan keuangan. Akibanya, nilai perusahaan akan meningkat di pasar. Nilai
perusahaan dicerminkan oleh kenaikan harga saham. Hal tersebut merupakan proses yang krusial
bagi perusahaan atau emiten yang go publik di Bursa Efek Indonesia. Proses ini
yang membuat geliat pasar modal di Indonesia menjadi kondusif.
Dari
uraian diatas, dapat kita buat rumusan penelitianya sebagai berikut:
- Topik
penelitian.
Topik
penelitian dari kasus tersebut di atas adalah Kinerja Emiten di BEI.
- Model
penelitian.
Kasus
tersebut di atas dapat dijadikan sebuah penelitian dengan model penelitian
kuantitatif.
- Judul
Penelitian.
Jika
saya yang melakukan penelitian tersebut, saya akan memberikan judul penelitian
“Pengaruh Rasio Profitabilitas Emiten terhadap Harga Saham Emiten di Bursa Efek
Indonesia”
- Masalah
penelitian.
Adapun
masalah-masalah penelitian yang akan saya angkat adalah sebagai berikut:
a. Apakah
variabel-variabel Return On Asset (ROA), Return Of Equity (ROE), Earning Per
Share (EPS), dan Net Profit Margin (NPM), berpengaruh signifikan secara parsial
terhadap harga saham pada lembaga keuangan yang go public di BEI ?
b. Apakah
variabel-variabel Return On Asset (ROA), Return Of Equity (ROE), Earning Per
Share (EPS), dan Net Profit Margin (NPM), berpengaruh signifikan secara
bersama-sama terhadap harga saham pada lembaga keuangan yang go public di BEI?
c. Diantara
variabel-variabel independen tersebut, variabel mana yang paling besar
mempengaruhi harga saham pada lembaga keuangan yang go public di BEI?
- Tujuan
penelitian.
Tujuan
dari penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Untuk
mengetahui signifikansi ROA, ROE, EPS, dan NPM, secara parsial terhadap harga saham.
b. Untuk
mengetahui pengaruh signifikansi ROA, ROE, EPS, dan NPM, secara bersama-sama
terhadap harga saham.
c. Untuk
mengetahui variabel independen yang paling besar mempengaruhi harga saham.
- Hipotesis
penelitian.
a. H1
: Diduga bahwa variabel-variabel ROA, ROE, EPS, dan NPM secara parsial
berpengaruh signifikan terhadap harga saham pada lembaga keuangan yang go
public di BEI.
b. H2
: Diduga bahwa variabel-variabel ROA, ROE, EPS, dan NPM secara bersama-sama
berpengaruh signifikan terhadap harga saham pada lembaga keuangan yang go
public di BEI.
c. H3
: Diduga bahwa variabel Earning Per Share (EPS) berpengaruh paling besar
terhadap harga saham
- Jenis/tipe
penelitian.
Penelitian
tersebut tergolong sebagai jenis penelitian studi empiris, dimana data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah berupa data sekunder. Populasi dalam
penelitian ini adalah seluruh lembaga keuangan yang terdaftar di BEI pada
periode tertentu.
- Unit
analisis.
Populasi
: Seluruh Emiten yang terdaftar di BEI. Sample: Beberapa Emiten yang akan diteliti.
Metode pengambilan sample menggunakan purposive
random sampling, yakni metode yang berdasarkan pada pertimbangan dan
kriteria-kriteria tertentu.
- Variabel
penelitian.
X1:
ROA, X2: ROE, X3: EPS, X4: NPM
Y: Harga Saham
STRATEGIC DIMENSION: TARGETED AND DIVERSE BOARD TEAM COMPOSITION AND STAKEHOLDER-ORIENTED MEASURES OF SUCCESS
STRATEGIC DIMENSION: TARGETED AND DIVERSE
BOARD TEAM COMPOSITION AND STAKEHOLDER-ORIENTED MEASURES OF SUCCESS
- Pendahuluan
Good Corporate Governance (GCG) adalah
suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha,
dan akuntabilitas perushaan guna mewujudkan atau meningkatkan nilai perusahaan
(Corporate Value) dalam jangka
penjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholder
berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.
Good Corporate Governane adalah sistem, proses,
dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
berkepentingan terutama hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan
dewan direksi demi tercapainya tujuan orginisasi.
Prinsip
Good Corporate Governance diharapkan
menjadi titik rujukan pembuat kebijakan (pemerintah) dalam membangun kerangka
kerja penerapan Corporate Governance.
Bagi pelaku usaha dan pasar modal, prinsip ini dapat menjadi pedoman
mengolaborasi praktek terbaik bagi peningkatan nilai dan keberlangsungan
perusahaan.
Menurut
SK Menteri BUMN Nomor : Kep.
117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good
Corporate Governance yang dikutip oleh Sedarmayanti diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :
“1. Transparansi
2. Kemandirian
3. Akuntabilitas
4. Responsibilitas
5. Kewajaran (fairness)”
(2007 : 57)
Uraian mengenai kutipan diatas adalah sebagai berikut:
1. Transparansi (Transparancy)
Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai
perusahaan.
2.
Kemandirian (Independent)
Suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.
Akuntabilitas (Accountable)
Kejelasan fungsi. Pelaksanaan
dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif.
4.
Responsibilitas (Responsible)
Kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.
Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan di
dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun
unsur-unsur (person incharge) dalam Good Corporate Governance terdiri atas :
1. Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang
Saham
Organ
perseroan menurut UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisari. RUPS adalah Organ perseroan yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada Direksi dan komisaris dalam batas yang ditentukan UU
No.1/1995 dan atau anggaran dasar. RUPS berhak memperoleh segala keterangan
yang berkaitan dengan segala kepentingan perseroan dari Direksi dan atau
Komisaris.
2.
Komisaris dan Direksi
Dewan
Komisaris dan Direksi merupakan factor sentral dalam Corporate Governance karena hukum perseroan menetapkan tanggung
jawab legal atas urusan suatu perusahaan kepada dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris dan Direksi secara legal bertanggungjawab untuk menetapkan
sasaran korporat, mengembangkan kebijakan yang luas, dan memilih personal
tingkat atas untuk melaksanakan sasaran dan kebijakan tersebut. Dewan Komisaris
dan Direksi juga menelaah kinerja
manajemen untuk meyakinkan bahwa perusahaan dijalankan secara baik dan
kepentingan pemegang saham dilindungi.
3.
Komite Audit
Keanggotaan
komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, seorang
diataranya merupakan Komisaris Independen perusahaan yang sekaligus merangkap
sebagai ketua Komite Audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern
yang independen dimana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan
akuntansi dan atau keuangan.
4.
Sekretaris Perusahaan
5.
manajer dan Karyawan
6.
Auditor Eksternal
Auditor
Eksternal bertanggungjawab memberikan pendapat terhadap laporan keuangan
perusahaan. Laporan Auditor Independen adalah ekspresi dari opini profesional
mereka mengenai laporan keuangan. Meskipun laporan keuangan adalah tanggung
jawab dari manajemen, auditor independent bertanggungjawab untuk menilai
kewajaran pernyataan manajemen dalam laporan melalui laporan audit mereka.
7.
Auditor Internal
Dalam
rangka pelaksanaan GCG, Auditor Internalmelaksanakan fungsi sebagai berikut :
a.
Bertanggungjawab kepada Direktur Utama dan mempunyai
akses dengan Komite Audit.
b. Memonitor pelaksanaan kepatuhan terhadap
kebijakan dan prosedur perusahaan.
c.
Menelaah kinerja korporat melalui mekanisme audit
keuangan dan operasional.
d.
Memelihara dan mengamankan aktiva perusahaan dan
menangani faktor risiko secara baik.
e. Melaksanakan fungsi konsultan dan memastikan pelaksanaan GCG.
f. Stakeholder lainnya
- Management Dewan yang Terintegrasi
Mempunyai dewan yang teringrasi merupakan
hal yang penting dalam mewujudkan keberhasilan penerapan Good Corporate
Governance. Untuk dapat mewujudkanya, diperlukan beberapa pre-kondisi, yaitu:
Keberagaman (Diversity), Kepercayaan (Trust), Network, dan Visi dalam
perusahaan. Yang dimaksud dengan keberagaman adalah adanya keberagaman dalam
komposisi dewan, baik ditinjau dari segi usia, ras, kebangsaan, gender, skill,
peranan dan lain-lain. Yang dimaksud dengan Trust adalah dengan adanya budaya
konstruktif dan anggota dewan yang mempunyai pemikiran yang luas. Yang dimaksud
dengan Network adalah adanya struktur dewan yang efisien dalam perusahaan. Dan
yang terakhir, Visi merupakan tujuan yang ingin diperoleh oleh perusahaan,
yaitu mensejahterakan para stakeholdernya.
- Keberagaman dalam Komposisi Dewan
Dewan merupkan bagian yang penting dalam
perusahaan untuk menentukan kebijakan dan strategi perusahaan. Dalam paradigma
lama, biasanya anggota dewan mempunyai kriteria khusus, yang seolah tidak bisa
diganggu gugat. Komposisi tersebut antara lain (dalam perusahaan-perusahaan
Amerika):
1.
Laki-laki
2.
Warga
negara Amerika
3.
Berkulit
putih
4.
Berusia
minimal 58 tahun
5.
Merupakan
CEO dari perusahaan besar
6.
Merupakan
teman/kerabat dari CEO
Sejatinya, komposisi yang demikian
kuranglah efektif, karena kriteria yang ada tidak memberikan peluang kepada
orang yang mungkin tidak ada dalam daftar kriteria tersebut namun dia mempunyai
kemampuan yang sangat baik. Sebagai contoh, jika seorang yang berasal dari
Afrika atau Asia atau Eropa mempunyai kemampuan yang luar biasa, namun ia tetap
saja tidak dapat menjadi anggota dewan dikarenakan ia bukanlah orang Amerika
seperti yang lain. Hal ini bukan saja merugikan bagi si kandidat Afrika
tersebut, namun juga merugikan perusahaan karena perusahaan kehilangan salah
satu kandidat yang baik hanya karena karakteristik yang rasisme tersebut.
Bagaimanapun juga, dewan komisaris yang
baik sedianya berisikan orang-orang terbaik dalam skill dan bidangnya
masing-masing. Untuk itu munculah sebuah paradigma baru mengenai komposisi
ideal anggota dewan yaitu adanya keberagaman dalam segi usia, budaya, gender,
kompetensi keahlian dan juga peranan. Keberagaman komposisi dalam dewan ini
sendiri tidaklah menjadi lebih rumit didalam penerapanya; jika perusahaan hanya
berskala nasional maka tidak akan diperlukan adanya keberagaman kebangsaan atau
warga negara. Jadi, kebergaman ini sifatnya situasional, tergantung pada
industri, skala usaha, dan kebutuhan perusahaan itu sendiri. Disamping itu,
keberagaman komposisi dalam anggota dewan akan memberikan timbal balik yang
baik hanya jika masing-masing dari anggota dewan tersebut mengetahui dengan
baik identitas dirinya dan juga anggota yang lain.
- Penentuan Komposisi Dewan
Dalam menentukan komposisi anggota dewan,
ada beberapa aspek yang harus diperhatikan diantaranya adalah kompetensi
kemampuan dan juga peranan yang akan diberikan. Untuk dapat membentuk suatu
komposisi anggota dewan yang optimal, sebaiknya perusahaan menyaring para
kandidat berdasarkan dengan kompetensi keahlian seperti; Auditing, Financial
Management, Risk Management, Compliance Management, Bio-Technology,
Internantional Market Know-How, Alliance Management dan juga HR Management. Hal
ini guna menyempurnakan performance dewan dalam mengawasi jalanya perusahaan,
membuat strategi jangka panjang dan juga mencegah adanya fraud dalam
management. Selain berdasarkan kompetensi keahlian, perusahaan juga harus bisa
menyaring kandidat terbaik melalui peranan mereka, diantaranya; Tim Sponsor,
Critical Thinker, Organizer, Pelaksana, Pengontrol, Strategic Designer, dan
juga Creative Thinker. Peranan ini akan sangat penting, karena jika hanya
mengandalkan kompetensi keahlian tanpa adanya penguasaan terhadap peranan
sistem tidak akan berjalan. Jadi, kedua hal ini merupakan tahap awal dari
penyeleksian kandidat dewan yang seharusnya dipertimbangkan oleh perusahaan.
Yang kedua merupakan keberagaman kandidat
dari aspek demografi yaitu berdasarkan usia dan gender. Yang akan dijelaskan
merupakan sterotype berdasarkan usia dan gender, jadi bukanlah hal yang mutlak,
kembali kepada konsep awal bahwasanya keberagaman ini bersifat situasional.
Adapun sterotype dari kandidat yang berusia muda adalah sebagai berikut:
- Mempunyai ingatan yang sifatnya
short-term
- Mempunyai kemampuan fisik dan
penampilan fisik yang baik
- Lincah
- Berani mengambil resiko
Sedangkan untuk orang yang lebih berumur mempunyai
sterotype sebagai berikut:
- Mempunyai pengalaman yang lebih
banyak
- Lebih bijak dalam mengambil keputusan
dan tidak tergesa-gesa
- Melihat suatu kedaan atau situasi
dengan pandangan yang lebih luas
- Kurang berani dalam mengambil resiko
Sterotype dari keduanya berbeda, namun
demikian jika dikombinasikan akan dapat menghasilkan suatu komposisi yang
sangat baik. Jika yang muda dan yang berumur dapat bekerja sama dalam
pengambilan kebijakan misalnya, kebijakan yang akan diambil pastinya akan
sangat baik menilik dari sterotype dan dapat saling melengkapi tersebut.
Selain berdasarkan usia, dapat pula dilihat
berdasarkan gender. Disini akan dijelaskan perbedaan sterotype antara laki-laki
dan perempuan. Sterotype perempuan digambarkan sebagai berikut:
- Kooperatif
- Flexible
- Mengandalkan intuisi
- Lebih berorientasi pada proses dan
juga hubungan kerja
- Mempunyai empati yang tinggi
- Mempunyai long-term horizon
Sedangkan sterotype laki-laki adalah sebagai
berikut:
- Objektif
- Berorientasi pada hasil
- Kompetitif
- Fokus, transparant dan terkontrol
- Analitikal
- Mempunyai short-term result
Jika dilihat dengan seksama, terdapat
begitu banyak perbedaan yang mencolok dan bertolak belakang antara sterotype
laki-laki dan perempuan, namun jika hal tersebut dapat dikombinasikan,
dikomunikasikan, dan didiskusikan pasti akan menghasilkan hasil yang optimal.
Satu sama lain saling melengkapi kekurangan dan saling membangun menjadikan
dewan yang solid dan berintegritas.
- Trust: Budaya Kritis yang membangun
Untuk dapat menjadi tim yang solid, para
anggota dewan harus mempunyai kepercayaan yang tinggi antara satu anggota dewan
dengan yang lainnya. Budaya kritis juga diperlukan sekali dalam dewan guna
mengontrol dan mencegah timbulnya fraud, namun demikian budaya kritis yang
dimaksud adalah budaya kritis yang tidak menuduh dan menghakimi, melainkan
budaya kritis yang membangun. Untuk dapat mewujudkan budaya kritis yang
membangun, ada beberapa hal yang harus dilakukan anggota dewan, antara lain:
a. Terlibat dalam konflik yang konstruktif
b. Menghindari konflik yang desduktrif
c. Bekerja bersama sebagai sebuah tim
d. Mengetahui level keterlibatan dalam
strategi yang pantas
e. Menyampaikan keputusan dengan lengkap dan
menyeluruh
Selain
itu, para anggota dewan juga diharuskan memahami betul bagaimana Board Cooperation Rules agar kinerja
dewan semakin optimal. Adapun Board
Cooperation Rules tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mengemukakan pendapat dengan terbuka dan
menghindari menyinggung pihak lain
b. Menyampaikan masalah pada saat yang tepat
disertai dengan solusi yang disarankan
c. Mendelegasikan tugas kepada manager yang
sesuai dengan kompetensi keahlian dan tanggung jawabnya dan tidak memberikan
tanggung jawab untuk mengatur dan mengontrol perusahaan
d. Menunjukan kepercayaan diri dalam top
management dan mengawasi secara konstruktif terhadap aktivitas top management
e. Menjaga dan memantau objektivitas dewan
dan menjaga kepentingan perusahaan
f. Membuat keputusan dalam dewan dan tetap
menjaga keputusan tersebut meskipun mendapatkan tantangan
g. Memberikan pengakuan terhadap prestasi
yang dicapai oleh dewan dan top management serta memberikan dukungan pada area
baru yang menjanjikan pada pekerjaan dewan dan management
h. Bekerja sama secara konstruktif dengan top
management dan menjaga kontrol strategik pekerjaan top management
F.
Struktur Dewan
Berikut
ini merupakan salah satu contoh struktur dewan dalam Good Corporate Governance.
Pimpinan
tertinggi dalam GCG adalah Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), dibawahnya adalah sekretaris perusahaan, Dewan Komisaris
dan juga Direksi. Dewan Komisaris memiliki beberapa komite untuk dapat mengawasi
jalanya perusahaan, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi,
Komite Manajemen Resiko dan juga Komite GCG. Ketua dari masing-masing komite
harus independen (tidak terlibat konflik kepentingan), harus mempunyai skill
yang mumpuni dan berpengalaman sebagai bukti rekam jejaknya di bidang yang
sama. Sedangkan Direksi bertugas untuk mengelola operasional perusahaan.
G.
Mengukur Tingkat Kesuksesan GCG dengan
Orientasi pada Stakeholder
Setelah
perusahaan menerapkan GCG dengan mengoptimalkan komposisi anggota dewan (dengan
berbagai kebergaman yang sudah dijelaskan), membuat struktur dewan yang
efektif, dan juga menerapkan budaya konstruktif dan bepikiran luas pada para
anggota dewan, tentunya perusahaan ingin mencapai tujuan mereka dengan
penerapan GCG tersebut. Seperti sudah disinggung sebelumnya, bahwasanya tujuan
atau visi sebuah perusahan adalah untuk dapat mensejahterakan Stakeholdernya,
maka untuk dapat mengukur tingkat kesuksesan penerapan GCG juga berorientasi
pada Stakeholder tersebut. Yang dimaksud Stakeholder adalah orang-orang yang
mempunyai kepentingan dengan perusahaan, diantaranya: Pelanggan, Karyawan,
Pemegang saham dan juga publik secara luas. Penerapan GCG akan dianggap
berhasil jika perusahaan mempunyai pelanggan yang puas terhadap barang atau
jasa yang diberikan perusahaan, karyawan puas dengan gaji beserta tunjangan,
sistem kerja dan juga keselamatan kerja, Pemegang saham puas dengan performa
perusahaan dan juga dengan deviden yang diterima, dan juga publik puas akan
performa perusahaan tersebut. Itulah beberapa indikasi kesuksesan penerapan GCG
pada perusahaan dengan orientasi pada Stakeholder.
PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN INTERIM, PELAPORAN EMITEN BEPROSES IPO, LAPORAN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK IPO DAN RIGHT ISSUES
PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
INTERIM,
PELAPORAN EMITEN BEPROSES IPO,
LAPORAN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK IPO DAN
RIGHT ISSUES
A.
Pendahuluan
Dengan semakin dinamisnya perubahaan
keadaan ekonomi dan bisnis, para pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya para pelaku di pasar modal memerlukan
informasi keuangan yang semutakhir mungkin. Sehubungan dengan itu disamping
dengan laporan keuangan tahunan, entitas diminta dan untuk entitas yang
terdaftar di bursa efek diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan interim.
B.
Laporan
Keuangan Interim
1.
Pengertian
Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim adalah
laporan keuangan yang disajikan untuk satu periode interim. Yang dimaksud
dengan periode interim adalah suatu periode keuangan yang lebih pendek daripada
periode satu tahun buku penuh.
2.
PSAK yang mengatur Laporan Keuangan
Interim
PSAK 3 mengatur mengenai standar
penyusunan laporan keuangan interim untuk entitas yang diwajibkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pasar modal dan bursa efek.
Sedangkan untuk jenis usaha tertentu, seringkali diatur cara penyusunan dan
pelaporan laporan interim tersendiri oleh regulator dibidang usaha tertentu,
misalnya perbankan yang harus tunduk pada peraturan yang ditentukan oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.
3.
Konsep
Laporan Keuangan Interim
Konsep laporan keuangan interim yaitu
bagian integral atau tak terpisahkan dari laporan tahunan, berarti prinsip,
metode pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan
interim haruslah sesuai dan berkisnambungan dengan laporan keungan tahunan.
Dalam PSAK 3 laporan interim menerapkan dua prinsip
dasar
1. Prinsip
“kebijakan akuntansi yang sama”, dimana suatu perusahan diwajibkan untuk
menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interimnya
sebagaimana diterapkan untuk laporan keuangan tahunannya.
2. Prinsip
“year to date” (Laporan interim harus
mencakup periode awal sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim
terakhir yang dilporkan) dimana frekuensi pelaporan yang dilakukan suatu
perusahaan tidak boleh mempengaruhi pengukuran hasil tahunan.
Dalam menerapkan prinsip ini entitas
perlu memperhatikan ketentuan ISAK 17 mengenai pelaporan keuangan interim dan
penurunan nilai
Suatu perusahaan harus menerapkan
ISAK 17 untuk goodwill secara prospektif dari tanggal ketika perusahaan
tersebut pertama kali menerapkan PSAK 48 (Penurunan Nilai Aset).
Perusahaan harus menerapkan ISAK 17
untuk investasi dalam instrument ekuitas atau dalam asset keuangan yang dicatat
pada biaya perolehan secara prospektif dari tanggal ketika perusahaan tersebut
pertama kali menerapkan kriteria pengukuran PSAK 55 (istrumen keuangan:
pengakuan dan pengukuran).
ISAK 17 Juga mengatur tentang dapat
tidaknya suatu perusahaan membalikkan kerugian penurunan nilai pada goodwill
dan investasi dalam instrument ekuitas dan asset keuangan yang dicatat pada
biaya perolehan yang diakui dalam suatu periode interim.
Namun ada tiga kondisi dimana
tidaklah mungkin untuk menerapkan prinsip kebijakan “akuntansi yang sama”
maupun prinsip “year to date”. Jika
prinsip kebijakan “akuntansi yang sama diterapkan”, maka prinsip “year to date” tidak akan diterapkan
begitu sebalikanya.
Tiga kondisi atau keadaan yang membuat kedua prinsip
akuntansi yang sama dan year to date
bertentangan
1. Kerugian
penurunan nilai pada goodwill dan pemulihannya berdasarkan PSAK 48
PSAK 48 mensyaratkan agar kerugian
penurunan nilai pada goodwill dibebankan ke laporan laba rugi komprehensif,
tetapi tidak boleh membalikkan kerugian penurunan nilai.
Contoh
Tahun 2012, PT. XYZ (Yang tahun
bukunya berakhir pada 31 Desember) mengakuisisi 100 % PT. ABC (Perusahaan dalam
bisnis supermarket) dengan harga beli sebesar 10 Miliar. Pada tanggal akuisisi,
nilai wajar asset neto PT. ABC adalah 8 miliar. (Goodwill pada konsolidasi
karenanya adalah 2 miliar)
Pada awal tahun 2013 akibat
pengalihan jalur lalu lintas, bisnis supermarket PT. ABC terkena dampak buruk.
Pada tanggal 31 Maret 2013, jumlah yang dipulihkan PT. ABC diestimasi sebesar
8,5 miliar
Diakhir tahun 2013 pemerintah
membangun jalan tersendiri yang menghubungkan supermarket PT. ABC dengan area
pemukiman utama, dan bisnis supermarket PT. ABC mulai pulih. Pada 31 Desember 2013,
jumlah yang dapat dipulihkan PT. ABC diestimasi lebih dari 10 miliar.
Dalam contoh ini, jika PT. XYZ
membuat laporan triwulan, PT. XYZ harus mencatat kerugian penurunan nilai
goodwill sebesar 1,5 miliar (dalam laporan triwulan awalnya dan laporan
keuangan terakhirnya). Jika PT. XYZ tidak membuat laporan triwulanan, maka
tidak ada kerugian penurunan nilai goodwill dalam laporan keuangan terakhirnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” tetapi tidak
sejalan dengan prinsip “year to date”
PSAK 3
Supaya sejalan dengan prinsip “year to date”, PT. XYZ (dengan
menganggap perusahaan ini membuat laporan triwulan) harus membalikkan kerugian
penurunan nilai goodwill dalam laporan triwulan keempatnya. Namun hal ini tidak
sejalan dengan kebijakan akuntansi yang sama dari PSAK 3.
Dalam contoh ini tidaklah mungkin
untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang sama dan prinsip “year to date” PSAK 3. ISAK 17 menetapkan
bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan dalam kasus seperti ini.
2. Kerugian
penurunan nilai pada investasi dalam asset keuangan yang dicatat pada biaya
perolehan dan pemulihannya berdasarkan PSAK 55. Pada investasi dalam asset
keuangan yang dicatat pada biaya perolehan, PSAK 55 mewajibkan kerugian
penurunan nilai dibebankan ke laporan laba rugi komprehensif, tetapi tidak
boleh mebalikkan kerugian penurunan nilai.
Contoh: pada tahun 2012, PT A (yang
tahun bukunya berakhir pada 31 Desember) mengakuisisi saham PT. B dengan harga
beli Rp. 100.000.000. PT. A berpendapat
bahwa nilai wajar dari investasi dalam PT. B tidak bisa diukur secara andal dan
karenanya dicatat investasi pada biaya perolehan. Pada Maret 2013, hampir 50 %
asset PT. B yang mencakup pabrik dan fasilitas produksi habis terbakar tanpa
asuransi. Di akhir tahun 2013 api diketahui berasal dari perbuatan orang yang
tidak bertanggung jawab, dan PT. B berhasil menutup kerugian kebakaran
tersebut.
Dalam contoh ini jika PT. A membuat
laporan triwulan, perusahaan tersbut harus menetapkan kerugian penurunan nilai
dalam investasinya sebesar Rp. 50.000.000 (dalam laporan triwulan pertamanya
dan laporan keungan terakhirnya).
Jika PT. A tidak membuat laporan triwulanan,
maka tidak ada kerugian penurunan nilai dalam laporan keuangan terakhirnya. Hal
ini sejalan dengan prinsip kebijakan akuntansi yang sama, namun tidak sesuai
dengan prinsip year to date PSAK 3.
Supaya sejalan dengan prinsip year to
date, PT. A (dengan menganggap bahwa PT. A membuat laporan triwulan keempatnya)
harus membalikkan kerugian penurunan nilai dalam laporan triwulan keempatnya.
Namun, hal ini tidak sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang sama”
PSAK 3.
Dalam kasus ini tidaklah mungkin
untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang sama dan prinsip “year to date” PSAK 3. ISAK 17 menetapkan
bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan dalam kasus seperti ini.
3. Kerugian
penurunan nilai pada investasi ekuitas “tersedia untuk dijual” dan
pemuliahannya berdasarkan PSAK 55. Untuk investasi dalam sekuritas ekuitas yang
diklasifikasikan sebagai “tersedia untuk dijual” PSAK 55 mensyaratkan
pembalikan kerugian penurunan nilai dibawa ke ekuitas
Pada januari 2012 PT. ABC (dengan
tahun buku yang berakhir 31 Desember) mengakuisisi 100.000 saham biasa PT. LMN
dengan harga beli Rp. 180.000.000. Saham tersebut diakuisi sebagai investasi
jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai investasi “tersedia untuk dijual”.
Pada bulan Februari 2012 pabrik dan fasilitas produksi PT. LMN habis terbakar
dan tidak diasuransikan, dan pada 31 Maret, saham biasa PT. LMN memiliki
kuotasi harga sebesar Rp. 800 per saham.
Pada desember 2012, diketahui
kebakaran tersebut disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan PT.
LMN mampu menutupi kerugian kebakaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab
tersebut. Sehingga harga saham PT.LMN pun membaik dan ditutup pada harga Rp.
1500 per saham pada 31 Desember 2012.
Dalam contoh ini jika PT. ABC membuat
laporan triwulan, maka laba rugi komprehensifnya untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2012 akan membebankan kerugian kerugian penurunan nilai sebesar Rp.
100.000.000 {Rp. 180.000.000 –( Rp.800 x 100.000 lbr)}, sedangkan laporan
perubahan ekuitasnya akan dikreditkan dengan keuntungan nilai pasar (mark-to-mark) sebesar Rp. 70.000.000 { (Rp. 1500 – Rp 800)
x 100.000 lbr}. Namun jika PT. ABC tidak membuat laporan triwulan, maka tidak
ada kerugian penurunan nilai yang dibebankan ke laporan lana rugi komprehensif
untuk tahun yang berakhir Desember 2012, sedangkan laporan perubahan dalam ekuitas
akan didebitkan dengan kerugian nilai pasar sebesar Rp. 30.000.000 (Rp.
100.000.000 – Rp. Rp. 70.000.000). Hal ini sejalan dengan prinsip “kebjakan
akuntansi yang sama” tetapi tidak sejalan dengan prinsip “year to date” PSAK 3
Supaya sejalan dengan prinsip year to date, PT. ABC (dengan menganggap
perusahaan membuat laporan triwulan) harus membalikkan kerugian penurunan nilai
dalam laporan keuangan komprehensif triwulan keempat. Namun hal ini tidak
sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” PSAK 3.
Dalam kasus ini tidaklah mungkin untuk menerapkan
prinsip kebijakan akuntansi yang sama dan prinsip “year to date” PSAK 3. ISAK 17 menetapkan bahwa prinsip kebijakan
akuntansi yang sama diterapkan dalam kasus seperti ini.
Untuk mengatasi permasalahan
pertentangan antara prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” dan prinsip “year to date” dalam tiga kondisi diatas
maka ISAK 17 menetapkan bahwa dalam ketiga kondisi atau keadaan diatas prinsip
yang harus diterapkan adalah “kebijakan akuntansi yang sama” (dan tidak
menerapkan prinsip “year to date”)
4.
Yang
Menyusun Laporan Keuangan Interim
PSAK 3 tidak mengatur entitas mana
yang harus menyusun laporan keuangan interim. Jika suatu entitas memilih untuk
menyampaikan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK, maka manajemen entitas
tersebut harus tunduk pada pengaturan mengenai penyampaian laporan keuangan
interim dalam PSAK 3.
Namun Bapepam dan LK sebagai
regulator pasar modal, melalui peraturan Bapepam dan LK No. X.K.2 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, menetapkan
bahwa setiap emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan (LKTT) atau Laporan Keuangan Interim ke Bapepam.
5.
Format
dan Isi Laporan Keuangan Interim
Terdapat dua pilihan bagi entitas dalam menyajikan
laporan keuangan interim yaitu
1. Laporan
Keuangan Interim Lengkap
Jika entitas menerbitkan laporan
keuangan interim lengkap, maka format dan isi laporan keuangan interim harus
disusun sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 1. Peraturan Bapepam dan LK X.K.2
menetapkan bahwa dalam menyajikan LKTT emiten wajib menyajikan laporan keuangan
interim secara lengkap. Dengan demikian format dan isi laporan keuangan interim
tersebut harus sesuai dengan pengaturan dalam dalam PSAK 1, kecuali terkait
dengan periode perbandingan mengikuti pengaturan dalam PSAK 3.
2. Laporan
keuangan interim ringkas
Jika entitas memilih menerbitkan
laporan keuangan interim ringkas, maka PSAK 3 mengatur komponen minimum laporan
keuangan interim sebagai berikut
a. Laporan
posisi keuangan (neraca) ringkas
b. Laporan
laba rugi komprehensif ringkas
c. Laporan
perubahan ekuitas ringkas
d. Laporan
arus kas ringkas
e. Catatan
atas laporan keuangan pilihan atau tertentu
6.
Periode
Laporan Keuangan Interim Yang Harus Disajikan
Agar laporan laba rugi komprehensif
lebih informatif dan lebih berdaya guna untuk evaluasi dan prediksi, perlu
diperbandingkan dengan periode sebelumnya. Perbandingan dengan periode mana
akan memberikan makna informasi yang berbeda.
PSAK 3 mengatur periode perbandingan untuk laporan
keuangan interim
Laporan
Keuangan
|
Periode
Berjalan
|
Periode
Komparatif
|
Laporan
Posisi Keuangan
|
Pada
akhir periode interim berjalan
|
Per
akhir tahun buku sebelumnya
|
Laporan
Laba Rugi Komprehensif
|
Periode
interim berjalan dan kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai tanggal
interim
|
Periode
interim yang sama untuk tahun buku sebelumnya dan kumulatif sampai tanggal
interim untuk tahun buku sebelumnya
|
Laporan
perubahan Ekuitas
|
Kumulatif
untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim
|
Kumulatif
sampai tanggal interim untuk tahun buku sebelumnya
|
Laporan
Arus Kas
|
Kumulatif
untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim
|
Kumulatif
sampai tanggal interim untuk tahun buku sebelumnya
|
Contoh: jika entitas menyajikan laporan keuangan
interim kuartal pertama tahun 2012 (Jan-Maret 2012), maka periode yang
disajikan adalah
Laporan
Keuangan
|
Periode
Berjalan
|
Periode
Komparatif
|
Laporan
Posisi Keuangan
|
31
Maret 2012
|
31
Desember 2011
|
Laporan
Laba Rugi Komprehensif
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2012
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2011
|
Laporan
Perubahan Ekuitas
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2012
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2011
|
Laporan
Arus Kas
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2012
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2011
|
Sedangkan jika entitas menyajikan laporan interim
untuk kuartal kedua 2012 (April-Juni 2012), maka periode yang disajikan adalah
Laporan
Keuangan
|
Periode
Berjalan
|
Periode
Komparatif
|
Laporan
Posisi Keuangan
|
30
Juni 2012
|
31
Desember 2011
|
Laporan
Laba Rugi Komprehensif
|
Untuk
periode 3 bulan yang berakhir 30 Juni 2012
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2012
|
Untuk
periode 3 bulan yang berakhir 30 Juni 2011
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2011
|
Laporan
Perubahan Ekuitas
|
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2012
|
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2011
|
Laporan
Arus Kas
|
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2012
|
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2011
|
Untuk laporan keuangan interim
ringkas terdapat catatan atas laporan keuangan pilihan atau tertentu, catatan
atas laporan keuangan pilihan atau tertentu, atas dasar periode awal tahun buku
sampai periode interim terakhir yang dilaporkan, yang disajikan disajikan dalam
laporan keuangan interim, dimana dalam catatan atas laporan keuangan pilihan
atau tertentu harus mencakup hal-hal dibawah ini:
a. Suatu
pernyataan bahwa kebijakan akuntansi dan metode perhitungan yang sama digunakan
dalam laporan keuangan interim sebagaimana laporan keuangan tahunan terkini
atau, jika kebijakan atau metode tersebut telah diubah, suatu penjelasan
tentang sifat dan dampak dari perubahan tersebut, dinyatakan disini.
b. Keterangan
penjelasan dan sifat musiman atau siklus operasi interim
c. Sifat
dan jumlah pos-pos yang memengaruhi asset liabilitas, ekuitas, laba bersih,
atau arus kas yang tidak biasa yang disebabkan oleh sifat, ukuran atau
kejadiannya.
d. Sifat
dan jumlah perubahan estimasi jumlah yang dilaporkan dalam periode-periode
interim sebelum tahun buku berjalan atau perubahan estimasi jumlah yang
dilaporkan pada tahun buku sebelumnya, jika perubahan tersebut memiliki dampak
material dalam periode interim berjalan.
e. Penerbitan,
pembelian kembali, dan pembayaran kembali efek utang dan efek ekuitas.
f. Deviden
yang dibayarkan (agregat per saham) secara terpisah untuk saham biasa dan saham
lainnya
g. Pendapatan
segmen dan hasil segmen untuk segmen usaha atau segmen geografis, yang
dilaporkan sebagai segmen primer berdasarkan PSAK 5; segmen operasi.
h. Peristiwa
material setelah akhir periode interim yang belum tercemin dalam laporan
keuangan untuk periode interim tersebut
i.
Dampak perubahan komposisi perusahaan
selama periode interim
j.
Perubahan liabilitias kontijensi atau
asset kontijensi sejak akhir periode pelaporan tahunan terakhir.
k. Peristiwa
atau transaksi lainnya yang apabila tidak disertakan akan membingungkan periode
interim berjalan.
Laporan keuangan interim terakhir,
misalnya laporan keuangan interim triwulan keempat, tidak perlu disusun karena
pada dasarnya laoran keuangan tersebut dapat digantikan dengan laporan keungan
tahunan. Dalam hal laporan keuangan interim triwlan keempat jika tetap ingin
diterbitkan, maka penerbitannya dilakukan bersamaan dengan penerbitan laporan
keuagan tahunan. Disamping itu, isi dari laporan keuangan interim triwulan
keempat harus merupakan selisih dari laporan keuangan tahunan dengan laporan keuangan
sebelumnya pada tahun yang bersangkutan
Entitas menyajikan laba per saham
dalam laporan keuangan yang menyajikan komponen laba rugi untuk periode
interim. Bila entitas menyajikan laporan laba rugi terpisah dengan pendapatan
komprehensif lainnya, maka laba per saham disajikan dalam laporan laporan laba
rugi.
7.
Pengakuan
dan Pengukuran
PSAK 3 mensyaratkan suatu perusahaan
untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan
interimnya sebagaimana kebijakan yang diterapkan dalam laporan keuangan
tahunannya. Namun, untuk perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan setelah
tanggal laporan keuangan terkini yang akan tercemin dalam laporan keuangan
tahunan berikutnya, maka kebijakan akuntansi yang baru tersebut harus
diterapkan untuk laporan interim di tahun berjalan. Hal ini demi untuk menjaga
konsistensi antara laporan keuangan interim tahun berjalan dengan laporan
keuangan tahun berikutnya.
PSAK 3 mensyaratkan bahwa pengukuran
untuk tujuan laporan keuangan interim harus dilakukan dengan dasar periode awal
tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan, karena
laporan keuangan interim adalah bagian dari laporan keuangan tahunannya yang
lebih luas dan juga agar frekuensi pelaporan interim suatu perusahaan (semesteran
atau triwulanan) tidak memengaruhi pengukuran hasil tahunannya.
Selanjutnya menetapkan bahwa
pendapatan yang diterima secara musiman, berulang, atau berkala dalam satu
tahun buku tidak diantisipasi atau ditangguhkan pada tanggal interim jika
antisipasi atau penangguhan tidak akan sesuai pada akhir tahun buku perusahaan
tersebut, sedangkan beban yang terjadi secara tidak beraturan selama tahun buku
harus diantisipasi atau ditangguhkan untuk tujuan pelaporan interim, jika hanya
jika, hal tersebut adalah tepat untuk mengantisipasi atau menangguhkan jenis beban tersebut pada
akhir tahun buku.
Dalam laporan interim harus mengakui
perubahan estimasi year to date dan
bisa saja estimasi itu berbeda dengan laporan keuangan interim sebelumnya tahun
tersebut. Namun prinsip pengakuan asset, liabilities, pendapatan, beban harus
sesuai dengan laporan keuangan tahunan.
Contoh: PT. A dengan tahun buku yang berakhir pada 31
Desember, menyusun laporan keuangan interim triwulanan. Kontrak kerja antara
perusahaan dan karyawan mendapatkan gaji ke13, dan bonus tambahan diskresioner
yang bergantung pada laba perusahaan untuk tahun tertentu. Dalam contoh ini,
perusahaan harus mengakui (accured) jumlah proposional gaji ke-13, tetapi tidak
bonus diskresionernya dalam setiap laporan keuangan triwulan.
PSAK 3 menyarankan berkenaan dengan
valuasi persediaan dan biaya litbang agar pengukuran periode interim dilakukan
seolah-olah setiap periode interim berdiri sendiri sebagai periode pelaporan independen.
Contoh: PT. B dengan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember, menyajikan laporan keuangan interim triwulanan. Pada
tanggal 30 September 2012, perusahaan mengestimasi bahwa nilai realisasi neto
dari sejumlah persediaan adalah lebih rendah dari harga perolehannya. Dalam
contoh ini, bahkan jika perusahaan tersebut mengestimasi realisasi neto
persediaaan diatas biaya perolehan pada akhir tahun, perusahaan ini diwajibkan
untuk melakukan penurunan nilai persediaan tersebut ke nilai realisasi
bersihnya dan mengakui kerugian pada laporan interim triwulan ke tiganya. Namun
yang perlu diperhatikan bahwa perlakuan diatas tidak sejalan dengan teori
integral. Diasumsikan bahwa persediaan itu masih dimiliki sampai 31 Desember
2012, dan hingga pada tanggal tersebut, nilai realisasi neto persediaan
diestimasi lebih tinggi dari biaya perolehannya. Dalam contoh ini, kerugian
yang dihapus bukukan dalam laporan keuangan interim triwulan ketiga harus
dibalikkan dan persediaan tersebut disajikan pada harga aslinya dalam laporan
keuangan tahunan ditahun 2012.
PSAK 3 menetapkan bahwa prosedur
pengukuran yang digunakan dalan laporan keuangan interim harus dibuat untuk
menjamin bahwa informasi yang dihasilkan adalah andal serta pengungkapan yang
sesuai untuk informasi keuangan material yang relevan untuk memahami posisi
atau kinerja keuangan perusahaan diungkapkan secara memadai.
Contoh: guna menyusun laporan keuangan interim,
tidaklah perlu untuk melakuakan perhitungan fisik perseediaan secara
keseluruhan, jika nilai persediaan dapat diestimasikan secara andal dengan
menggunakan teknik (metode) estimasi.
PSAK 3 juga menetapkan bahwa jika
estimasi jumlah yang dilaporkan dalam satu periode interim diubah secara
signifikan selama periode interim terakhir, sifat dan jumlah perubahan tersebut
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan untuk tahun buku
tersebut.
PSAK 3 menetapkan perubahan dalam
kebijakan akuntansi harus dijelaskan dengan menyatakan kembali laporan keuangan
periode interim sebelumnya dari tahun buku berjalan dan periode interim
komparatif dari tahun buku sebelumnya. Hal ini untuk menjamin bahwa kebijakan
akuntansi tertentu diterapkan pada kelompok transaksi tertentu untuk keseluruh
tahun buku yang bersangkutan. Dalam
permasalahan materialitas PSAK 3 menetapkan bahwa dalam memutuskan bagaimana
cara mengakui, mengukur, mengklasifikasi, atau mengungkapkan unsur untuk tujuan
pelaporan keuangan interim, maka materialitas harus dinilai terkait dengan data
keuangan periode interim.
C.
Pelaporan
Emitem Beproses IPO dan Laporan yang Harus Disiapkan Untuk IPO
1.
Pengertian Initial Public Offering
(IPO)
Penawaran umum perdana atau Initial
Public Offering (IPO) merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses
perusahaan untuk menuju pasar modal atau go public. IPO merupakan Pasar Perdana
bagi suatu perusahaan untuk menawarkan efeknya (saham, obligasi, dan
surat-surat berharga lainnya) kepada publik. Bagi suatu perusahaan (Eminten)
IPO secara financial merupakan saran untuk memproleh modal untuk pengembangan
bisnis perusahaan dan sarana lainnya sebagai parameter bahwa perusahaan
tersebut telah menjalankan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan perusahaan
yang dampaknya dapat memperoleh citra perusahaan. Pengaturan IPO sendiri diatur
dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 mengenai Penanaman Modal yang ditetapkan
pada tanggal 26 April 2007 (Sebagai pengganti Undang-Undang No. 8 tahun 1985
tentang Pasar Modal) dan Keputusan Menteri Keuangan serta peraturan-peraturan
yang di keluarkan oleh BAPEPAM dan Bursa Efek.
2.
Proses
IPO (Penawaran Umum Perdana)
Dalam proses IPO (Proses Emisi),
Emiten harus menempuj serangkaian tahap yang cukup panjang. Secara garis bedar
peruses IPO dapat dibagi menjadi 3 tahapan yaitu: sebelum emisi, selama emisi
dan sesudah emisi
1)
Sebelum
Emisi
a. Persiapan emisi efek
Sebelum emisi, rencana manajemen
perusahaan mencari dana melalui go public mesti dibawa ke rapat umum pemegang
saham (RUPS) atau rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) untuk
dimintakan persetujuan. Setelah persetujuan diperoleh, emiten kemudian harus
mencari dan menunjuk pihak-pihak tertentu untuk menjamin emisi dan membantu
menyiapkan kelengkapan dokumen emisi.
Pihak-pihak yang terlibat tersebut
meliputi perusahaan efek, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Perusahaan efek
dapat pula berfungsi sebagai penjamin pelaksana emisi, penjamin emisi,
sekaligus agen penjual.
Profesi penunjang yang diperlukan
mencakup
· Akuntan
publik (Auditor Independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan 2 tahun
terakhir
· Notaris
untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian
dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat
· Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum
Lembaga-lembaga
penunjang yang berperan antara lain
· Wali
amanat sebagai wali dari kepentingan investor (untuk emisi obligasi)
· Penanggung
(Guarator)
· Biro
Administrasi efek
· Kustodian
untuk tempat penitipan harta.
Persiapan dokumen emisi sendiri
teridiri dari surat pengantar pernyataan terdaftar; prospektus lengkap, iklan,
brosur, edaran; dokumen lain yang diwajibkan; rencana jadwal emisi; konsep
surat efek; laporan keuangan; rencana penggunaan dana yang dirinci per tahun;
proyeksi jika dicantumkan dalam prospektus; legal audit; legal opinion; riwayat
hidup komisaris dan direksi; perjanjian penjamin emisi; perjanjian agen
penjualan; perjanjian penanggungan (untuk emisi obligasi); perjanjian
perwaliamanatan (untuk emisi obligasi); perjanjian dengan bursa efek; kontrak
pengelolaan saham; kesanggupan emiten untuk menyerahkan semua laporan yang
diwajibkan perundang-undangan pasar modal, dan informasi lainnya yang bukan
bagian dari pernyataan pendaftaran yang diminta BAPEPAM.
b.
Pendaftaran
Pernyataan Emisi
Setelah semua
dokumen yang diperlukan untuk emisi telah lengkap, emiten mengadakan kontrak
pendahuluan dengan bursa efek dan menandatangani perjanjian-perjanjian emisi.
Khusus penawaran obligasi atau efek hutang lainnya emiten harus mendapatkan
terlebih dahulu peringkat dari lembaga pemeringkat efek. Barulah kemudian
emiten bersama penjamin emisi menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta
dokumen-dokumen kepada Bapepam, sekaligus melakukan ekspose terbatas di
Bapepam.
Di Bapepam semua dokumen emisi yang
telah diterima diperiksa kelengkapannya dan juga dievaluasi, baik dari segi kelengkapannya,
kecukupan, kejelasan informasi, keterbukaan, maupun aspek hukum, akuntansi,
keuangan dan manajemen. Dalam waktu maksimum 45 hari kerja jika Bapepam tidak
menyampaikan komentar, permintaan perubahan/tambahan informasi maka pernyataan
pendaftaran emiten dianggap efektif
2)
Selama
Emisi
a.
Selama
masa penawaran efek
Pada tahap ini, emiten melakukan
aktivitas penawaran efek pada pasar perdana yang sering disebut IPO (Initial
Public Offering), melaksanakan penjualan saham perdana, sampai mencatat efek yang
di lepas ke public ke Bursa Efek sehingga Investor dapat memperjualbelikan efek
yang dimilikinya. Selama masa periode emisi dibedakan menjadi periode pasar
perdana dan pasar sekunder
b.
Penawaran
umum efek
Periode pasar perdana, mencakup
periode mulai dari efek ditawarkan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi
melalui para agen penjual yang ditunjuk, penjatahan oleh sindikasi penjamin
emisi dan emiten, hingga penyerahan efek kepada investor. Jadi sesudah Bapepam
menyatakan pernyataan pendaftaran efektif, emiten mulai menyediakan prospectus
lengkap untuk publik dan calon pembeli dan memuat prospectus ringkas tersebut
dalam sebuah surat kabar harian atau lebih yang berbahasa Indonesia dan
tersebar secara nasional. Pemasangan prospectus ringkas tersebut dilakukan tiga
hari kerja sebelum masa penawaran umum agar calon pembeli dapat mempelajari
terlebih dahulu penawaran emiten.
Pada masa penawaran umum, calon
investor yang tertarik dapat mulai mengajukan pesanan kepada penjamin emisi
melalui agen penjualan yang ditunjuknya. Masa ini berlangsung tiga hari kerja
dan selesai 60 hari setelah efektifnya pernyataan pendaftaran. Berakhirnya masa
penawaran disusul dengan penjatahan efek. Penjatahan efek adalah pengalokasian
efek para investor sesuai dengan jumlah yang tersedia. Jika kemudian ternyata
jumlah permintaan efek selama masa penawaran umum melebihi jumlah efek yang
ditawarkan, diadakan penjatahan khusus oleh manajer penjatahan.
Masa penjatahan berjalan hingga 6
hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran. Efek yang sudah dialokasikan
kemudian diserahkan kepada investor dala bentuk surat saham kolektif. Dimana
sertifikat tersebut sudah harus tersedia paling lambat 3 hari kerja sebelum
pencatatan.
c.
Pencatatan
efek di bursa
Periode pasar sekunder yaitu periode
pencatatan efek di bursa sampai perdagangan sekunder dimulai. Bapepam
mensyaratkan bahwa pencatatan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari
sesudah dimulainya masa penawaran umum atau 30 hari sesudah ditutupnya masa
penawaran umum tersebut, tergantung mana yang lebih dahulu.
Persyaratan
pencatatan saham
· Laporan
keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir.
· Minimal
jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 1 juta saham
· Jumlah
pemegang saham minimal 200 pemodal
· Emiten
wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan distor penuh
sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah
saham yang tercatat di bursa)
3)
Sesudah
Emisi
a.
Pelaporan
emisi efek
Sesudah efek diperdagangkan di pasar
sekunder, emiten diwajibkan memberikan pelaporan kepada BEI dan BAPEPAM.
Pelaporan kepada kedua Institusi ini terdiri dari tiga jenis
1)
Laporan rutin yaitu berupa laporan
keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan atau laporan triwulanan
(laporan keuangan interim). Laporan rutin kepda BAPEPAM tidak hanya meliputi
laporan keuangan saja tetapi juga mencakup beberapa laporan lainnya, seperti
laporan penggunaan dana hasil emisi
2)
Laporan berkala yaitu laporan mengenai
terjadinya setiap kejadian penting dan relevan
3)
Laporan lainnya, yaitu mencakup laporan
mengenai perubahan anggaran dasar, rencana RUPS/RUPSLB, perubahan susunan
direksi dan komisaris, dan mengenai penyimpangan proyeksi yang dipublikasikan
lebih dari 10%.
Seluruh laporan yang disampaikan
emiten kepada bursa akan dipublikasikan kepada para investor melalui pengumuman
di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Dengan demikian investor,
terutama investor publik, sebagai pihak yang tidak memiliki akses langsung
kepada emiten, dapat mengetahui perkembangan performa emiten sehingga dapat
mengambil tindakan yang menguntungkan bagi kegiata investasinya.
3.
Peraturan
Bapepam LK Untuk IPO
Peraturan-Peraturan Bapepam LK yang Mengatur Mengenai
IPO yaitu IX. A. 1-14 dan IX.C.1-11
1)
Peraturan Nomor IX.A.1 mengenai ketentuan
umum pengajuan pernyataan pendaftaran persyaratan penyampaian pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum (IPO) oleh Emiten atau Perusahaan Publik
2)
Peraturan Nomor IX.A.2 mengenai tata cara
pendaftaran dalam rangka penawaran umum
(IPO)
3)
Peraturan Nomor IX.A.3 mengenai Tata cara
untuk meminta perubahan dan atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran
(IPO)
4)
Peraturan Nomor IX.A.4 mengenai Prosedur
penangguhan penawaran umum
5)
Peraturan Nomor IX.A.5 mengenai Penawaran
yang bukan merupakan penawaran umum
6)
Peraturan Nomor IX.A.6 mengenai Pembatasan
atas saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum
7)
Peraturan Nomor IX.A.7 mengenai Tanggung
jawab manajer penjatahan dalam rangka pemesanan dan penjatahan efek dalam
penawaran umum
8)
Peraturan Nomor IX. A.8 mengenai
Prospektus awal dan info memo
9)
Peraturan Nomor IX.A.9 mengenai Promosi
pemasaran efek termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lainnya kepada publik
10)
Peraturan Nomor IX. A.10 mengenai
Penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia (Indonesian Depositary Receipt).
11)
Peraturan Nomor IX. A. 11 mengenai
Penawaran umum efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain rupiah
12)
Peraturan Nomor IX.A.12 mengenai penawaran
umum oleh pemegang saham
13)
Peraturan Nomor IX.A.13 mengenai
penerbitan efek syariah
14)
Peraturan Nomor IX.A.14 mengenai akad-akad
yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal
15)
Peraturan Nomor IX.C.1 merupakan pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum
16)
Peraturan Nomor IX.C. 2 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus
ringkas dalam penawaran umum
17)
Peraturan Nomor IX.C. 3 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus
ringkas dalam penawaran umum (peraturan revisi tahun 2000)
18)
Peraturan Nomor IX.C. 4 mengenai pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk persero
19)
Peraturan Nomor IX.C. 5 mengenai
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk kontrak
investasi kolektif
20)
Peraturan Nomor IX.C. 6 merupakan pedoman
bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana
21)
Peraturan Nomor IX.C. 7 merupakan pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh
perusahaan menengah atau kecil
22)
Peraturan Nomor IX.C. 8 merupakan pedoman
bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau
kecil
23)
Peraturan Nomor IX.C. 9 merupakan pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek
beragun asset (Asset Backed Securities)
24)
Peraturan Nomor IX.C. 10 merupakan pedoman
bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek beragun asset (Asset Backed Securities)
25)
Peraturan Nomor IX.C. 11 mengenai
pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk
4.
Peraturan
Bapepam LK Mengenai Penyajian Laporan Keuangan (Peraturan Nomor: VIII.G.7)
Dalam peraturan
ini Bapepam LK mengatur mengenai:
1)
Bentuk,
isi, dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang harus disampaikan
oleh Emiten atau Perusahaan Publik, baik untuk keperluan penyajian kepada
masyarakat maupun untuk disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam).
2)
Bentuk,
isi dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang tidak diatur dalam
peraturan ini, harus mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktik akuntansi
lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
3)
Laporan
keuangan dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan pengertian laporan keuangan
yang termuat dalam PSAK yang diterbitkan oleh IAI, yaitu meliputi Neraca,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan dan data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut
terbuka dan tersedia untuk publik.
5.
Peraturan Bapepam LK Mengenai Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik dan Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi
Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan X.K.2 dan X.K. 6)
1)
Penyampaian
Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (peraturan X.K.2)
a)
Emiten atau perusahaan publik yang telah
tercatat di Bursa wajib menyampaikan laporan keuangan berkala, yang dimaksud
Laporan Keuangan Berkala adalah laporan
keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan Emiten atau Perusahaan
Publik
b)
Emiten atau Perusahaan Publik yang
pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Berkala kepada Bapepam dan LK paling sedikit 2 (dua) eksemplar, satu
diantaranya dalam bentuk asli, dan disertai dengan laporan dalam salinan
elektronik (soft copy).
c)
Laporan Keuangan Berkala tersebut
merupakan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari:
·
laporan posisi keuangan (neraca);
·
laporan laba rugi komprehensif;
·
laporan perubahan ekuitas;
·
laporan arus kas;
·
laporan posisi keuangan pada awal periode
komparatif, jika Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu kebijakan
akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian kembali pos-pos laporan
keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya; dan
·
catatan atas laporan keuangan.
d)
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang
Efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, maka
Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Bapepam dan LK wajib memuat
informasi yang sama dengan Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada
otoritas pasar modal di negara lain tersebut, dan paling sedikit memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK yang terkait dengan
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
2)
Penyampaian
Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan No. X.K.6)
a)
Setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan
pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan tahunan kepada
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 4 (empat)
bulan setelah tahun buku berakhir, sebanyak 4 (empat) eksemplar dan
sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar dalam bentuk asli. Laporan tahunan dalam
bentuk asli dimaksud adalah laporan tahunan yang wajib ditandatangani secara
langsung oleh direksi dan komisaris.
b)
Dalam hal laporan tahunan telah tersedia bagi pemegang saham
sebelum jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir, maka laporan
tahunan dimaksud wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan pada saat yang bersamaan dengan tersedianya laporan tahunan bagi
pemegang saham.
c)
Laporan tahunan wajib tersedia bagi para pemegang saham pada saat
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
d)
Dalam hal Emiten hanya menerbitkan Efek Bersifat Utang, maka
kewajiban penyampaian laporan tahunan berlaku sampai dengan Emiten telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang
diterbitkannya.
e)
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan
tahunan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum
menyampaikan laporan keuangan tahunan, maka Emiten atau Perusahaan Publik
dimaksud dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan
kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sepanjang laporan
tahunan dimaksud:
1)
disampaikan sebanyak 6 (enam) eksemplar; dan
2)
sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar laporan tahunan yang memuat
laporan keuangan tahunan dalam bentuk asli.
Dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas
waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala,
maka hal tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan
keuangan tahunan.
6.
Peraturan Bapepam LK mengenai keterbukaan
informasi yang harus segera diumumkan kepada publik (Peraturan Nomor X.K.1)
1)
Setiap Perusahaan Publik atau Emiten
yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada
Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir
hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa,
informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
2)
Informasi
atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau
keputusan investasi pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)
Penggabungan usaha, pembelian saham,
peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
b)
Pemecahan saham atau pembagian
dividen saham;
c)
Pendapatan dari dividen yang luar
biasa sifatnya;
d)
Perolehan atau kehilangan kontrak
penting;
e)
Produk atau penemuan baru yang
berarti;
f)
Perubahan dalam pengendalian atau
perubahan penting dalam manajemen;
g)
Pengumuman pembelian kembali atau
pembayaran Efek yang bersifat utang;
h)
Penjualan tambahan efek kepada
masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
i)
Pembelian, atau kerugian penjualan
aktiva yang material;
j)
Perselisihan tenaga kerja yang
relatif penting;
k)
Tuntutan hukum yang penting terhadap
perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan;
l)
Pengajuan tawaran untuk pembelian
Efek perusahaan lain;
m) Penggantian
Akuntan yang mengaudit perusahaan;
n)
Penggantian Wali Amanat;
o)
Perubahan tahun fiskal perusahaan;
D.
Laporan Yang Harus Disiapkan Untuk
Right Issues
Right Issues adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang
saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada
proporsi dan harga tertentu. Hak dalam right adalah preemptive right yaitu
suatu hak untuk menjaga proporsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama
disuatu perusahaan dengan pengeluaran saham baru, right issues muncul ketika
penawaran kedua.
1. Bapepam LK menerbitkan lima
peraturan untuk right issues yaitu peraturan nomor IX.D.1-IXD5
1) Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.1
Dalam peraturan ini dijelaskan pengertian Right Issues (Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu) yaitu hak
yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk
membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham
dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat
dialihkan. Selain itu pengertian Waran yaitu Efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau
lebih sejak diterbitkannya Waran tersebut
Apabila suatu perusahaan
yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Perusahaan Publik bermaksud
untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan Waran atau Efek
konversi, maka setiap pemegang saham wajib diberi Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu atas Efek baru dimaksud sebanding dengan persentase pemilikan mereka.
Jika perusahaan
tersebut mempunyai lebih dari satu jenis
saham, dan jika jumlah saham dalam setiap jenis ditambah secara proporsional,
maka para pemegang saham yang ada wajib mempunyai Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan mereka dalam masing-masing jenis
saham.
Jika perusahaan tersebut
mempunyai lebih dari satu jenis saham tetapi penambahan hanya terjadi pada satu
jenis saham saja, atau jumlah penambahan dari setiap jenis saham tidak
sebanding, atau jika Penawaran Umum terdiri dari Efek yang dapat ditukar dengan
saham, maka semua pemegang saham wajib mempunyai Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan dalam perusahaan. Penawaran Umum
dimaksud wajib disetujui oleh pemegang saham yang mewakili sebagian besar saham
dalam setiap jenis saham.
Dalam yang menerbitkan
Waran, maka jumlah Waran yang diterbitkan dan Waran yang telah beredar tidak
melebihi 35% (tiga puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan.
Dalam hal ini perusahaan tersebut jika bermaksud untuk menambah modal sahamnya
melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau melalui Penawaran Umum Waran atau
Efek konversi wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mempertimbangkan
dan menyetujui rencana penawaran dimaksud dan menyediakan Prospektus bagi
pemegang saham, selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum Rapat
Umum Pemegang Saham dilaksanakan. Setiap perubahan atau penambahan informasi
mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib tersedia bagi pemegang saham
paling lambat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan.
Untuk dapat melaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek,
perusahaan atau emiten wajib mengajukan
Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dalam bentuk
serta mencakup informasi yang ditetapkan untuk Penawaran Umum dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Persyaratan untuk
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ini tidak berlaku jika perusahaan
mengeluarkan saham sebagai hasil kapitalisasi dari laba yang ditahan dan atau
modal disetor lainnya seperti dividen saham atau saham bonus.
2)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.2
Peraturan ini berisi pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan hak
memesan efek terlebih dahulu (Right Issues)
Dokumen-dokumen yang
harus disiapkan untuk Right Issues sekurang-kurangnya terdiri dari
a. surat pengantar
Pernyataan Pendaftaran;
b. Prospektus; dan
c. dokumen lain yang diperlukan sebagai
bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan saham
terlebih dahulu.
Dokumen
lain tersebut terdiri dari
o
Rencana jadwal Penawaran Umum Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu;
o
Perjanjian yang menetapkan pembelian Efek
yang tidak dipesan melalui penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (jika
ada);
o
Perjanjian perwaliamanatan (jika ada);
o
Perjanjian penanggungan (jika ada);
o
Informasi penggunaan dana dari hasil
Penawaran Umum sebelumnya;
o
Laporan Keuangan
o
Laporan Akuntan berkaitan dengan laporan
keuangan yang disajikan;
o
Menyajikan laporan keuangan untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun terakhir terdiri dari:
ü neraca;
ü laporan
laba rugi;
ü laporan
perubahan Ekuitas;
ü laporan
arus kas;
ü catatan
atas laporan keuangan; dan
ü laporan lain serta materi penjelasan yang
merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan, seperti
laporan komitmen dan kontinjensi untuk Emiten atau Perusahaan Publik yang
bergerak dalam bidang perbankan
Dalam
hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari
dari laporan keuangan terakhir, maka laporan keuangan tahunan terakhir harus
dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit, sehingga jangka
waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan
keuangan interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari;
d.
surat dari Akuntan (comfort letter)
sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang
terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan;
e.
surat pernyataan dari Emiten atau Perusahaan Publik di bidang akuntansi;
f.
keterangan lebih lanjut tentang prakiraan dan atau proyeksi, jika dicantumkan dalam
Prospektus;
g.
kebijakan dividen serta riwayat pembayaran dividen;
h.
laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum (sehubungan dengan perubahan
yang terjadi setelah tanggal dikeluarkannya pendapat hukum sebelumnya dan hal
yang berkaitan dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum);
i.
surat pencabutan pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat
merugikan kepentingan pemegang saham publik dari kreditur. Dll
3)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.3
Peraturan ini berisi
pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus dalam rangka penerbitan hak memesan
efek terlebih
a)
Suatu Prospektus harus mencakup semua
rincian dan Informasi atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dari Emiten
atau Perusahaan Publik, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang
diketahui atau layak diketahui oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Prospektus
harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan
pertimbanganpertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan
diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada
Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu,
bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.
b)
Emiten atau Perusahaan Publik harus
berhati-hati apabila menggunakan foto, diagram, atau tabel pada Prospektus,
karena bahan-bahan tersebut dapat memberikan kesan yang menyesatkan kepada
masyarakat. Emiten atau Perusahaan Publik juga harus menjaga agar penyampaian
informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang
mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
c)
Emiten atau Perusahaan Publik dapat
melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material tidak
terbatas hanya pada Informasi atau Fakta Material yang telah diatur dalam
ketentuan ini. Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material tersebut harus
dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau
sektor industrinya, sehingga Prospektus tidak menyesatkan. Emiten atau
Perusahaan Publik serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggung
jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta tersebut secara jelas dan mudah
dibaca.
4)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.4
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan
modal tanpa hak memesan efek terlebih
a)
Emiten
atau Perusahaan Publik dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada pemegang saham, sepanjang ditentukan dalam anggaran
dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
jika
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, penambahan modal tersebut sebanyak-banyaknya
5 % (lima perseratus) dari modal disetor; atau
2)
jika
tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan
perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:
ü Bank yang menerima pinjaman dari
Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 200% (dua
ratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan
restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;
ü Perusahaan selain bank yang
mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80%
(delapan puluh perseratus) dari aset perusahaan tersebut pada saat RUPS yang
menyetujui penambahan modal; atau
ü perusahaan yang gagal atau tidak
mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman
yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tersebut atau pemodal tidak
terafiliasi menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan
untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
5)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.5
Peraturan ini memuat mengenai saham bonus
Saham Bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang
saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki, pembagian Saham Bonus harus proporsional dengan
kepemilikan saham dari setiap pemegang saham. Pelaksanaan pembagian Saham Bonus harus telah selesai
dilakukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pembagian Saham Bonus tersebut.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam laporan
penjatahan Saham Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di
Bapepam sebanyak 2 (dua) eksemplar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
pembagian Saham Bonus dilaksanakan. Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari
kapitalisasi Saldo Laba. Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal
dari kapitalisasi:
a. Agio
Saham; dan atau
b. unsur
ekuitas lainnya.
Jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang
merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Dalam hal harga pasar saham pada
penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham di bawah
nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan
sekurang-kurangnya pada nilai nominal saham.
b. Dalam hal harga pasar saham sama atau
lebih tinggi dari nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan
ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu)
hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.
Pembagian
Saham Bonus hanya dapat dilaksanakan apabila asal Saham Bonus tersebut telah
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan
yang terdaftar di Bapepam. Dalam hal Saham Bonus berasal dari kapitalisasi Agio
Saham maka nilai yang dapat dikapitalisasi adalah jumlah Agio Saham setelah
dikurangi biaya emisi Efek ekuitas.
Emiten
atau Perusahaan Publik atau pelaku Pasar Modal lainnya dalam hubungan dengan
para pemodal dilarang memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana
pembagian Saham Bonus oleh Emiten atau Perusahaan Publik tertentu. Jumlah saham
yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham
ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
2. Peraturan PSAK 56 Laba Per Saham (LPS)
1)
Saham
Bonus
Ketika
suatu entitas menerbitkan saham tambahan selam tahun bersangkutan dalam bentuk
saham bonus, jumlah saham beredar untuk perhitungan laba per saham disesuaikan
secara retroaktif untuk penerbitan saham bonus tersebut, jika LPS (Laba Per
Saham) tahun sebelumnya ditunjukkan sebagai angka perbandingan jumlah saham
yang beredar juga disesuaikan seolah-olah penerbitan bonus dilakukan di hari
pertama tahun sebelumnya.
Contoh
PT.C
dikelola pada tahun 2005 dengan modal saham sebanyak 100.000.000 saham biasa
yang dibayar penuh, yang masing-masing bernilai Rp.1000. Akhir tahun
akuntansinya 31 Desember setiap tahunnya. Anggaplah PT. Mendeklarasikan dan
menerbitkan saham bonus sebesar 1 untuk 10 (yaitu. 10.000.000 saham bonus) pada
1 Oktober 2008
Demi
kepentingan perhitungan LPS tahun 2008, penerbitan saham bonus sebanyak
10.000.000 dianggap telah diterbitkan 1 Januari 2008. Selain itu, demi
kepentingan penyajian LPS tahun 2007 sebagai angka pebanding, saham bonus telah
dianggap telah diterbitkan pada 1 Januari 2007.
Jumlah
saham biasa yang beredar untuk tahun 2008 (dan tahun 2007 jika LPS tahun 2007
akan disajikan sebagai angka pembanding) =100.000.000 saham yang beredar selama
12 bulan plus 10.000.000 saham bonus = 110.000.000 saham
Jika saham bonus diterbitkan
berkenaan dengan saham baru yang diterbitkan selama tahun bersangkutan, maka
saham bonus tersebut akan dianggap di terbitkan pada tanggal penerbitan saham
baru tersebut selama tahun yang bersangkutan. Jika saham bonus diterbitkan
setelah tanggal pelaporan keuangan tetapi sebelum diterbitkannya laporan
keuangan, perhitungan LPS untuk periode tersebut dan periode-periode sebelumnya
harus berdasarkan saham yang baru.
2)
Hak
Beli Saham (Right Issues)
Ketika
suatu entitas menerbitkan hak untuk mebeli saham pada angka yang kurang dari
harga pasar penuh, hak beli saham ini setara dengan penawaran publik pada harga
pasar plus terbitan bonus. Unsur bonus dalam hak beli saham dapat dihitung
setara dengan selisih antara harga pasar dengan hak dan harga pasar tanpa hak.
Harga dengan hak adalah harga pasar dari saham pada hari terakhir saham
tersebut diperjual belikan dengan hak. Harga tanpa hak adalah harga teoritis
yang dapat ditentukan dengan
(Jumlah saham sebelum hak beli saham x harga dengan
hak) + (jumlah saham yang diterbitkan berdasarkan hak beli saham x harga
pelaksana): jumlah saham setelah hak beli saham
Contoh:
PT.
C memiliki 40.000.000 saham beredar dengan mengeluarkan hak beli saham pada harga
Rp. 5.500/lbr, dengan ketentuan saham 1 untuk 4 (yaitu tambahan 10.000.000
saham) pada harga pelaksana sebesar Rp. 3000/saham.
Dalam
kasus ini harga tanpa hak saham secara teoritis dihitung
(40.000.000
x Rp. 5500) + (10.000.000 x Rp. 3000) = Rp.
50.000 (40.000.000
+ 10.000.000)
Jumlah
saham bonus nasional dalam hak beli saham dapat ditentukan
{(jumlah saham sebelum hak beli x (harga dengan
hak-harga tanpa hak)} : harga tanpa hak
Contoh:
dari ilustrasi
diatas : 4000.000 x (Rp.5500 –
Rp.5000) = 4000.000
Rp.
5000
Saham
bonus yang diakibatkan hak beli saham juga harus disesuaikan secara reoaktif
Berdasarkan
contoh diatas, anggap bahwa PT. C menerbitkan hak beli saham pada 31 Maret 2008
maka, terbitan bonus harus disesuaikan secara reoaktif seolah-olah dilakukan
pada tanggal 1 januari 2008 = 4000.000 x 3/12 = 1000.000.
Untuk
menghitung jumlah saham yang beredar dapat dihitung dengan:
Harga
dengan hak yang sebenarnya
Harga
tanpa hak teoritis
Jika
LPS tahun-tahun sebelumnya disajikan sebagai angka pebanding dalam laporan
keuangan tahun berjalan, LPS-LPS tersebut juga harus disesuaikan untuk unsure
bonus dalam hak beli saham tahun berjalan. LPS-LPS tahun sebelumnya dapat
disesuaikan dengan menghitung kembali jumlah rata-rata tertimbang saham yang
beredar.
E. Kasus
Pengungkapan Informasi Material-Perusahaan Gas Negara (PT. PGN)
Kasus yang dialami oleh
PT Perusahaan Gas Negara Tbk di indikasi bermula dari jatuhnya penjualan saham
perusahaan tersebut dibursa efek dimana terjadi penurunan secara signifikan
harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk di Bursa Efek Jakarta, yaitu dari Rp
9.650,00 (harga penutupan pada tanggal 11 januari 2006) menjadi Rp 7.400,00 per
lembar saham pada tanggal 12 januari 2007. Adanya dugaan insider trading pada
kasus ini karena Jatuhnya harga saham tersebut dilihat tidak wajar, karena
merujuk pada harga sebelumnya Rp 9.650,00 berarti telah jatuh sebanyak 23,36%.
Melihat dengan jatuhnya harga saham dalam penjualan dibursa efek, patut diduga
bahwa adanya kesalahan atau pun kesengajaan dalam hal transaksi yang dilakukan
oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Kala itu, saham PGN merosot hingga 23,36%
atau Rp 2.250 menjadi Rp 7.400 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp 9.650.
sebanyak 186,2 juta saham ditransaksikan.
Selain itu pada masa
periode tersebut, yaitu 12 September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007
terdapat adanya perdagangan saham yang dilakukan oleh para pihak orang dalam
perusahaan. Selain dugaan terjadinya
praktek haram insider trading pada transaksi saham PT Perusahaan Gas
Negara Tbk, terdapat juga indikasi terjadinya pelanggaran prinsip keterbukaan
informasi. PT. Gas Negara Tbk pada saat penjualan dibursa efek. Penurunan harga
saham yang signifikan tersebut sangat erat hubungannya dengan siaran pers yang
dilakukan manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk sehari sebelum (11 januari
2007). Dalam siaran pers tersebut dinyatakan bahwa terjadi koreksi atas rencana
besarnya volume gas yang akan dialirkan, yaitu mulai dari (paling sedikit) 150 MMSCFD
menjadi 30 MMSCFD. Dan terdapat Pernyataan bahwa tertundanya gas in yang semula
akan dilakukan pada akhir Desember 2006 tertunda menjadi Maret 2007.
Penundaan proyek
komersialisasi pemipaan gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dari Sumatra
Selatan sampai Jawa Barat dan yang membuat informasi ini berhubungan erat
dengan kasus anjloknya harga saham PGN, yaitu manajemen PT Perusahaan Gas
Negara Tbk baru menjelaskan penundaan komersialisasi gas pada 11 Januari 2007, padahal
informasi tentang adanya penundaan tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh
manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tanggal 12 September 2006
(informasi tentang penurunan volume gas) dan sejak tanggal 18 Desember 2006
(informasi tentang tertundanya gas in). Ada dugaan bahwa beberapa pelaku pasar
telah mengetahui informasi penting mengenai penundaan komersialisasi gas
tersebut sebelum diumumkan secara resmi oleh manajemen PT Perusahaan Gas negara
Tbk.
Dalam arti lain, tidak
semua pelaku pasar mengetahui informasi penting tersebut. Sehingga bagi mereka
yang mengetahui informasi penting tersebut, langsung mengambil langkah yang
dapat menguntungkan mereka sendiri, dengan menjual saham PGN lebih dulu
dibanding investor lainnya. Puncaknya pada tanggal 12 Januari 2007, para
investor lainnya ikut-ikutan menjual saham PGN secara besar-besaran, yang
mengakibatkan jatuhnya harga saham PGN 23,36% dari harga Rp 9.650,00 menjadi Rp
7.400,00.
Badan Pengawas Pasar
Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap
pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal yang di lakukan
oleh PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk. (PT PGN), sebagai berikut:
1. Bapepam-LK telah melakukan pemeriksaan
terhadap dokumen dan pihakpihak terkait dengan pelanggaran pasal 86
undang-undang pasar modal dan Peraturan
Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada
publik yang dilakukan oleh PT PGN dan tentang pemberian keterangan yang secara
material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Pasar
Modal.
2. Atas pelanggaran Pasal 86 Undang-undang
Pasar Modal dan Peraturan Nomor X.K.1 dan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang
Pasar Modal yang dilakukan oleh PT PGN ditemukan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Terdapat keterlambatan pelaporan
keterbukaan informasi atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT
PGN sebanyak 35 hari
b. Terdapat pemberian keterangan yang
secara material tidak benar, yakni memberikan keterangan tentang rencana volume
gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ yang tidak sesuai dengan fakta bahwa
telah terjadi perubahan awal tersebut. Fakta tersebut telah diketahui atau
sepatutnya diketahui oleh direksi yang seharusnya disampaikan saat keterangan
itu diberikan kepada publik
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
maka Bapepam-LK menetapkan:
a. Sanksi denda sebesar Rp 35.000.000,00
kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk atas pelanggaran Pasal 86 Undang-undang
Pasar Modal dan Peraturan Nomor X.K.1 ;
b. Sanksi denda sebesar Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada
periode bulan juli 2006 atas pelanggaran pemberian keterangan yang secara
material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Pasar
Modal.
Daftar
Referensi
Hans, Rosita, Merliyana dan Sylvia Veronica Siregar. Akuntansi
Keuangan SAK Bersarkan Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat, 2012.
Ng Eng Juan dan Ersa Tri Wahyuni. Panduan Praktis
Standar Akuntansi Keuangan Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat, 2012.
www.bapepam.go.id diakses 14 April 2012
Langganan:
Komentar (Atom)