PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
INTERIM,
PELAPORAN EMITEN BEPROSES IPO,
LAPORAN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK IPO DAN
RIGHT ISSUES
A.
Pendahuluan
Dengan semakin dinamisnya perubahaan
keadaan ekonomi dan bisnis, para pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya para pelaku di pasar modal memerlukan
informasi keuangan yang semutakhir mungkin. Sehubungan dengan itu disamping
dengan laporan keuangan tahunan, entitas diminta dan untuk entitas yang
terdaftar di bursa efek diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan interim.
B.
Laporan
Keuangan Interim
1.
Pengertian
Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim adalah
laporan keuangan yang disajikan untuk satu periode interim. Yang dimaksud
dengan periode interim adalah suatu periode keuangan yang lebih pendek daripada
periode satu tahun buku penuh.
2.
PSAK yang mengatur Laporan Keuangan
Interim
PSAK 3 mengatur mengenai standar
penyusunan laporan keuangan interim untuk entitas yang diwajibkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pasar modal dan bursa efek.
Sedangkan untuk jenis usaha tertentu, seringkali diatur cara penyusunan dan
pelaporan laporan interim tersendiri oleh regulator dibidang usaha tertentu,
misalnya perbankan yang harus tunduk pada peraturan yang ditentukan oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.
3.
Konsep
Laporan Keuangan Interim
Konsep laporan keuangan interim yaitu
bagian integral atau tak terpisahkan dari laporan tahunan, berarti prinsip,
metode pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan
interim haruslah sesuai dan berkisnambungan dengan laporan keungan tahunan.
Dalam PSAK 3 laporan interim menerapkan dua prinsip
dasar
1. Prinsip
“kebijakan akuntansi yang sama”, dimana suatu perusahan diwajibkan untuk
menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interimnya
sebagaimana diterapkan untuk laporan keuangan tahunannya.
2. Prinsip
“year to date” (Laporan interim harus
mencakup periode awal sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim
terakhir yang dilporkan) dimana frekuensi pelaporan yang dilakukan suatu
perusahaan tidak boleh mempengaruhi pengukuran hasil tahunan.
Dalam menerapkan prinsip ini entitas
perlu memperhatikan ketentuan ISAK 17 mengenai pelaporan keuangan interim dan
penurunan nilai
Suatu perusahaan harus menerapkan
ISAK 17 untuk goodwill secara prospektif dari tanggal ketika perusahaan
tersebut pertama kali menerapkan PSAK 48 (Penurunan Nilai Aset).
Perusahaan harus menerapkan ISAK 17
untuk investasi dalam instrument ekuitas atau dalam asset keuangan yang dicatat
pada biaya perolehan secara prospektif dari tanggal ketika perusahaan tersebut
pertama kali menerapkan kriteria pengukuran PSAK 55 (istrumen keuangan:
pengakuan dan pengukuran).
ISAK 17 Juga mengatur tentang dapat
tidaknya suatu perusahaan membalikkan kerugian penurunan nilai pada goodwill
dan investasi dalam instrument ekuitas dan asset keuangan yang dicatat pada
biaya perolehan yang diakui dalam suatu periode interim.
Namun ada tiga kondisi dimana
tidaklah mungkin untuk menerapkan prinsip kebijakan “akuntansi yang sama”
maupun prinsip “year to date”. Jika
prinsip kebijakan “akuntansi yang sama diterapkan”, maka prinsip “year to date” tidak akan diterapkan
begitu sebalikanya.
Tiga kondisi atau keadaan yang membuat kedua prinsip
akuntansi yang sama dan year to date
bertentangan
1. Kerugian
penurunan nilai pada goodwill dan pemulihannya berdasarkan PSAK 48
PSAK 48 mensyaratkan agar kerugian
penurunan nilai pada goodwill dibebankan ke laporan laba rugi komprehensif,
tetapi tidak boleh membalikkan kerugian penurunan nilai.
Contoh
Tahun 2012, PT. XYZ (Yang tahun
bukunya berakhir pada 31 Desember) mengakuisisi 100 % PT. ABC (Perusahaan dalam
bisnis supermarket) dengan harga beli sebesar 10 Miliar. Pada tanggal akuisisi,
nilai wajar asset neto PT. ABC adalah 8 miliar. (Goodwill pada konsolidasi
karenanya adalah 2 miliar)
Pada awal tahun 2013 akibat
pengalihan jalur lalu lintas, bisnis supermarket PT. ABC terkena dampak buruk.
Pada tanggal 31 Maret 2013, jumlah yang dipulihkan PT. ABC diestimasi sebesar
8,5 miliar
Diakhir tahun 2013 pemerintah
membangun jalan tersendiri yang menghubungkan supermarket PT. ABC dengan area
pemukiman utama, dan bisnis supermarket PT. ABC mulai pulih. Pada 31 Desember 2013,
jumlah yang dapat dipulihkan PT. ABC diestimasi lebih dari 10 miliar.
Dalam contoh ini, jika PT. XYZ
membuat laporan triwulan, PT. XYZ harus mencatat kerugian penurunan nilai
goodwill sebesar 1,5 miliar (dalam laporan triwulan awalnya dan laporan
keuangan terakhirnya). Jika PT. XYZ tidak membuat laporan triwulanan, maka
tidak ada kerugian penurunan nilai goodwill dalam laporan keuangan terakhirnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” tetapi tidak
sejalan dengan prinsip “year to date”
PSAK 3
Supaya sejalan dengan prinsip “year to date”, PT. XYZ (dengan
menganggap perusahaan ini membuat laporan triwulan) harus membalikkan kerugian
penurunan nilai goodwill dalam laporan triwulan keempatnya. Namun hal ini tidak
sejalan dengan kebijakan akuntansi yang sama dari PSAK 3.
Dalam contoh ini tidaklah mungkin
untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang sama dan prinsip “year to date” PSAK 3. ISAK 17 menetapkan
bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan dalam kasus seperti ini.
2. Kerugian
penurunan nilai pada investasi dalam asset keuangan yang dicatat pada biaya
perolehan dan pemulihannya berdasarkan PSAK 55. Pada investasi dalam asset
keuangan yang dicatat pada biaya perolehan, PSAK 55 mewajibkan kerugian
penurunan nilai dibebankan ke laporan laba rugi komprehensif, tetapi tidak
boleh mebalikkan kerugian penurunan nilai.
Contoh: pada tahun 2012, PT A (yang
tahun bukunya berakhir pada 31 Desember) mengakuisisi saham PT. B dengan harga
beli Rp. 100.000.000. PT. A berpendapat
bahwa nilai wajar dari investasi dalam PT. B tidak bisa diukur secara andal dan
karenanya dicatat investasi pada biaya perolehan. Pada Maret 2013, hampir 50 %
asset PT. B yang mencakup pabrik dan fasilitas produksi habis terbakar tanpa
asuransi. Di akhir tahun 2013 api diketahui berasal dari perbuatan orang yang
tidak bertanggung jawab, dan PT. B berhasil menutup kerugian kebakaran
tersebut.
Dalam contoh ini jika PT. A membuat
laporan triwulan, perusahaan tersbut harus menetapkan kerugian penurunan nilai
dalam investasinya sebesar Rp. 50.000.000 (dalam laporan triwulan pertamanya
dan laporan keungan terakhirnya).
Jika PT. A tidak membuat laporan triwulanan,
maka tidak ada kerugian penurunan nilai dalam laporan keuangan terakhirnya. Hal
ini sejalan dengan prinsip kebijakan akuntansi yang sama, namun tidak sesuai
dengan prinsip year to date PSAK 3.
Supaya sejalan dengan prinsip year to
date, PT. A (dengan menganggap bahwa PT. A membuat laporan triwulan keempatnya)
harus membalikkan kerugian penurunan nilai dalam laporan triwulan keempatnya.
Namun, hal ini tidak sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang sama”
PSAK 3.
Dalam kasus ini tidaklah mungkin
untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang sama dan prinsip “year to date” PSAK 3. ISAK 17 menetapkan
bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan dalam kasus seperti ini.
3. Kerugian
penurunan nilai pada investasi ekuitas “tersedia untuk dijual” dan
pemuliahannya berdasarkan PSAK 55. Untuk investasi dalam sekuritas ekuitas yang
diklasifikasikan sebagai “tersedia untuk dijual” PSAK 55 mensyaratkan
pembalikan kerugian penurunan nilai dibawa ke ekuitas
Pada januari 2012 PT. ABC (dengan
tahun buku yang berakhir 31 Desember) mengakuisisi 100.000 saham biasa PT. LMN
dengan harga beli Rp. 180.000.000. Saham tersebut diakuisi sebagai investasi
jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai investasi “tersedia untuk dijual”.
Pada bulan Februari 2012 pabrik dan fasilitas produksi PT. LMN habis terbakar
dan tidak diasuransikan, dan pada 31 Maret, saham biasa PT. LMN memiliki
kuotasi harga sebesar Rp. 800 per saham.
Pada desember 2012, diketahui
kebakaran tersebut disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan PT.
LMN mampu menutupi kerugian kebakaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab
tersebut. Sehingga harga saham PT.LMN pun membaik dan ditutup pada harga Rp.
1500 per saham pada 31 Desember 2012.
Dalam contoh ini jika PT. ABC membuat
laporan triwulan, maka laba rugi komprehensifnya untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2012 akan membebankan kerugian kerugian penurunan nilai sebesar Rp.
100.000.000 {Rp. 180.000.000 –( Rp.800 x 100.000 lbr)}, sedangkan laporan
perubahan ekuitasnya akan dikreditkan dengan keuntungan nilai pasar (mark-to-mark) sebesar Rp. 70.000.000 { (Rp. 1500 – Rp 800)
x 100.000 lbr}. Namun jika PT. ABC tidak membuat laporan triwulan, maka tidak
ada kerugian penurunan nilai yang dibebankan ke laporan lana rugi komprehensif
untuk tahun yang berakhir Desember 2012, sedangkan laporan perubahan dalam ekuitas
akan didebitkan dengan kerugian nilai pasar sebesar Rp. 30.000.000 (Rp.
100.000.000 – Rp. Rp. 70.000.000). Hal ini sejalan dengan prinsip “kebjakan
akuntansi yang sama” tetapi tidak sejalan dengan prinsip “year to date” PSAK 3
Supaya sejalan dengan prinsip year to date, PT. ABC (dengan menganggap
perusahaan membuat laporan triwulan) harus membalikkan kerugian penurunan nilai
dalam laporan keuangan komprehensif triwulan keempat. Namun hal ini tidak
sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” PSAK 3.
Dalam kasus ini tidaklah mungkin untuk menerapkan
prinsip kebijakan akuntansi yang sama dan prinsip “year to date” PSAK 3. ISAK 17 menetapkan bahwa prinsip kebijakan
akuntansi yang sama diterapkan dalam kasus seperti ini.
Untuk mengatasi permasalahan
pertentangan antara prinsip “kebijakan akuntansi yang sama” dan prinsip “year to date” dalam tiga kondisi diatas
maka ISAK 17 menetapkan bahwa dalam ketiga kondisi atau keadaan diatas prinsip
yang harus diterapkan adalah “kebijakan akuntansi yang sama” (dan tidak
menerapkan prinsip “year to date”)
4.
Yang
Menyusun Laporan Keuangan Interim
PSAK 3 tidak mengatur entitas mana
yang harus menyusun laporan keuangan interim. Jika suatu entitas memilih untuk
menyampaikan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK, maka manajemen entitas
tersebut harus tunduk pada pengaturan mengenai penyampaian laporan keuangan
interim dalam PSAK 3.
Namun Bapepam dan LK sebagai
regulator pasar modal, melalui peraturan Bapepam dan LK No. X.K.2 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, menetapkan
bahwa setiap emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan (LKTT) atau Laporan Keuangan Interim ke Bapepam.
5.
Format
dan Isi Laporan Keuangan Interim
Terdapat dua pilihan bagi entitas dalam menyajikan
laporan keuangan interim yaitu
1. Laporan
Keuangan Interim Lengkap
Jika entitas menerbitkan laporan
keuangan interim lengkap, maka format dan isi laporan keuangan interim harus
disusun sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 1. Peraturan Bapepam dan LK X.K.2
menetapkan bahwa dalam menyajikan LKTT emiten wajib menyajikan laporan keuangan
interim secara lengkap. Dengan demikian format dan isi laporan keuangan interim
tersebut harus sesuai dengan pengaturan dalam dalam PSAK 1, kecuali terkait
dengan periode perbandingan mengikuti pengaturan dalam PSAK 3.
2. Laporan
keuangan interim ringkas
Jika entitas memilih menerbitkan
laporan keuangan interim ringkas, maka PSAK 3 mengatur komponen minimum laporan
keuangan interim sebagai berikut
a. Laporan
posisi keuangan (neraca) ringkas
b. Laporan
laba rugi komprehensif ringkas
c. Laporan
perubahan ekuitas ringkas
d. Laporan
arus kas ringkas
e. Catatan
atas laporan keuangan pilihan atau tertentu
6.
Periode
Laporan Keuangan Interim Yang Harus Disajikan
Agar laporan laba rugi komprehensif
lebih informatif dan lebih berdaya guna untuk evaluasi dan prediksi, perlu
diperbandingkan dengan periode sebelumnya. Perbandingan dengan periode mana
akan memberikan makna informasi yang berbeda.
PSAK 3 mengatur periode perbandingan untuk laporan
keuangan interim
Laporan
Keuangan
|
Periode
Berjalan
|
Periode
Komparatif
|
Laporan
Posisi Keuangan
|
Pada
akhir periode interim berjalan
|
Per
akhir tahun buku sebelumnya
|
Laporan
Laba Rugi Komprehensif
|
Periode
interim berjalan dan kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai tanggal
interim
|
Periode
interim yang sama untuk tahun buku sebelumnya dan kumulatif sampai tanggal
interim untuk tahun buku sebelumnya
|
Laporan
perubahan Ekuitas
|
Kumulatif
untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim
|
Kumulatif
sampai tanggal interim untuk tahun buku sebelumnya
|
Laporan
Arus Kas
|
Kumulatif
untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim
|
Kumulatif
sampai tanggal interim untuk tahun buku sebelumnya
|
Contoh: jika entitas menyajikan laporan keuangan
interim kuartal pertama tahun 2012 (Jan-Maret 2012), maka periode yang
disajikan adalah
Laporan
Keuangan
|
Periode
Berjalan
|
Periode
Komparatif
|
Laporan
Posisi Keuangan
|
31
Maret 2012
|
31
Desember 2011
|
Laporan
Laba Rugi Komprehensif
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2012
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2011
|
Laporan
Perubahan Ekuitas
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2012
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2011
|
Laporan
Arus Kas
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2012
|
Untuk
periode 3 bulan berakhir 31 Maret 2011
|
Sedangkan jika entitas menyajikan laporan interim
untuk kuartal kedua 2012 (April-Juni 2012), maka periode yang disajikan adalah
Laporan
Keuangan
|
Periode
Berjalan
|
Periode
Komparatif
|
Laporan
Posisi Keuangan
|
30
Juni 2012
|
31
Desember 2011
|
Laporan
Laba Rugi Komprehensif
|
Untuk
periode 3 bulan yang berakhir 30 Juni 2012
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2012
|
Untuk
periode 3 bulan yang berakhir 30 Juni 2011
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2011
|
Laporan
Perubahan Ekuitas
|
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2012
|
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2011
|
Laporan
Arus Kas
|
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2012
|
Untuk
periode 6 bulan berakhir 30 Juni 2011
|
Untuk laporan keuangan interim
ringkas terdapat catatan atas laporan keuangan pilihan atau tertentu, catatan
atas laporan keuangan pilihan atau tertentu, atas dasar periode awal tahun buku
sampai periode interim terakhir yang dilaporkan, yang disajikan disajikan dalam
laporan keuangan interim, dimana dalam catatan atas laporan keuangan pilihan
atau tertentu harus mencakup hal-hal dibawah ini:
a. Suatu
pernyataan bahwa kebijakan akuntansi dan metode perhitungan yang sama digunakan
dalam laporan keuangan interim sebagaimana laporan keuangan tahunan terkini
atau, jika kebijakan atau metode tersebut telah diubah, suatu penjelasan
tentang sifat dan dampak dari perubahan tersebut, dinyatakan disini.
b. Keterangan
penjelasan dan sifat musiman atau siklus operasi interim
c. Sifat
dan jumlah pos-pos yang memengaruhi asset liabilitas, ekuitas, laba bersih,
atau arus kas yang tidak biasa yang disebabkan oleh sifat, ukuran atau
kejadiannya.
d. Sifat
dan jumlah perubahan estimasi jumlah yang dilaporkan dalam periode-periode
interim sebelum tahun buku berjalan atau perubahan estimasi jumlah yang
dilaporkan pada tahun buku sebelumnya, jika perubahan tersebut memiliki dampak
material dalam periode interim berjalan.
e. Penerbitan,
pembelian kembali, dan pembayaran kembali efek utang dan efek ekuitas.
f. Deviden
yang dibayarkan (agregat per saham) secara terpisah untuk saham biasa dan saham
lainnya
g. Pendapatan
segmen dan hasil segmen untuk segmen usaha atau segmen geografis, yang
dilaporkan sebagai segmen primer berdasarkan PSAK 5; segmen operasi.
h. Peristiwa
material setelah akhir periode interim yang belum tercemin dalam laporan
keuangan untuk periode interim tersebut
i.
Dampak perubahan komposisi perusahaan
selama periode interim
j.
Perubahan liabilitias kontijensi atau
asset kontijensi sejak akhir periode pelaporan tahunan terakhir.
k. Peristiwa
atau transaksi lainnya yang apabila tidak disertakan akan membingungkan periode
interim berjalan.
Laporan keuangan interim terakhir,
misalnya laporan keuangan interim triwulan keempat, tidak perlu disusun karena
pada dasarnya laoran keuangan tersebut dapat digantikan dengan laporan keungan
tahunan. Dalam hal laporan keuangan interim triwlan keempat jika tetap ingin
diterbitkan, maka penerbitannya dilakukan bersamaan dengan penerbitan laporan
keuagan tahunan. Disamping itu, isi dari laporan keuangan interim triwulan
keempat harus merupakan selisih dari laporan keuangan tahunan dengan laporan keuangan
sebelumnya pada tahun yang bersangkutan
Entitas menyajikan laba per saham
dalam laporan keuangan yang menyajikan komponen laba rugi untuk periode
interim. Bila entitas menyajikan laporan laba rugi terpisah dengan pendapatan
komprehensif lainnya, maka laba per saham disajikan dalam laporan laporan laba
rugi.
7.
Pengakuan
dan Pengukuran
PSAK 3 mensyaratkan suatu perusahaan
untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan
interimnya sebagaimana kebijakan yang diterapkan dalam laporan keuangan
tahunannya. Namun, untuk perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan setelah
tanggal laporan keuangan terkini yang akan tercemin dalam laporan keuangan
tahunan berikutnya, maka kebijakan akuntansi yang baru tersebut harus
diterapkan untuk laporan interim di tahun berjalan. Hal ini demi untuk menjaga
konsistensi antara laporan keuangan interim tahun berjalan dengan laporan
keuangan tahun berikutnya.
PSAK 3 mensyaratkan bahwa pengukuran
untuk tujuan laporan keuangan interim harus dilakukan dengan dasar periode awal
tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan, karena
laporan keuangan interim adalah bagian dari laporan keuangan tahunannya yang
lebih luas dan juga agar frekuensi pelaporan interim suatu perusahaan (semesteran
atau triwulanan) tidak memengaruhi pengukuran hasil tahunannya.
Selanjutnya menetapkan bahwa
pendapatan yang diterima secara musiman, berulang, atau berkala dalam satu
tahun buku tidak diantisipasi atau ditangguhkan pada tanggal interim jika
antisipasi atau penangguhan tidak akan sesuai pada akhir tahun buku perusahaan
tersebut, sedangkan beban yang terjadi secara tidak beraturan selama tahun buku
harus diantisipasi atau ditangguhkan untuk tujuan pelaporan interim, jika hanya
jika, hal tersebut adalah tepat untuk mengantisipasi atau menangguhkan jenis beban tersebut pada
akhir tahun buku.
Dalam laporan interim harus mengakui
perubahan estimasi year to date dan
bisa saja estimasi itu berbeda dengan laporan keuangan interim sebelumnya tahun
tersebut. Namun prinsip pengakuan asset, liabilities, pendapatan, beban harus
sesuai dengan laporan keuangan tahunan.
Contoh: PT. A dengan tahun buku yang berakhir pada 31
Desember, menyusun laporan keuangan interim triwulanan. Kontrak kerja antara
perusahaan dan karyawan mendapatkan gaji ke13, dan bonus tambahan diskresioner
yang bergantung pada laba perusahaan untuk tahun tertentu. Dalam contoh ini,
perusahaan harus mengakui (accured) jumlah proposional gaji ke-13, tetapi tidak
bonus diskresionernya dalam setiap laporan keuangan triwulan.
PSAK 3 menyarankan berkenaan dengan
valuasi persediaan dan biaya litbang agar pengukuran periode interim dilakukan
seolah-olah setiap periode interim berdiri sendiri sebagai periode pelaporan independen.
Contoh: PT. B dengan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember, menyajikan laporan keuangan interim triwulanan. Pada
tanggal 30 September 2012, perusahaan mengestimasi bahwa nilai realisasi neto
dari sejumlah persediaan adalah lebih rendah dari harga perolehannya. Dalam
contoh ini, bahkan jika perusahaan tersebut mengestimasi realisasi neto
persediaaan diatas biaya perolehan pada akhir tahun, perusahaan ini diwajibkan
untuk melakukan penurunan nilai persediaan tersebut ke nilai realisasi
bersihnya dan mengakui kerugian pada laporan interim triwulan ke tiganya. Namun
yang perlu diperhatikan bahwa perlakuan diatas tidak sejalan dengan teori
integral. Diasumsikan bahwa persediaan itu masih dimiliki sampai 31 Desember
2012, dan hingga pada tanggal tersebut, nilai realisasi neto persediaan
diestimasi lebih tinggi dari biaya perolehannya. Dalam contoh ini, kerugian
yang dihapus bukukan dalam laporan keuangan interim triwulan ketiga harus
dibalikkan dan persediaan tersebut disajikan pada harga aslinya dalam laporan
keuangan tahunan ditahun 2012.
PSAK 3 menetapkan bahwa prosedur
pengukuran yang digunakan dalan laporan keuangan interim harus dibuat untuk
menjamin bahwa informasi yang dihasilkan adalah andal serta pengungkapan yang
sesuai untuk informasi keuangan material yang relevan untuk memahami posisi
atau kinerja keuangan perusahaan diungkapkan secara memadai.
Contoh: guna menyusun laporan keuangan interim,
tidaklah perlu untuk melakuakan perhitungan fisik perseediaan secara
keseluruhan, jika nilai persediaan dapat diestimasikan secara andal dengan
menggunakan teknik (metode) estimasi.
PSAK 3 juga menetapkan bahwa jika
estimasi jumlah yang dilaporkan dalam satu periode interim diubah secara
signifikan selama periode interim terakhir, sifat dan jumlah perubahan tersebut
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan untuk tahun buku
tersebut.
PSAK 3 menetapkan perubahan dalam
kebijakan akuntansi harus dijelaskan dengan menyatakan kembali laporan keuangan
periode interim sebelumnya dari tahun buku berjalan dan periode interim
komparatif dari tahun buku sebelumnya. Hal ini untuk menjamin bahwa kebijakan
akuntansi tertentu diterapkan pada kelompok transaksi tertentu untuk keseluruh
tahun buku yang bersangkutan. Dalam
permasalahan materialitas PSAK 3 menetapkan bahwa dalam memutuskan bagaimana
cara mengakui, mengukur, mengklasifikasi, atau mengungkapkan unsur untuk tujuan
pelaporan keuangan interim, maka materialitas harus dinilai terkait dengan data
keuangan periode interim.
C.
Pelaporan
Emitem Beproses IPO dan Laporan yang Harus Disiapkan Untuk IPO
1.
Pengertian Initial Public Offering
(IPO)
Penawaran umum perdana atau Initial
Public Offering (IPO) merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses
perusahaan untuk menuju pasar modal atau go public. IPO merupakan Pasar Perdana
bagi suatu perusahaan untuk menawarkan efeknya (saham, obligasi, dan
surat-surat berharga lainnya) kepada publik. Bagi suatu perusahaan (Eminten)
IPO secara financial merupakan saran untuk memproleh modal untuk pengembangan
bisnis perusahaan dan sarana lainnya sebagai parameter bahwa perusahaan
tersebut telah menjalankan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan perusahaan
yang dampaknya dapat memperoleh citra perusahaan. Pengaturan IPO sendiri diatur
dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 mengenai Penanaman Modal yang ditetapkan
pada tanggal 26 April 2007 (Sebagai pengganti Undang-Undang No. 8 tahun 1985
tentang Pasar Modal) dan Keputusan Menteri Keuangan serta peraturan-peraturan
yang di keluarkan oleh BAPEPAM dan Bursa Efek.
2.
Proses
IPO (Penawaran Umum Perdana)
Dalam proses IPO (Proses Emisi),
Emiten harus menempuj serangkaian tahap yang cukup panjang. Secara garis bedar
peruses IPO dapat dibagi menjadi 3 tahapan yaitu: sebelum emisi, selama emisi
dan sesudah emisi
1)
Sebelum
Emisi
a. Persiapan emisi efek
Sebelum emisi, rencana manajemen
perusahaan mencari dana melalui go public mesti dibawa ke rapat umum pemegang
saham (RUPS) atau rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) untuk
dimintakan persetujuan. Setelah persetujuan diperoleh, emiten kemudian harus
mencari dan menunjuk pihak-pihak tertentu untuk menjamin emisi dan membantu
menyiapkan kelengkapan dokumen emisi.
Pihak-pihak yang terlibat tersebut
meliputi perusahaan efek, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Perusahaan efek
dapat pula berfungsi sebagai penjamin pelaksana emisi, penjamin emisi,
sekaligus agen penjual.
Profesi penunjang yang diperlukan
mencakup
· Akuntan
publik (Auditor Independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan 2 tahun
terakhir
· Notaris
untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian
dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat
· Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum
Lembaga-lembaga
penunjang yang berperan antara lain
· Wali
amanat sebagai wali dari kepentingan investor (untuk emisi obligasi)
· Penanggung
(Guarator)
· Biro
Administrasi efek
· Kustodian
untuk tempat penitipan harta.
Persiapan dokumen emisi sendiri
teridiri dari surat pengantar pernyataan terdaftar; prospektus lengkap, iklan,
brosur, edaran; dokumen lain yang diwajibkan; rencana jadwal emisi; konsep
surat efek; laporan keuangan; rencana penggunaan dana yang dirinci per tahun;
proyeksi jika dicantumkan dalam prospektus; legal audit; legal opinion; riwayat
hidup komisaris dan direksi; perjanjian penjamin emisi; perjanjian agen
penjualan; perjanjian penanggungan (untuk emisi obligasi); perjanjian
perwaliamanatan (untuk emisi obligasi); perjanjian dengan bursa efek; kontrak
pengelolaan saham; kesanggupan emiten untuk menyerahkan semua laporan yang
diwajibkan perundang-undangan pasar modal, dan informasi lainnya yang bukan
bagian dari pernyataan pendaftaran yang diminta BAPEPAM.
b.
Pendaftaran
Pernyataan Emisi
Setelah semua
dokumen yang diperlukan untuk emisi telah lengkap, emiten mengadakan kontrak
pendahuluan dengan bursa efek dan menandatangani perjanjian-perjanjian emisi.
Khusus penawaran obligasi atau efek hutang lainnya emiten harus mendapatkan
terlebih dahulu peringkat dari lembaga pemeringkat efek. Barulah kemudian
emiten bersama penjamin emisi menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta
dokumen-dokumen kepada Bapepam, sekaligus melakukan ekspose terbatas di
Bapepam.
Di Bapepam semua dokumen emisi yang
telah diterima diperiksa kelengkapannya dan juga dievaluasi, baik dari segi kelengkapannya,
kecukupan, kejelasan informasi, keterbukaan, maupun aspek hukum, akuntansi,
keuangan dan manajemen. Dalam waktu maksimum 45 hari kerja jika Bapepam tidak
menyampaikan komentar, permintaan perubahan/tambahan informasi maka pernyataan
pendaftaran emiten dianggap efektif
2)
Selama
Emisi
a.
Selama
masa penawaran efek
Pada tahap ini, emiten melakukan
aktivitas penawaran efek pada pasar perdana yang sering disebut IPO (Initial
Public Offering), melaksanakan penjualan saham perdana, sampai mencatat efek yang
di lepas ke public ke Bursa Efek sehingga Investor dapat memperjualbelikan efek
yang dimilikinya. Selama masa periode emisi dibedakan menjadi periode pasar
perdana dan pasar sekunder
b.
Penawaran
umum efek
Periode pasar perdana, mencakup
periode mulai dari efek ditawarkan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi
melalui para agen penjual yang ditunjuk, penjatahan oleh sindikasi penjamin
emisi dan emiten, hingga penyerahan efek kepada investor. Jadi sesudah Bapepam
menyatakan pernyataan pendaftaran efektif, emiten mulai menyediakan prospectus
lengkap untuk publik dan calon pembeli dan memuat prospectus ringkas tersebut
dalam sebuah surat kabar harian atau lebih yang berbahasa Indonesia dan
tersebar secara nasional. Pemasangan prospectus ringkas tersebut dilakukan tiga
hari kerja sebelum masa penawaran umum agar calon pembeli dapat mempelajari
terlebih dahulu penawaran emiten.
Pada masa penawaran umum, calon
investor yang tertarik dapat mulai mengajukan pesanan kepada penjamin emisi
melalui agen penjualan yang ditunjuknya. Masa ini berlangsung tiga hari kerja
dan selesai 60 hari setelah efektifnya pernyataan pendaftaran. Berakhirnya masa
penawaran disusul dengan penjatahan efek. Penjatahan efek adalah pengalokasian
efek para investor sesuai dengan jumlah yang tersedia. Jika kemudian ternyata
jumlah permintaan efek selama masa penawaran umum melebihi jumlah efek yang
ditawarkan, diadakan penjatahan khusus oleh manajer penjatahan.
Masa penjatahan berjalan hingga 6
hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran. Efek yang sudah dialokasikan
kemudian diserahkan kepada investor dala bentuk surat saham kolektif. Dimana
sertifikat tersebut sudah harus tersedia paling lambat 3 hari kerja sebelum
pencatatan.
c.
Pencatatan
efek di bursa
Periode pasar sekunder yaitu periode
pencatatan efek di bursa sampai perdagangan sekunder dimulai. Bapepam
mensyaratkan bahwa pencatatan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari
sesudah dimulainya masa penawaran umum atau 30 hari sesudah ditutupnya masa
penawaran umum tersebut, tergantung mana yang lebih dahulu.
Persyaratan
pencatatan saham
· Laporan
keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir.
· Minimal
jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 1 juta saham
· Jumlah
pemegang saham minimal 200 pemodal
· Emiten
wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan distor penuh
sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah
saham yang tercatat di bursa)
3)
Sesudah
Emisi
a.
Pelaporan
emisi efek
Sesudah efek diperdagangkan di pasar
sekunder, emiten diwajibkan memberikan pelaporan kepada BEI dan BAPEPAM.
Pelaporan kepada kedua Institusi ini terdiri dari tiga jenis
1)
Laporan rutin yaitu berupa laporan
keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan atau laporan triwulanan
(laporan keuangan interim). Laporan rutin kepda BAPEPAM tidak hanya meliputi
laporan keuangan saja tetapi juga mencakup beberapa laporan lainnya, seperti
laporan penggunaan dana hasil emisi
2)
Laporan berkala yaitu laporan mengenai
terjadinya setiap kejadian penting dan relevan
3)
Laporan lainnya, yaitu mencakup laporan
mengenai perubahan anggaran dasar, rencana RUPS/RUPSLB, perubahan susunan
direksi dan komisaris, dan mengenai penyimpangan proyeksi yang dipublikasikan
lebih dari 10%.
Seluruh laporan yang disampaikan
emiten kepada bursa akan dipublikasikan kepada para investor melalui pengumuman
di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Dengan demikian investor,
terutama investor publik, sebagai pihak yang tidak memiliki akses langsung
kepada emiten, dapat mengetahui perkembangan performa emiten sehingga dapat
mengambil tindakan yang menguntungkan bagi kegiata investasinya.
3.
Peraturan
Bapepam LK Untuk IPO
Peraturan-Peraturan Bapepam LK yang Mengatur Mengenai
IPO yaitu IX. A. 1-14 dan IX.C.1-11
1)
Peraturan Nomor IX.A.1 mengenai ketentuan
umum pengajuan pernyataan pendaftaran persyaratan penyampaian pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum (IPO) oleh Emiten atau Perusahaan Publik
2)
Peraturan Nomor IX.A.2 mengenai tata cara
pendaftaran dalam rangka penawaran umum
(IPO)
3)
Peraturan Nomor IX.A.3 mengenai Tata cara
untuk meminta perubahan dan atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran
(IPO)
4)
Peraturan Nomor IX.A.4 mengenai Prosedur
penangguhan penawaran umum
5)
Peraturan Nomor IX.A.5 mengenai Penawaran
yang bukan merupakan penawaran umum
6)
Peraturan Nomor IX.A.6 mengenai Pembatasan
atas saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum
7)
Peraturan Nomor IX.A.7 mengenai Tanggung
jawab manajer penjatahan dalam rangka pemesanan dan penjatahan efek dalam
penawaran umum
8)
Peraturan Nomor IX. A.8 mengenai
Prospektus awal dan info memo
9)
Peraturan Nomor IX.A.9 mengenai Promosi
pemasaran efek termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lainnya kepada publik
10)
Peraturan Nomor IX. A.10 mengenai
Penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia (Indonesian Depositary Receipt).
11)
Peraturan Nomor IX. A. 11 mengenai
Penawaran umum efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain rupiah
12)
Peraturan Nomor IX.A.12 mengenai penawaran
umum oleh pemegang saham
13)
Peraturan Nomor IX.A.13 mengenai
penerbitan efek syariah
14)
Peraturan Nomor IX.A.14 mengenai akad-akad
yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal
15)
Peraturan Nomor IX.C.1 merupakan pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum
16)
Peraturan Nomor IX.C. 2 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus
ringkas dalam penawaran umum
17)
Peraturan Nomor IX.C. 3 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus
ringkas dalam penawaran umum (peraturan revisi tahun 2000)
18)
Peraturan Nomor IX.C. 4 mengenai pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk persero
19)
Peraturan Nomor IX.C. 5 mengenai
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk kontrak
investasi kolektif
20)
Peraturan Nomor IX.C. 6 merupakan pedoman
bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana
21)
Peraturan Nomor IX.C. 7 merupakan pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh
perusahaan menengah atau kecil
22)
Peraturan Nomor IX.C. 8 merupakan pedoman
bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau
kecil
23)
Peraturan Nomor IX.C. 9 merupakan pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek
beragun asset (Asset Backed Securities)
24)
Peraturan Nomor IX.C. 10 merupakan pedoman
bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek beragun asset (Asset Backed Securities)
25)
Peraturan Nomor IX.C. 11 mengenai
pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk
4.
Peraturan
Bapepam LK Mengenai Penyajian Laporan Keuangan (Peraturan Nomor: VIII.G.7)
Dalam peraturan
ini Bapepam LK mengatur mengenai:
1)
Bentuk,
isi, dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang harus disampaikan
oleh Emiten atau Perusahaan Publik, baik untuk keperluan penyajian kepada
masyarakat maupun untuk disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam).
2)
Bentuk,
isi dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang tidak diatur dalam
peraturan ini, harus mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktik akuntansi
lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
3)
Laporan
keuangan dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan pengertian laporan keuangan
yang termuat dalam PSAK yang diterbitkan oleh IAI, yaitu meliputi Neraca,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan dan data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut
terbuka dan tersedia untuk publik.
5.
Peraturan Bapepam LK Mengenai Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik dan Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi
Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan X.K.2 dan X.K. 6)
1)
Penyampaian
Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (peraturan X.K.2)
a)
Emiten atau perusahaan publik yang telah
tercatat di Bursa wajib menyampaikan laporan keuangan berkala, yang dimaksud
Laporan Keuangan Berkala adalah laporan
keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan Emiten atau Perusahaan
Publik
b)
Emiten atau Perusahaan Publik yang
pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Berkala kepada Bapepam dan LK paling sedikit 2 (dua) eksemplar, satu
diantaranya dalam bentuk asli, dan disertai dengan laporan dalam salinan
elektronik (soft copy).
c)
Laporan Keuangan Berkala tersebut
merupakan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari:
·
laporan posisi keuangan (neraca);
·
laporan laba rugi komprehensif;
·
laporan perubahan ekuitas;
·
laporan arus kas;
·
laporan posisi keuangan pada awal periode
komparatif, jika Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu kebijakan
akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian kembali pos-pos laporan
keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya; dan
·
catatan atas laporan keuangan.
d)
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang
Efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, maka
Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Bapepam dan LK wajib memuat
informasi yang sama dengan Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada
otoritas pasar modal di negara lain tersebut, dan paling sedikit memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK yang terkait dengan
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
2)
Penyampaian
Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan No. X.K.6)
a)
Setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan
pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan tahunan kepada
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 4 (empat)
bulan setelah tahun buku berakhir, sebanyak 4 (empat) eksemplar dan
sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar dalam bentuk asli. Laporan tahunan dalam
bentuk asli dimaksud adalah laporan tahunan yang wajib ditandatangani secara
langsung oleh direksi dan komisaris.
b)
Dalam hal laporan tahunan telah tersedia bagi pemegang saham
sebelum jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir, maka laporan
tahunan dimaksud wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan pada saat yang bersamaan dengan tersedianya laporan tahunan bagi
pemegang saham.
c)
Laporan tahunan wajib tersedia bagi para pemegang saham pada saat
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
d)
Dalam hal Emiten hanya menerbitkan Efek Bersifat Utang, maka
kewajiban penyampaian laporan tahunan berlaku sampai dengan Emiten telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang
diterbitkannya.
e)
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan
tahunan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum
menyampaikan laporan keuangan tahunan, maka Emiten atau Perusahaan Publik
dimaksud dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan
kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sepanjang laporan
tahunan dimaksud:
1)
disampaikan sebanyak 6 (enam) eksemplar; dan
2)
sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar laporan tahunan yang memuat
laporan keuangan tahunan dalam bentuk asli.
Dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas
waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala,
maka hal tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan
keuangan tahunan.
6.
Peraturan Bapepam LK mengenai keterbukaan
informasi yang harus segera diumumkan kepada publik (Peraturan Nomor X.K.1)
1)
Setiap Perusahaan Publik atau Emiten
yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada
Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir
hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa,
informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
2)
Informasi
atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau
keputusan investasi pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)
Penggabungan usaha, pembelian saham,
peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
b)
Pemecahan saham atau pembagian
dividen saham;
c)
Pendapatan dari dividen yang luar
biasa sifatnya;
d)
Perolehan atau kehilangan kontrak
penting;
e)
Produk atau penemuan baru yang
berarti;
f)
Perubahan dalam pengendalian atau
perubahan penting dalam manajemen;
g)
Pengumuman pembelian kembali atau
pembayaran Efek yang bersifat utang;
h)
Penjualan tambahan efek kepada
masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
i)
Pembelian, atau kerugian penjualan
aktiva yang material;
j)
Perselisihan tenaga kerja yang
relatif penting;
k)
Tuntutan hukum yang penting terhadap
perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan;
l)
Pengajuan tawaran untuk pembelian
Efek perusahaan lain;
m) Penggantian
Akuntan yang mengaudit perusahaan;
n)
Penggantian Wali Amanat;
o)
Perubahan tahun fiskal perusahaan;
D.
Laporan Yang Harus Disiapkan Untuk
Right Issues
Right Issues adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang
saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada
proporsi dan harga tertentu. Hak dalam right adalah preemptive right yaitu
suatu hak untuk menjaga proporsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama
disuatu perusahaan dengan pengeluaran saham baru, right issues muncul ketika
penawaran kedua.
1. Bapepam LK menerbitkan lima
peraturan untuk right issues yaitu peraturan nomor IX.D.1-IXD5
1) Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.1
Dalam peraturan ini dijelaskan pengertian Right Issues (Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu) yaitu hak
yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk
membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham
dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat
dialihkan. Selain itu pengertian Waran yaitu Efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau
lebih sejak diterbitkannya Waran tersebut
Apabila suatu perusahaan
yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Perusahaan Publik bermaksud
untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan Waran atau Efek
konversi, maka setiap pemegang saham wajib diberi Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu atas Efek baru dimaksud sebanding dengan persentase pemilikan mereka.
Jika perusahaan
tersebut mempunyai lebih dari satu jenis
saham, dan jika jumlah saham dalam setiap jenis ditambah secara proporsional,
maka para pemegang saham yang ada wajib mempunyai Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan mereka dalam masing-masing jenis
saham.
Jika perusahaan tersebut
mempunyai lebih dari satu jenis saham tetapi penambahan hanya terjadi pada satu
jenis saham saja, atau jumlah penambahan dari setiap jenis saham tidak
sebanding, atau jika Penawaran Umum terdiri dari Efek yang dapat ditukar dengan
saham, maka semua pemegang saham wajib mempunyai Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan dalam perusahaan. Penawaran Umum
dimaksud wajib disetujui oleh pemegang saham yang mewakili sebagian besar saham
dalam setiap jenis saham.
Dalam yang menerbitkan
Waran, maka jumlah Waran yang diterbitkan dan Waran yang telah beredar tidak
melebihi 35% (tiga puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan.
Dalam hal ini perusahaan tersebut jika bermaksud untuk menambah modal sahamnya
melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau melalui Penawaran Umum Waran atau
Efek konversi wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mempertimbangkan
dan menyetujui rencana penawaran dimaksud dan menyediakan Prospektus bagi
pemegang saham, selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum Rapat
Umum Pemegang Saham dilaksanakan. Setiap perubahan atau penambahan informasi
mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib tersedia bagi pemegang saham
paling lambat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan.
Untuk dapat melaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek,
perusahaan atau emiten wajib mengajukan
Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dalam bentuk
serta mencakup informasi yang ditetapkan untuk Penawaran Umum dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Persyaratan untuk
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ini tidak berlaku jika perusahaan
mengeluarkan saham sebagai hasil kapitalisasi dari laba yang ditahan dan atau
modal disetor lainnya seperti dividen saham atau saham bonus.
2)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.2
Peraturan ini berisi pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan hak
memesan efek terlebih dahulu (Right Issues)
Dokumen-dokumen yang
harus disiapkan untuk Right Issues sekurang-kurangnya terdiri dari
a. surat pengantar
Pernyataan Pendaftaran;
b. Prospektus; dan
c. dokumen lain yang diperlukan sebagai
bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan saham
terlebih dahulu.
Dokumen
lain tersebut terdiri dari
o
Rencana jadwal Penawaran Umum Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu;
o
Perjanjian yang menetapkan pembelian Efek
yang tidak dipesan melalui penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (jika
ada);
o
Perjanjian perwaliamanatan (jika ada);
o
Perjanjian penanggungan (jika ada);
o
Informasi penggunaan dana dari hasil
Penawaran Umum sebelumnya;
o
Laporan Keuangan
o
Laporan Akuntan berkaitan dengan laporan
keuangan yang disajikan;
o
Menyajikan laporan keuangan untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun terakhir terdiri dari:
ü neraca;
ü laporan
laba rugi;
ü laporan
perubahan Ekuitas;
ü laporan
arus kas;
ü catatan
atas laporan keuangan; dan
ü laporan lain serta materi penjelasan yang
merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan, seperti
laporan komitmen dan kontinjensi untuk Emiten atau Perusahaan Publik yang
bergerak dalam bidang perbankan
Dalam
hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari
dari laporan keuangan terakhir, maka laporan keuangan tahunan terakhir harus
dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit, sehingga jangka
waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan
keuangan interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari;
d.
surat dari Akuntan (comfort letter)
sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang
terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan;
e.
surat pernyataan dari Emiten atau Perusahaan Publik di bidang akuntansi;
f.
keterangan lebih lanjut tentang prakiraan dan atau proyeksi, jika dicantumkan dalam
Prospektus;
g.
kebijakan dividen serta riwayat pembayaran dividen;
h.
laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum (sehubungan dengan perubahan
yang terjadi setelah tanggal dikeluarkannya pendapat hukum sebelumnya dan hal
yang berkaitan dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum);
i.
surat pencabutan pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat
merugikan kepentingan pemegang saham publik dari kreditur. Dll
3)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.3
Peraturan ini berisi
pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus dalam rangka penerbitan hak memesan
efek terlebih
a)
Suatu Prospektus harus mencakup semua
rincian dan Informasi atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dari Emiten
atau Perusahaan Publik, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang
diketahui atau layak diketahui oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Prospektus
harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan
pertimbanganpertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan
diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada
Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu,
bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.
b)
Emiten atau Perusahaan Publik harus
berhati-hati apabila menggunakan foto, diagram, atau tabel pada Prospektus,
karena bahan-bahan tersebut dapat memberikan kesan yang menyesatkan kepada
masyarakat. Emiten atau Perusahaan Publik juga harus menjaga agar penyampaian
informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang
mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
c)
Emiten atau Perusahaan Publik dapat
melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material tidak
terbatas hanya pada Informasi atau Fakta Material yang telah diatur dalam
ketentuan ini. Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material tersebut harus
dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau
sektor industrinya, sehingga Prospektus tidak menyesatkan. Emiten atau
Perusahaan Publik serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggung
jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta tersebut secara jelas dan mudah
dibaca.
4)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.4
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan
modal tanpa hak memesan efek terlebih
a)
Emiten
atau Perusahaan Publik dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada pemegang saham, sepanjang ditentukan dalam anggaran
dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
jika
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, penambahan modal tersebut sebanyak-banyaknya
5 % (lima perseratus) dari modal disetor; atau
2)
jika
tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan
perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:
ü Bank yang menerima pinjaman dari
Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 200% (dua
ratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan
restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;
ü Perusahaan selain bank yang
mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80%
(delapan puluh perseratus) dari aset perusahaan tersebut pada saat RUPS yang
menyetujui penambahan modal; atau
ü perusahaan yang gagal atau tidak
mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman
yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tersebut atau pemodal tidak
terafiliasi menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan
untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
5)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.5
Peraturan ini memuat mengenai saham bonus
Saham Bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang
saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki, pembagian Saham Bonus harus proporsional dengan
kepemilikan saham dari setiap pemegang saham. Pelaksanaan pembagian Saham Bonus harus telah selesai
dilakukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pembagian Saham Bonus tersebut.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam laporan
penjatahan Saham Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di
Bapepam sebanyak 2 (dua) eksemplar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
pembagian Saham Bonus dilaksanakan. Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari
kapitalisasi Saldo Laba. Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal
dari kapitalisasi:
a. Agio
Saham; dan atau
b. unsur
ekuitas lainnya.
Jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang
merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Dalam hal harga pasar saham pada
penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham di bawah
nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan
sekurang-kurangnya pada nilai nominal saham.
b. Dalam hal harga pasar saham sama atau
lebih tinggi dari nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan
ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu)
hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.
Pembagian
Saham Bonus hanya dapat dilaksanakan apabila asal Saham Bonus tersebut telah
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan
yang terdaftar di Bapepam. Dalam hal Saham Bonus berasal dari kapitalisasi Agio
Saham maka nilai yang dapat dikapitalisasi adalah jumlah Agio Saham setelah
dikurangi biaya emisi Efek ekuitas.
Emiten
atau Perusahaan Publik atau pelaku Pasar Modal lainnya dalam hubungan dengan
para pemodal dilarang memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana
pembagian Saham Bonus oleh Emiten atau Perusahaan Publik tertentu. Jumlah saham
yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham
ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
2. Peraturan PSAK 56 Laba Per Saham (LPS)
1)
Saham
Bonus
Ketika
suatu entitas menerbitkan saham tambahan selam tahun bersangkutan dalam bentuk
saham bonus, jumlah saham beredar untuk perhitungan laba per saham disesuaikan
secara retroaktif untuk penerbitan saham bonus tersebut, jika LPS (Laba Per
Saham) tahun sebelumnya ditunjukkan sebagai angka perbandingan jumlah saham
yang beredar juga disesuaikan seolah-olah penerbitan bonus dilakukan di hari
pertama tahun sebelumnya.
Contoh
PT.C
dikelola pada tahun 2005 dengan modal saham sebanyak 100.000.000 saham biasa
yang dibayar penuh, yang masing-masing bernilai Rp.1000. Akhir tahun
akuntansinya 31 Desember setiap tahunnya. Anggaplah PT. Mendeklarasikan dan
menerbitkan saham bonus sebesar 1 untuk 10 (yaitu. 10.000.000 saham bonus) pada
1 Oktober 2008
Demi
kepentingan perhitungan LPS tahun 2008, penerbitan saham bonus sebanyak
10.000.000 dianggap telah diterbitkan 1 Januari 2008. Selain itu, demi
kepentingan penyajian LPS tahun 2007 sebagai angka pebanding, saham bonus telah
dianggap telah diterbitkan pada 1 Januari 2007.
Jumlah
saham biasa yang beredar untuk tahun 2008 (dan tahun 2007 jika LPS tahun 2007
akan disajikan sebagai angka pembanding) =100.000.000 saham yang beredar selama
12 bulan plus 10.000.000 saham bonus = 110.000.000 saham
Jika saham bonus diterbitkan
berkenaan dengan saham baru yang diterbitkan selama tahun bersangkutan, maka
saham bonus tersebut akan dianggap di terbitkan pada tanggal penerbitan saham
baru tersebut selama tahun yang bersangkutan. Jika saham bonus diterbitkan
setelah tanggal pelaporan keuangan tetapi sebelum diterbitkannya laporan
keuangan, perhitungan LPS untuk periode tersebut dan periode-periode sebelumnya
harus berdasarkan saham yang baru.
2)
Hak
Beli Saham (Right Issues)
Ketika
suatu entitas menerbitkan hak untuk mebeli saham pada angka yang kurang dari
harga pasar penuh, hak beli saham ini setara dengan penawaran publik pada harga
pasar plus terbitan bonus. Unsur bonus dalam hak beli saham dapat dihitung
setara dengan selisih antara harga pasar dengan hak dan harga pasar tanpa hak.
Harga dengan hak adalah harga pasar dari saham pada hari terakhir saham
tersebut diperjual belikan dengan hak. Harga tanpa hak adalah harga teoritis
yang dapat ditentukan dengan
(Jumlah saham sebelum hak beli saham x harga dengan
hak) + (jumlah saham yang diterbitkan berdasarkan hak beli saham x harga
pelaksana): jumlah saham setelah hak beli saham
Contoh:
PT.
C memiliki 40.000.000 saham beredar dengan mengeluarkan hak beli saham pada harga
Rp. 5.500/lbr, dengan ketentuan saham 1 untuk 4 (yaitu tambahan 10.000.000
saham) pada harga pelaksana sebesar Rp. 3000/saham.
Dalam
kasus ini harga tanpa hak saham secara teoritis dihitung
(40.000.000
x Rp. 5500) + (10.000.000 x Rp. 3000) = Rp.
50.000 (40.000.000
+ 10.000.000)
Jumlah
saham bonus nasional dalam hak beli saham dapat ditentukan
{(jumlah saham sebelum hak beli x (harga dengan
hak-harga tanpa hak)} : harga tanpa hak
Contoh:
dari ilustrasi
diatas : 4000.000 x (Rp.5500 –
Rp.5000) = 4000.000
Rp.
5000
Saham
bonus yang diakibatkan hak beli saham juga harus disesuaikan secara reoaktif
Berdasarkan
contoh diatas, anggap bahwa PT. C menerbitkan hak beli saham pada 31 Maret 2008
maka, terbitan bonus harus disesuaikan secara reoaktif seolah-olah dilakukan
pada tanggal 1 januari 2008 = 4000.000 x 3/12 = 1000.000.
Untuk
menghitung jumlah saham yang beredar dapat dihitung dengan:
Harga
dengan hak yang sebenarnya
Harga
tanpa hak teoritis
Jika
LPS tahun-tahun sebelumnya disajikan sebagai angka pebanding dalam laporan
keuangan tahun berjalan, LPS-LPS tersebut juga harus disesuaikan untuk unsure
bonus dalam hak beli saham tahun berjalan. LPS-LPS tahun sebelumnya dapat
disesuaikan dengan menghitung kembali jumlah rata-rata tertimbang saham yang
beredar.
E. Kasus
Pengungkapan Informasi Material-Perusahaan Gas Negara (PT. PGN)
Kasus yang dialami oleh
PT Perusahaan Gas Negara Tbk di indikasi bermula dari jatuhnya penjualan saham
perusahaan tersebut dibursa efek dimana terjadi penurunan secara signifikan
harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk di Bursa Efek Jakarta, yaitu dari Rp
9.650,00 (harga penutupan pada tanggal 11 januari 2006) menjadi Rp 7.400,00 per
lembar saham pada tanggal 12 januari 2007. Adanya dugaan insider trading pada
kasus ini karena Jatuhnya harga saham tersebut dilihat tidak wajar, karena
merujuk pada harga sebelumnya Rp 9.650,00 berarti telah jatuh sebanyak 23,36%.
Melihat dengan jatuhnya harga saham dalam penjualan dibursa efek, patut diduga
bahwa adanya kesalahan atau pun kesengajaan dalam hal transaksi yang dilakukan
oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Kala itu, saham PGN merosot hingga 23,36%
atau Rp 2.250 menjadi Rp 7.400 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp 9.650.
sebanyak 186,2 juta saham ditransaksikan.
Selain itu pada masa
periode tersebut, yaitu 12 September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007
terdapat adanya perdagangan saham yang dilakukan oleh para pihak orang dalam
perusahaan. Selain dugaan terjadinya
praktek haram insider trading pada transaksi saham PT Perusahaan Gas
Negara Tbk, terdapat juga indikasi terjadinya pelanggaran prinsip keterbukaan
informasi. PT. Gas Negara Tbk pada saat penjualan dibursa efek. Penurunan harga
saham yang signifikan tersebut sangat erat hubungannya dengan siaran pers yang
dilakukan manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk sehari sebelum (11 januari
2007). Dalam siaran pers tersebut dinyatakan bahwa terjadi koreksi atas rencana
besarnya volume gas yang akan dialirkan, yaitu mulai dari (paling sedikit) 150 MMSCFD
menjadi 30 MMSCFD. Dan terdapat Pernyataan bahwa tertundanya gas in yang semula
akan dilakukan pada akhir Desember 2006 tertunda menjadi Maret 2007.
Penundaan proyek
komersialisasi pemipaan gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dari Sumatra
Selatan sampai Jawa Barat dan yang membuat informasi ini berhubungan erat
dengan kasus anjloknya harga saham PGN, yaitu manajemen PT Perusahaan Gas
Negara Tbk baru menjelaskan penundaan komersialisasi gas pada 11 Januari 2007, padahal
informasi tentang adanya penundaan tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh
manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tanggal 12 September 2006
(informasi tentang penurunan volume gas) dan sejak tanggal 18 Desember 2006
(informasi tentang tertundanya gas in). Ada dugaan bahwa beberapa pelaku pasar
telah mengetahui informasi penting mengenai penundaan komersialisasi gas
tersebut sebelum diumumkan secara resmi oleh manajemen PT Perusahaan Gas negara
Tbk.
Dalam arti lain, tidak
semua pelaku pasar mengetahui informasi penting tersebut. Sehingga bagi mereka
yang mengetahui informasi penting tersebut, langsung mengambil langkah yang
dapat menguntungkan mereka sendiri, dengan menjual saham PGN lebih dulu
dibanding investor lainnya. Puncaknya pada tanggal 12 Januari 2007, para
investor lainnya ikut-ikutan menjual saham PGN secara besar-besaran, yang
mengakibatkan jatuhnya harga saham PGN 23,36% dari harga Rp 9.650,00 menjadi Rp
7.400,00.
Badan Pengawas Pasar
Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap
pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal yang di lakukan
oleh PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk. (PT PGN), sebagai berikut:
1. Bapepam-LK telah melakukan pemeriksaan
terhadap dokumen dan pihakpihak terkait dengan pelanggaran pasal 86
undang-undang pasar modal dan Peraturan
Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada
publik yang dilakukan oleh PT PGN dan tentang pemberian keterangan yang secara
material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Pasar
Modal.
2. Atas pelanggaran Pasal 86 Undang-undang
Pasar Modal dan Peraturan Nomor X.K.1 dan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang
Pasar Modal yang dilakukan oleh PT PGN ditemukan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Terdapat keterlambatan pelaporan
keterbukaan informasi atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT
PGN sebanyak 35 hari
b. Terdapat pemberian keterangan yang
secara material tidak benar, yakni memberikan keterangan tentang rencana volume
gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ yang tidak sesuai dengan fakta bahwa
telah terjadi perubahan awal tersebut. Fakta tersebut telah diketahui atau
sepatutnya diketahui oleh direksi yang seharusnya disampaikan saat keterangan
itu diberikan kepada publik
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
maka Bapepam-LK menetapkan:
a. Sanksi denda sebesar Rp 35.000.000,00
kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk atas pelanggaran Pasal 86 Undang-undang
Pasar Modal dan Peraturan Nomor X.K.1 ;
b. Sanksi denda sebesar Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada
periode bulan juli 2006 atas pelanggaran pemberian keterangan yang secara
material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Pasar
Modal.
Daftar
Referensi
Hans, Rosita, Merliyana dan Sylvia Veronica Siregar. Akuntansi
Keuangan SAK Bersarkan Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat, 2012.
Ng Eng Juan dan Ersa Tri Wahyuni. Panduan Praktis
Standar Akuntansi Keuangan Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat, 2012.
www.bapepam.go.id diakses 14 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar